Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK: Anggota Polisi Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Menurut pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan makna dari norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yakni bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka menurut MK terjadi ketidakjelasan norma, yang dalam perspektif konstitusional menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang melekat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
MK menyimpulkan bahwa pemohon dalam perkara tersebut beralasan secara hukum. Frasa yang dipersoalkan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, penugasan anggota Polri ke luar institusi secara aktif tetap sah sepanjang dilakukan sesuai dengan UU ASN dan regulasi manajemen ASN. Ia menyebut bahwa UU Polri pada dasarnya tidak melarang penugasan luar institusi asalkan tidak bersifat politis.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik … Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kemenpan.” sebagaimana dilansir dari Detiknews, 14/11/2025.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam juga menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi oleh seluruh instansi kepolisian dan lembaga terkait. Hal ini dianggap sebagai dorongan bagi profesionalisme Polri dan kepatuhan terhadap hukum.
Dampak dan Tantangan ke Depan
- Dengan putusan ini, anggota Polri yang masih aktif dan hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri (yang tidak terkait langsung dengan fungsi kepolisian) harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
- Peraturan pelaksana dan regulasi lembaga terkait (termasuk ASN) kemungkinan harus disesuaikan untuk menegakkan makna putusan tersebut secara efektif di lapangan.
- Ada catatan bahwa penerapan putusan tersebut tidak otomatis — seperti yang diungkap oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) bahwa masih diperlukan penyesuaian norma lain sebelum diberlakukan sepenuhnya.
Sebagai informasi, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai bahwa norma penjelasan dalam UU Polri yang mengandung frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak sesuai dengan prinsip ketentuan konstitusional tentang kepastian hukum. Pakar hukum menilai bahwa penugasan anggota Polri ke luar institusi tetap bisa sah, namun dengan syarat regulasi yang jelas dan proses yang sesuai. Implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan regulasi dan koordinasi antarinstansi.