• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 28, 2025
5 Menit Baca
union busting
Bagikan

Union busting sering kali kita dengar dalam hukum ketenagakerjaan, terutama dalam perkara hubungan industrial. Dalam hal ini, serikat pekerja menjadi sebuah wadah bagi buruh untuk bersuara hingga memperjuangkan haknya.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak menyambut keberadaan serikat pekerja dengan tangan terbuka. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan union busting? Bagaimana praktik ini berlangsung dalam hubungan industrial di Indonesia? Dan sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja sebagai korban praktik tersebut? 

Daftar Isi
Serikat Pekerja dan Praktik Union BustingJerat Hukum Praktik Union BustingKonsultasi dengan Hukumku Sekarang!

Serikat Pekerja dan Praktik Union Busting

Dalam setiap hubungan kerja, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha sering kali menjadi hal yang paling sulit dijaga. Pekerja menginginkan keamanan, upah yang layak, serta perlakuan yang adil, sedangkan pengusaha berorientasi pada pada efisiensi dan produktivitas. Dari kedua kepentingan itulah serikat pekerja hadir sebagai jembatan untuk menyeimbangkan posisi yang kerap kali tumpang tindih. 

Serikat pekerja tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja yang kerap terabaikan ketika suara individu tidak cukup kuat menghadapi kebijakan perusahaan.

Melalui serikat, pekerja bisa memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi, menegosiasikan perjanjian kerja bersama, hingga membangun sistem kerja yang lebih manusiawi. Dengan kata lain, keberadaan serikat pekerja adalah bentuk nyata dari demokrasi di tempat kerja.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua perusahaan menyambut keberadaan serikat pekerja dengan sikap terbuka. Ada kalanya serikat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas internal atau bahkan hambatan bagi kebijakan manajerial.

Baca Juga

prosedur phk tenaga kerja asing
Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing
hukum ketenagakerjaan terbaru pph21 jam lembur dan pesangon
Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!

Dari pandangan inilah muncul berbagai upaya untuk menekan atau melemahkan peran serikat pekerja, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah union busting.

Union busting bisa terjadi dalam berbagai bentuk: mulai dari intimidasi terhadap pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, hingga pembentukan serikat tandingan yang lebih “patuh” terhadap perusahaan.

Meskipun terkadang dikemas secara halus, tujuannya sama yaitu  membungkam suara kolektif pekerja dan menjaga agar perusahaan tetap berada dalam posisi dominan.

Praktik seperti ini tentu bertentangan dengan semangat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Sebab pada dasarnya, serikat pekerja bukan ancaman, melainkan mitra dalam menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban di tempat kerja.

Ketika kebebasan berserikat ditekan, maka yang terancam bukan hanya hak buruh, tetapi juga keadilan sosial yang menjadi dasar hubungan kerja itu sendiri.

Jerat Hukum Praktik Union Busting

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya dalam Pasal 28, menyatakan dengan jelas bahwa siapa pun dilarang  menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja.

Larangan ini berlaku tidak hanya bagi pengusaha, tetapi juga pihak mana pun yang menggunakan pengaruh atau kekuasaan untuk menghambat hak berserikat. Larangan ini juga diperkuat dalam Pasal 104 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja/buruh.

Kemudian Pasal 43 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp. 100.000.000,00 – Rp. 500.000.000,00.

Ketentuan di atas menunjukkan bahwa union busting telah ditempatkan dalam kategori tindak pidana khusus di bidang ketenagakerjaan dan bukan sekadar pelanggaran administratif atau perdata.

Selain diatur dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik yang menghambat kebebasan berserikat pekerja juga terdapat dalam instrumen hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998, serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.

Meskipun kedua konvensi tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah union busting, substansi pengaturannya melarang tindakan yang identik dengannya, seperti intervensi perusahaan terhadap serikat pekerja, pembentukan serikat tandingan, atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena aktivitas serikat.

Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk menjamin kebebasan berserikat sesuai standar internasional yang berlaku.

Baca Juga: Penahanan Ijazah Menurut Hukum


Konsultasi dengan Hukumku Sekarang!

Union busting bukan sekadar pelanggaran etika hubungan kerja, melainkan tindakan yang bisa menjerat pelaku secara hukum. Ketika kebebasan berserikat mulai terancam melalui intimidasi, pemutusan kerja, atau tekanan terhadap pengurus serikat, pekerja sering kali tak tahu harus mulai dari mana.

Hukumku hadir untuk menjembatani Anda dengan advokat profesional berlisensi, memahami posisi hukum Anda, serta menemukan langkah terbaik untuk melindungi hak dan martabat sebagai pekerja. Konsultasi sekarang!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?
General

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?

11 Menit Baca
Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?
General

Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

9 Menit Baca
Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja
General

Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja

6 Menit Baca
Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum
General

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?