• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bolehkah Suami Istri Jadi Pemegang Saham 100% di PT? Ini Aturan Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bolehkah Suami Istri Jadi Pemegang Saham 100% di PT? Ini Aturan Hukumnya

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 9, 2025
4 Menit Baca
saham suami isteri
Bagikan

Memulai bisnis bersama pasangan memang terdengar menyenangkan dan penuh tantangan. Banyak suami-istri yang ingin mendirikan perusahaan bersama, bahkan sampai memegang 100% saham di perusahaan tersebut.

Artikel ini akan membahas aturan hukum terkait kepemilikan saham suami-istri pada perusahaan, risiko yang mungkin muncul, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan kepemilikan saham sah secara hukum.

Daftar Isi
  • Pemegang Saham dan UU PT
  • Suami Istri: Satu Entitas dalam Hal Harta
  • Risiko Kepemilikan Saham Tanpa Pisah Harta
  • Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda dengan Hukumku

Pemegang Saham dan UU PT

Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2004), pemegang saham adalah orang atau entitas yang memiliki bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dan berhak atas keuntungan, hak suara, serta pengaruh dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Artinya, pemegang saham bukan sekadar pemilik simbolik, tetapi memiliki hak dan tanggung jawab nyata dalam operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007, Pasal 7 menyebut:

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal ini menegaskan bahwa PT harus didirikan oleh minimal dua pemegang saham agar kepemilikan dan pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berada di tangan satu orang saja.

Baca Juga

perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Suami Istri: Satu Entitas dalam Hal Harta

Di mata hukum Indonesia, suami dan istri yang tidak membuat perjanjian pisah harta dianggap sebagai satu entitas dalam hal kepemilikan harta. Hal ini ditegaskan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat 1, yang menyatakan:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Artinya, semua harta yang diperoleh suami atau istri selama perkawinan, baik dari penghasilan, warisan, maupun usaha, secara hukum menjadi milik bersama.

Dalam konteks kepemilikan saham PT, jika suami dan istri tercatat masing-masing sebagai pemegang saham tanpa adanya perjanjian pisah harta, hukum akan menganggap mereka hanya sebagai satu pemegang saham.

Selain risiko hukum, kepemilikan saham bersama tanpa pisah harta juga dapat menimbulkan conflict of interest, karena keputusan bisnis bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi pasangan, bukan semata kepentingan perusahaan.

Baca Juga: Strategi Penyelesaian Sengketa Saham Perusahaan

Risiko Kepemilikan Saham Tanpa Pisah Harta

Jika suami dan istri memegang saham tanpa perjanjian pisah harta, ada beberapa risiko hukum yang perlu diperhatikan. Berikut dua risiko utama yang paling signifikan:

1. Perlindungan tanggung jawab terbatas bisa hilang

PT memberikan perlindungan agar pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Namun, jika kepemilikan saham dianggap satu entitas karena harta bersama, risiko tanggung jawab pribadi bisa muncul.

Pemegang saham bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban dan kerugian perusahaan secara pribadi, sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UU PT.

2. Berisiko dibubarkan PT

Pihak berkepentingan bisa mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk membubarkan PT karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua pemegang saham, sesuai UU PT Pasal 7. Hal ini membuat status PT menjadi rawan dipermasalahkan secara hukum, terutama dalam sengketa bisnis atau klaim dari pihak ketiga.

Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda dengan Hukumku

Kalau kamu ingin memastikan kepemilikan saham di perusahaan aman dan sah secara hukum, Hukumku siap membantu. Dengan mitra advokat profesional, kamu bisa mendapatkan konsultasi hukum tepat, menyusun perjanjian pisah harta, dan melindungi bisnis kamu dari risiko hukum. Konsultasi sekarang dan pastikan hak serta bisnis Anda terlindungi!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum KeluargaHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

direksi dengan 51% saham
General

Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

5 Menit Baca
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
General

Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?