Prinsip audi et alteram partem merupakan salah satu asas paling fundamental dalam hukum modern. Asas ini mengajarkan bahwa setiap pihak dalam suatu proses hukum berhak untuk didengar secara adil sebelum keputusan dijatuhkan.
Prinsip ini tidak hanya menjadi bagian dari filosofi keadilan, tetapi juga menjadi standar minimum prosedur hukum yang sah. Lantas, apa makna dan bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia?
Makna Audi et Alteram Partem: Bukan Sekadar Didengar, tetapi Dipertimbangkan
Secara literal, audi et alteram partem berarti “dengarkan pihak yang lain.” Dalam praktiknya, asas ini mencakup hak setiap individu untuk:
- Menyampaikan pendapat atau pembelaan.
- Mengetahui tuduhan atau dasar hukum yang digunakan terhadapnya.
- Mengajukan bukti dan sanggahan.
- Memastikan argumennya dipertimbangkan secara setara oleh hakim.
Lon L. Fuller dalam The Morality of Law menegaskan bahwa proses hukum yang tidak memberikan kesempatan untuk membela diri adalah cacat secara moral dan legal. Dalam sistem kontradiktor, asas ini memastikan keseimbangan argumen antara pihak-pihak yang berperkara.
Landasan Hukum Asas Audi et Alteram Partem
Prinsip Audi et Alteram Partem dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum.
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: mewajibkan hakim mengikuti nilai keadilan masyarakat.
- Pasal 182 KUHAP: mengatur hak terdakwa untuk hadir dan didengar dalam persidangan.
- Pasal 8 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: menjamin hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak untuk didengar merupakan bagian esensial dari keadilan prosedural.
Penerapan dalam Praktik Peradilan
Perkara Pidana
- Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak penyidikan.
- Putusan in absentia dilarang kecuali dalam kasus tertentu seperti korupsi.
- Hakim wajib memberikan kesempatan bagi terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).
Perkara Perdata
- Penggugat dan tergugat memiliki hak setara dalam menyampaikan dalil, bukti, dan sanggahan.
- Proses replik–duplik merupakan wujud implementasi asas kontradiktor.
Peradilan Tata Usaha Negara
- Asas ini tercermin dalam proses keberatan dan banding administratif.
- Keputusan administrasi dapat dibatalkan apabila dibuat tanpa mendengarkan pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip AAUPB.
Tantangan Kontemporer
Perkembangan persidangan elektronik menghadirkan tantangan baru, seperti:
- Waktu tanggapan yang terbatas dalam proses daring.
- Kendala komunikasi antara advokat dan klien.
- Potensi keputusan sepihak berbasis dokumen tanpa pemeriksaan langsung.
Advokat perlu menegaskan keberatan apabila proses peradilan melanggar asas kontradiktor dan memasukkan isu tersebut dalam upaya hukum seperti keberatan, banding, atau gugatan.
Baca Juga: Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata
Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero
Legal Hero menyediakan platform AI hukum yang membantu advokat menemukan yurisprudensi, menganalisis dokumen, dan menyiapkan argumen secara lebih efisien dan presisi. Kunjungi legalhero.id untuk memperkuat strategi pembelaan dan meningkatkan efektivitas kerja hukum Anda.
