• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 31, 2025
6 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
Bagikan

Dalam sistem hukum acara pidana, dikenal dua asas yang menjadi dasar terbentuknya proses peradilan yaitu asas akusator (accusatoir) dan asas inkisitor (inquisitoir). Keduanya merepresentasikan dua paradigma besar dalam penegakan hukum antara perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan pencarian kebenaran materiil oleh negara.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif perbedaan antara asas akusator dan inkisitor, serta penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.

Daftar Isi
Asas Akusator: Perlindungan terhadap Hak TersangkaAsas Inkisitor: Dominasi Negara dalam Proses PeradilanPerbandingan dan Penerapan dalam Sistem Hukum IndonesiaKesimpulan

Asas Akusator: Perlindungan terhadap Hak Tersangka

Asas akusator menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak penuh dalam proses peradilan. Dalam sistem ini, pengadilan bersifat terbuka, seimbang, dan menjunjung prinsip fair trial. Hakim berperan netral, sementara jaksa dan pembela memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Penerapan asas ini di Indonesia tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama pada Pasal 50 hingga Pasal 68, yang mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa seperti hak untuk didampingi penasihat hukum, hak atas bantuan juru bahasa, serta hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, atau ditahan wajib diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas ini sejalan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair and public hearing).

Baca Juga

asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

Asas Inkisitor: Dominasi Negara dalam Proses Peradilan

Berbeda dengan sistem akusator, asas inkisitor berasal dari sistem civil law Eropa Kontinental, yang menekankan pencarian kebenaran materiil oleh negara.

Dalam sistem tersebut, hakim atau penyidik berperan aktif dalam mencari, menemukan, dan menilai bukti. Tersangka tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai subjek hukum, melainkan lebih sebagai objek penyelidikan, di mana hak pembelaan cenderung terbatas.

Baca Juga: Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Ketika Hakim Ragu

Dalam sejarah hukum Indonesia, corak inkisitorial tampak pada sistem hukum kolonial yang diatur dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement op de Strafvordering (RvS). Pada masa itu, pengakuan tersangka dianggap sebagai bukti utama, bahkan sering diperoleh melalui cara-cara yang kini dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurut Andi Hamzah (1987) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, sistem inkisitor berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan karena posisi negara terlalu dominan. KUHAP 1981 kemudian hadir untuk mengoreksi kecenderungan inkisitorial ini, dan menggeser sistem peradilan Indonesia ke arah yang lebih akusatoris.

Namun, sisa-sisa sistem inkisitor masih dapat ditemukan dalam tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik (polisi atau jaksa) memang diberikan peran aktif untuk menggali keterangan dan mengumpulkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Perbandingan dan Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia saat ini menganut model campuran antara asas akusator dan inkisitor.

Tahap penyidikan bersifat inkisitorial, di mana penyidik aktif mencari bukti.

Menurut Andi Hamzah (1987) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, penyidikan memang bersifat inkisitorial karena negara berwenang mencari kebenaran materiil, namun tetap harus dibatasi agar tidak melanggar hak-hak dasar tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 50–68 KUHAP diantaranya: memperoleh penasihat hukum sejak awal pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP), menolak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya (Pasal 175 KUHAP), dan tidak disiksa atau ditekan dalam proses penyidikan (Pasal 117 KUHAP).

  • Sedangkan tahap persidangan bersifat akusatorial, di mana jaksa dan penasihat hukum memiliki posisi yang seimbang di hadapan hakim yang netral.

M. Yahya Harahap (2009) dalam Pembahasan dan Penerapan KUHAP menjelaskan bahwa sistem peradilan kita bersifat akusatorial karena “hakim bukan lagi pengusut kebenaran, tetapi penilai keabsahan alat bukti yang diajukan secara berimbang antara penuntut umum dan penasihat hukum.” Artinya, hakim tidak boleh menggantikan peran jaksa dalam membuktikan, atau peran advokat dalam membela. Inilah ciri utama sistem akusator: pengadilan terbuka, keseimbangan posisi, dan perlindungan hak pembelaan.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap (2009) dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, yang menegaskan bahwa “KUHAP berupaya membangun sistem peradilan pidana yang menjamin hak-hak individu tanpa mengorbankan tujuan hukum untuk menemukan kebenaran materiil.”

Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana


Kesimpulan

Pemahaman mendalam terhadap asas akusator dan inkisitor bukan hanya soal teori dalam hukum acara, tetapi merupakan fondasi strategis bagi setiap advokat dalam membela kepentingan kliennya. Kedua asas ini menggambarkan keseimbangan yang harus dijaga antara kekuasaan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak-hak individu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
Asas Praduga Tak Bersalah
General

Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

4 Menit Baca
asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?