Platform Riset Hukum Berbasis AI
Mengenal hukum berarti menyadari betapa luas dan beragamnya bentuk aturan yang mengikat. Keragaman itu tampak dari adanya hukum yang bersumber dari negara ataupun dari kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, apa saja jenis golongan hukum di Indonesia?
Artikel ini membahas golongan hukum di Indonesia menurut jenis-jenisnya agar pembaca dapat memahami pengelompokan hukum secara lebih jelas dan sistematis.
Golongan Hukum di Indonesia
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menjadi 8 (delapan) kategori sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang-undang, yaitu aturan yang bersumber dari ketentuan tertulis dan tecantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu aturan yang bersumber dari kebiasaan adat dan tumbuh serta diakui dalam kehidupan masyarakat.
- Hukum Traktat, yaitu aturan yang bersumber dari perjanjian antarnegara melalui kesepakatan yang dibuat.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu aturan yang bersumber dari putusan hakim terdahulu.
2. Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis, yaitu aturan yang dituangkan secara resmi dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baik yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu aturan yang lahir dari kebiasaan dan praktik kehidupann bermasyarakat.
3. Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional, yaitu aturan yang berlaku di dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu aturan yang berlaku dalam negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu aturan yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
Baca Juga: Mengenal Asas Hukum Perdata di Indonesia
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu aturan yang berlaku saat ini bagi masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Alam, yaitu aturan yang berlaku secara umum dan mengikat bagi segala bangsa di dunia.
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, yaitu aturan yang mengatur kepentingan dan hubungan antar masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan tidak.
- Hukum Formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan.
6. Berdasarkan Sifatnya
- Hukum yang Memaksa, yaitu aturan yang bersifat mengikat secara mutlak dan harus dipatuhi tanpa pengecualian.
- Hukum yang Mengatur, yatu aturan yang bersifat pelengkap dan dapat dikesampingkan apabila para pihak telah membuat ketentuan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar 2 (dua) orang atau lebih secara umum dan bukan untuk golongan tertentu.
- Hukum Subjektif, yaitu aturan yang lahir dari hukum objektif atas satu orang atau yang lebih dikenal juga sebagai hak individu.
8. Berdasarkan Isinya
- Hukum Privat, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar individu terkait kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik, yaitu aturan yang mengatur hubungan negara dengan warga negaranya terkait kepentingan umum.
Riset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI
Semua kebutuhan dokumen hukum kini bisa diakses dengan lebih cepat, akurat, dan efisien melalui satu platform yang terintegrasi sepenuhnya melalui Legal Hero dari Hukumku. Gunakan sekarang dan rasakan kemudahan riset hukum dalam genggaman Anda.