• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 13, 2025
6 Menit Baca
tiga harta dalam pernikahan
Bagikan
Ringkasan
  • Ada tiga jenis harta dalam perkawinan: bawaan, bersama, hibah/warisan
  • UU Perkawinan & KHI mengatur kepemilikan, pengelolaan, dan pembagian harta
  • Utang keluarga jadi tanggung jawab bersama, utang pribadi ditanggung masing-masing
  • Perjanjian perkawinan bisa dibuat sebelum atau saat menikah untuk atur hak-harta

Saat menikah, cinta seringkali menjadi fokus utama, tapi status hukum atas harta kerap terabaikan, padahal ini bisa menjadi sumber sengketa besar saat terjadi perceraian.

Artikel ini akan membedah tuntas tiga jenis harta dalam perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga setiap pasangan dapat memahami hak dan kewajiban finansialnya.

Daftar Isi
Dasar Hukum Pengaturan Harta dalam PerkawinanTiga Jenis Harta Perkawinan untuk Hindari SengketaBagaimana dengan Utang dalam Perkawinan?Peran Penting Perjanjian PerkawinanKesimpulan

Dasar Hukum Pengaturan Harta dalam Perkawinan

Dalam memahami hak dan kewajiban suami-istri terkait harta dalam pernikahan, penting untuk merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Landasan ini nantinya akan membantu pasangan mengetahui batasan, hak, dan kewajiban mereka secara sah. berikut beberapa dasar hukum yang perlu Anda perhatikan:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Menurut Pasal 35, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan atau yang diperoleh dari hadiah/warisan tetap milik pribadi.

Pasal 36 mengatur bahwa pengelolaan harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak, sedangkan harta bawaan dapat dikelola sepenuhnya oleh pemiliknya.

Sementara Pasal 37 menegaskan pembagian harta bersama saat perceraian mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak kedua pihak.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI digunakan sebagai landasan bagi masyarakat yang beragama Islam untuk mengatur hak dan kewajiban harta dalam perkawinan, termasuk hak suami-istri atas harta bawaan, harta bersama, dan pembagian harta saat perceraian sesuai prinsip syariah.

Intinya, KHI menyesuaikan pengaturan harta dalam perkawinan dengan prinsip syariah, sehingga pasangan Muslim memiliki panduan hukum yang jelas dan sah secara agama.

Tiga Jenis Harta Perkawinan untuk Hindari Sengketa

Memahami jenis harta dalam pernikahan sangat penting agar pasangan tahu hak dan kewajiban masing-masing. Tidak semua harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi milik bersama. Berikut tiga jenis harta yang wajib diketahui oleh setiap pasangan:

1. Harta Bawaan (Harta Pribadi Sebelum Menikah)

Harta bawaan adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah. Contohnya termasuk rumah yang dibeli saat masih lajang atau tabungan pribadi sebelum pernikahan.

Secara hukum, harta ini tetap menjadi milik pribadi pemiliknya. Pasangan yang memiliki harta bawaan berhak penuh untuk mengelola, menggunakan, atau melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut, sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan.

2. Harta Bersama 

Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik dari hasil usaha bersama maupun dari salah satu pihak. Contohnya meliputi gaji suami atau istri, rumah atau kendaraan yang dibeli setelah menikah, serta keuntungan usaha yang diperoleh selama perkawinan.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pisah Harta Apabila Pasangan Mengajukan Kepailitan

Harta ini menjadi milik bersama, sehingga untuk melakukan tindakan hukum penting, seperti menjual atau menjaminkan harta, yang wajib mendapatkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan).

Nah, Jika nantinya pernikahan berakhir dengan perceraian, prinsip harta bersama ini adalah dengan dibagi dua sama rata, yaitu ½ untuk suami dan ½ untuk istri.

3. Harta dari Hadiah atau Warisan

Terakhir, Harta ini diperoleh salah satu pasangan selama perkawinan, namun bukan berasal dari hasil kerja, melainkan dari hibah (hadiah), wasiat, atau warisan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta tersebut tetap menjadi milik pribadi penerimanya, kecuali jika ada perjanjian khusus atau ketentuan dari pemberi hibah/warisan yang mengatur sebaliknya. 

Misalnya, jika istri mendapat rumah dari orang tuanya, rumah itu tetap menjadi milik pribadi istri meskipun diterima setelah menikah.

Kesalahpahaman sering terjadi karena banyak pasangan mengira semua harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama. Padahal, hukum telah menegaskan bahwa harta hibah atau warisan memiliki status terpisah dari harta bersama. 

Bagaimana dengan Utang dalam Perkawinan?

Selain harta, utang yang dibuat selama perkawinan juga memiliki aturan tersendiri. Utang yang dibuat untuk kepentingan dan kebutuhan keluarga, seperti membayar kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, atau usaha bersama akan menjadi tanggung jawab bersama dan dibebankan pada harta bersama.

Sebaliknya, utang yang dibuat untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli barang pribadi atau pengeluaran individu, menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan dan tidak membebani harta bersama.

Peran Penting Perjanjian Perkawinan

Selain pengaturan harta dan utang, pasangan juga bisa mengatur hak dan kewajiban mereka melalui Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah. Aturan default mengenai pembagian harta berlaku hanya jika pasangan tidak membuat kesepakatan lain.

Dengan perjanjian ini, konsep harta bersama bisa diubah atau bahkan ditiadakan, sehingga hak dan kewajiban atas harta menjadi jelas bagi kedua pihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini dapat dibuat sebelum menikah maupun selama perkawinan, memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan

Dalam perkawinan, ada tiga jenis harta yang penting untuk dipahami. Harta bawaan adalah milik pribadi yang dimiliki sebelum menikah, harta bersama diperoleh selama perkawinan dan menjadi milik bersama sehingga tindakan hukum penting memerlukan persetujuan kedua pihak, dan harta dari hadiah atau warisan tetap menjadi hak pribadi pasangan yang menerimanya. Perlu diperhatikan bahwa memahami status harta bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk perencanaan keuangan yang bijak dan bagian dari transparansi yang dapat mencegah konflik di masa depan.

Memahami status harta bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan langkah bijak untuk menjaga keuangan keluarga. Jika Anda ingin memastikan hak atas aset atau menyusun perjanjian perkawinan yang sah, konsultasikan dengan mitra ahli di Hukumku.

Download aplikasinya sekarang dan dapatkan akses ke konsultan hukum maupun notaris berpengalaman, kapan pun, di mana pun!

TAGGED:Hukum KeluargaHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
General

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?