• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
3 Menit Baca
Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Bagikan

Perampasan aset atau penyitaan dalam kasus korupsi sering kali melibatkan bukan hanya pelaku utama, tetapi juga pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan. Lantas, bagaimana jika aset ikut disita negara?

Tim Penulis Hukumku akan membahas langkah hukum yang bisa ditempuh pihak ketiga dalam kasus korupsi untuk mempertahankan hak miliknya, sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA No. 2 Tahun 2022.

Daftar Isi
Mengenal Aset Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana KorupsiDasar Hukum Perlindungan Pihak Ketiga dalam Tindak TipikorLangkah Hukum untuk Penyitaan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus KorupsiBagaimana Proses Pengembalian Aset yang Sah?

Mengenal Aset Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi

Penyitaan aset pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi semakin menjadi perhatian dalam dunia hukum Indonesia. Meskipun perampasan aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara, hal ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang mungkin saja tidak mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dasar Hukum Perlindungan Pihak Ketiga dalam Tindak Tipikor

Memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak ketiga untuk membela aset sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku hukum. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan:

  • Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa “putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang yang bukan milik terdakwa tidak dapat dijatuhkan jika hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.”
  • Konvensi PBB tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption), yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006, mewajibkan negara untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal pembekuan, penyitaan, dan pengambilan aset.

Langkah Hukum untuk Penyitaan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Korupsi

Berikut beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan asetnya:

Mengajukan Keberatan

  • Disampaikan secara tertulis melalui sarana elektronik atau konvensional ke pengadilan yang berwenang.
  • Dapat diajukan oleh pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan.

Melakukan Pembelaan Pihak Ketiga

  • Mengajukan bukti bahwa aset yang dimiliki adalah sah dan tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
  • Dapat dilakukan dengan bantuan pengacara atau konsultan hukum.

Mengajukan Banding atau Kasasi

  • Jika tidak puas dengan putusan, pihak ketiga dapat mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
  • Bila perlu, dilanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagaimana Proses Pengembalian Aset yang Sah?

Jika pengadilan memutuskan bahwa aset tidak terkait dengan korupsi, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah. Proses pengembalian ini melibatkan:

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana
  • Pencatatan dan dokumentasi hukum yang jelas.
  • Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perampasan tidak sah.
  • Bisa memerlukan penyelesaian administratif atau negosiasi dengan pihak berwenang.

Konsultasikan Bersama Mitra Advokat Hukumku

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan Mitra Advokat berpengalaman. Kami memberikan layanan hukum lengkap, cepat, aman, dan terpacaya yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Temukan solusi hukum terarah hanya dalam hitungan menit.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
General

Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?