• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kenali Jenis-jenis Golongan Hukum di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kenali Jenis-jenis Golongan Hukum di Indonesia

Septiani Arum Hanifah
By Septiani Arum Hanifah
Terakhir Diperbarui September 18, 2025
4 Menit Baca
golongan hukum di indonesia
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Mengenal hukum berarti menyadari betapa luas dan beragamnya bentuk aturan yang mengikat. Keragaman itu tampak dari adanya hukum yang bersumber dari negara ataupun dari kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, apa saja jenis golongan hukum di Indonesia?

Artikel ini membahas golongan hukum di Indonesia menurut jenis-jenisnya agar pembaca dapat memahami pengelompokan hukum secara lebih jelas dan sistematis.

Daftar Isi
Golongan Hukum di IndonesiaRiset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI

Golongan Hukum di Indonesia

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menjadi 8 (delapan) kategori sebagai berikut:

1. Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Undang-undang, yaitu aturan yang bersumber dari ketentuan tertulis dan tecantum di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan, yaitu aturan yang bersumber dari kebiasaan adat dan tumbuh serta diakui dalam kehidupan masyarakat.
  • Hukum Traktat, yaitu aturan yang bersumber dari perjanjian antarnegara melalui kesepakatan yang dibuat.
  • Hukum Yurisprudensi, yaitu aturan yang bersumber dari putusan hakim terdahulu.

2. Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tertulis, yaitu aturan yang dituangkan secara resmi dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baik yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
  • Hukum Tidak Tertulis, yaitu aturan yang lahir dari kebiasaan dan praktik kehidupann bermasyarakat.

3. Berdasarkan Tempat Berlakunya

  • Hukum Nasional, yaitu aturan yang berlaku di dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Asing, yaitu aturan yang berlaku dalam negara lain.
  • Hukum Gereja, yaitu aturan yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

Baca Juga: Mengenal Asas Hukum Perdata di Indonesia

4. Berdasarkan Waktu Berlakunya

  • Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu aturan yang berlaku saat ini bagi masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
  • Ius Constituendum, yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum Alam, yaitu aturan yang berlaku secara umum dan mengikat bagi segala bangsa di dunia.

5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum Material, yaitu aturan yang mengatur kepentingan dan hubungan antar masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan tidak.
  • Hukum Formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan.

6. Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang Memaksa, yaitu aturan yang bersifat mengikat secara mutlak dan harus dipatuhi tanpa pengecualian.
  • Hukum yang Mengatur, yatu aturan yang bersifat pelengkap dan dapat dikesampingkan apabila para pihak telah membuat ketentuan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum Objektif, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar 2 (dua) orang atau lebih secara umum dan bukan untuk golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif, yaitu aturan yang lahir dari hukum objektif atas satu orang atau yang lebih dikenal juga sebagai hak individu.

8. Berdasarkan Isinya

  • Hukum Privat, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar individu terkait kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik, yaitu aturan yang mengatur hubungan negara dengan warga negaranya terkait kepentingan umum.

Riset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI

Semua kebutuhan dokumen hukum kini bisa diakses dengan lebih cepat, akurat, dan efisien melalui satu platform yang terintegrasi sepenuhnya melalui Legal Hero dari Hukumku. Gunakan sekarang dan rasakan kemudahan riset hukum dalam genggaman Anda.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Baca Juga

asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
TAGGED:Asas HukumHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
General

Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
asas umum pemerintahan yang baik
General

Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

3 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?