Memulai bisnis bersama pasangan memang terdengar menyenangkan dan penuh tantangan. Banyak suami-istri yang ingin mendirikan perusahaan bersama, bahkan sampai memegang 100% saham di perusahaan tersebut.
Artikel ini akan membahas aturan hukum terkait kepemilikan saham suami-istri pada perusahaan, risiko yang mungkin muncul, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan kepemilikan saham sah secara hukum.
Pemegang Saham dan UU PT
Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2004), pemegang saham adalah orang atau entitas yang memiliki bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dan berhak atas keuntungan, hak suara, serta pengaruh dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Artinya, pemegang saham bukan sekadar pemilik simbolik, tetapi memiliki hak dan tanggung jawab nyata dalam operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.
Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007, Pasal 7 menyebut:
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal ini menegaskan bahwa PT harus didirikan oleh minimal dua pemegang saham agar kepemilikan dan pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berada di tangan satu orang saja.
Suami Istri: Satu Entitas dalam Hal Harta
Di mata hukum Indonesia, suami dan istri yang tidak membuat perjanjian pisah harta dianggap sebagai satu entitas dalam hal kepemilikan harta. Hal ini ditegaskan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat 1, yang menyatakan:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Artinya, semua harta yang diperoleh suami atau istri selama perkawinan, baik dari penghasilan, warisan, maupun usaha, secara hukum menjadi milik bersama.
Dalam konteks kepemilikan saham PT, jika suami dan istri tercatat masing-masing sebagai pemegang saham tanpa adanya perjanjian pisah harta, hukum akan menganggap mereka hanya sebagai satu pemegang saham.
Selain risiko hukum, kepemilikan saham bersama tanpa pisah harta juga dapat menimbulkan conflict of interest, karena keputusan bisnis bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi pasangan, bukan semata kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Strategi Penyelesaian Sengketa Saham Perusahaan
Risiko Kepemilikan Saham Tanpa Pisah Harta
Jika suami dan istri memegang saham tanpa perjanjian pisah harta, ada beberapa risiko hukum yang perlu diperhatikan. Berikut dua risiko utama yang paling signifikan:
1. Perlindungan tanggung jawab terbatas bisa hilang
PT memberikan perlindungan agar pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Namun, jika kepemilikan saham dianggap satu entitas karena harta bersama, risiko tanggung jawab pribadi bisa muncul.
Pemegang saham bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban dan kerugian perusahaan secara pribadi, sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UU PT.
2. Berisiko dibubarkan PT
Pihak berkepentingan bisa mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk membubarkan PT karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua pemegang saham, sesuai UU PT Pasal 7. Hal ini membuat status PT menjadi rawan dipermasalahkan secara hukum, terutama dalam sengketa bisnis atau klaim dari pihak ketiga.
Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda dengan Hukumku
Kalau kamu ingin memastikan kepemilikan saham di perusahaan aman dan sah secara hukum, Hukumku siap membantu. Dengan mitra advokat profesional, kamu bisa mendapatkan konsultasi hukum tepat, menyusun perjanjian pisah harta, dan melindungi bisnis kamu dari risiko hukum. Konsultasi sekarang dan pastikan hak serta bisnis Anda terlindungi!