• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui November 14, 2025
4 Menit Baca
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Foto: Mahkamah Konsitusi
Bagikan

Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (‎MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK: Anggota Polisi Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Menurut pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan makna dari norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yakni bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka menurut MK terjadi ketidakjelasan norma, yang dalam perspektif konstitusional menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang melekat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyimpulkan bahwa pemohon dalam perkara tersebut beralasan secara hukum. Frasa yang dipersoalkan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, penugasan anggota Polri ke luar institusi secara aktif tetap sah sepanjang dilakukan sesuai dengan UU ASN dan regulasi manajemen ASN. Ia menyebut bahwa UU Polri pada dasarnya tidak melarang penugasan luar institusi asalkan tidak bersifat politis.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik … Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kemenpan.” sebagaimana dilansir dari Detiknews, 14/11/2025.

Baca Juga

kasus pengacara menggunakan AI
Rentetan Kasus Pengacara Terkena Sanksi Karena ChatGPT, Ada yang Didenda Ratusan Juta!
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam juga menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi oleh seluruh instansi kepolisian dan lembaga terkait. Hal ini dianggap sebagai dorongan bagi profesionalisme Polri dan kepatuhan terhadap hukum.

Dampak dan Tantangan ke Depan

  • Dengan putusan ini, anggota Polri yang masih aktif dan hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri (yang tidak terkait langsung dengan fungsi kepolisian) harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
  • Peraturan pelaksana dan regulasi lembaga terkait (termasuk ASN) kemungkinan harus disesuaikan untuk menegakkan makna putusan tersebut secara efektif di lapangan.
  • Ada catatan bahwa penerapan putusan tersebut tidak otomatis — seperti yang diungkap oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) bahwa masih diperlukan penyesuaian norma lain sebelum diberlakukan sepenuhnya.

Sebagai informasi, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai bahwa norma penjelasan dalam UU Polri yang mengandung frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak sesuai dengan prinsip ketentuan konstitusional tentang kepastian hukum. Pakar hukum menilai bahwa penugasan anggota Polri ke luar institusi tetap bisa sah, namun dengan syarat regulasi yang jelas dan proses yang sesuai. Implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan regulasi dan koordinasi antarinstansi.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peraturan bkpm no 5 tahun 2025
news

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

5 Menit Baca
news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?