Perkawinan bukan hanya ikatan emosional antara dua orang, melainkan juga sebuah perbuatan hukum yang diatur dan diakui oleh negara. Karena itu, setiap perkawinan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah secara hukum. Namun, bagaimana jika syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi? Dalam kondisi seperti itu, Undang-Undang memberikan ruang untuk melakukan pembatalan perkawinan.
Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Kalau perceraian mengakhiri sebuah perkawinan yang sah, pembatalan justru menegaskan bahwa sejak awal perkawinan itu dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum. Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai dasar hukum, syarat sah perkawinan, alasan pembatalan, siapa saja yang bisa mengajukan, hingga akibat hukumnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai pembatalan perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di BAB IV Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur:
- Kapan suatu perkawinan dapat dibatalkan.
- Siapa yang berhak mengajukan permohonan pembatalan.
- Proses pembatalan perkawinan melalui pengadilan.
- Akibat hukum yang timbul setelah perkawinan dibatalkan.
Selain itu, bagi yang beragama Islam, aturan pembatalan perkawinan juga diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 70–76. Dengan demikian, landasan hukum sudah jelas bahwa negara melindungi setiap pihak dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya.
Syarat Sah Perkawinan
Sebelum memahami mengapa sebuah perkawinan bisa dibatalkan, kita harus tahu dulu apa saja syarat sah perkawinan. Syarat ini diatur dalam BAB II Pasal 6–12 UU Perkawinan, yang meliputi:
- Persetujuan Kedua Calon Mempelai
Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan penuh dari kedua belah pihak. Jika salah satu pihak dipaksa atau tidak menyatakan persetujuan dengan bebas, maka syarat ini tidak terpenuhi. - Batas Usia Minimal
Undang-undang mengatur batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan (sesuai revisi terakhir melalui UU No. 16 Tahun 2019). Jika perkawinan dilakukan di bawah usia ini tanpa dispensasi dari pengadilan, maka perkawinan dapat dibatalkan. - Izin Orang Tua bagi yang Belum 21 Tahun
Calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin orang tua. Jika perkawinan tetap dilangsungkan tanpa izin tersebut, dapat menjadi alasan pembatalan. - Tidak Melanggar Larangan Perkawinan
Larangan ini meliputi:- Hubungan darah terlalu dekat (misalnya kakak-adik, orang tua-anak).
- Hubungan semenda (misalnya menikahi mertua, menantu, atau ibu/bapak tiri).
- Hubungan karena persusuan dalam hukum Islam.
- Masih terikat perkawinan lain, kecuali bagi yang berpoligami dengan izin sah.
Dengan kata lain, syarat sah perkawinan adalah fondasi utama. Jika salah satunya dilanggar, maka status perkawinan tersebut bisa digugat batal.
Alasan/Penyebab Perkawinan Bisa Dibatalkan
Ketentuan mengenai alasan pembatalan diatur dalam Pasal 22 UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa:
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Artinya, penyebab perkawinan bisa batal antara lain:
- Perkawinan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu calon mempelai.
- Perkawinan berlangsung dengan paksaan.
- Perkawinan dilakukan oleh mereka yang masih di bawah umur tanpa izin dispensasi dari pengadilan.
- Perkawinan melanggar larangan-larangan hukum (misalnya menikah dengan kerabat dekat).
- Perkawinan dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan sebelumnya.
Dalam praktiknya, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan. Artinya, meskipun syarat sah perkawinan dilanggar, status perkawinan tetap ada sampai ada putusan yang menyatakan batal.
Baca Juga: 5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 UU Perkawinan, yaitu:
- Suami atau Istri
Salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan. Misalnya, jika perkawinan dilakukan tanpa persetujuannya atau dengan adanya kebohongan.
Keluarga dalam Garis Lurus ke Atas
Orang tua atau wali dapat mengajukan pembatalan jika perkawinan anaknya tidak memenuhi syarat, misalnya masih di bawah umur atau dilakukan tanpa izin. - Pejabat yang Berwenang
KUA atau Catatan Sipil berhak mengajukan pembatalan jika menemukan adanya pelanggaran syarat sah perkawinan. Jaksa juga bisa mengajukan demi kepentingan umum. - Pihak Lain yang Berkepentingan
Misalnya, jika ada orang yang dirugikan karena salah satu pihak ternyata sudah memiliki ikatan perkawinan yang sah sebelumnya.
Dengan adanya ketentuan ini, negara memastikan bahwa tidak sembarang orang bisa mengajukan pembatalan, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung atau kepentingan hukum.
Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan
Jadi, apa yang terjadi jika pengadilan mengabulkan pembatalan perkawinan? Jawabannya ada di Pasal 28 UU Perkawinan, yang berisi:
- Perkawinan Dianggap Tidak Pernah Ada
Setelah ada putusan pengadilan, status perkawinan tersebut dianggap batal sejak awal. Namun, sebelum ada putusan, perkawinan tetap dianggap sah. - Anak Tetap Sah
Undang-undang menegaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan tetap dianggap sah, meskipun perkawinan orang tuanya dibatalkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak anak. - Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi sebagaimana akibat dari perceraian. Artinya, tidak serta-merta batal, tapi ada mekanisme pembagian sesuai ketentuan hukum. - Hak dan Kewajiban Suami-Istri Berakhir
Sejak perkawinan dinyatakan batal, semua hak dan kewajiban suami-istri berakhir.
Kesimpulan
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pasangan untuk memahami syarat sah perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, mulai dari persetujuan, usia, izin orang tua, hingga larangan perkawinan. Dengan memastikan semua syarat terpenuhi, perkawinan dapat berjalan sesuai hukum, dan risiko batalnya perkawinan bisa dihindari.
Konsultasikan permasalahan hukum keluarga Anda bersama mitra advokat profesional Hukumku.
