• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 21, 2025
7 Menit Baca
asas hukum perdata dalam perjanjian
Bagikan
Ringkasan
  • Asas hukum perdata dalam perjanjian adalah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam membuat dan melaksanakan kontrak
  • Asas-asas ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pihak agar perjanjian berjalan adil dan seimbang
  • Penerapan asas tidak hanya berlandaskan pasal-pasal KUH Perdata, tapi juga dipengaruhi oleh undang-undang lain dan praktik hukum di masyarakat
  • Memahami asas-asas ini penting agar setiap perjanjian yang dibuat sah, mengikat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berhubungan dengan perjanjian, baik secara sadar maupun tidak. Mulai dari membeli makanan di warung, menyewa rumah, hingga menandatangani kontrak kerja sama bisnis, semuanya adalah bentuk perjanjian. Di dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian menjadi dasar yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

Namun, agar sebuah perjanjian sah, adil, dan bisa ditegakkan, ada prinsip dasar yang harus dipahami, yaitu asas-asas hukum perdata dalam perjanjian. Asas ini berfungsi sebagai fondasi yang memberi arah dan batasan dalam membuat serta melaksanakan perjanjian.

Daftar Isi
Pengertian Asas Hukum PerjanjianAsas-Asas Hukum Perdata dalam PerjanjianFungsi dan Peran Asas Hukum PerjanjianContoh Penerapan Asas PerjanjianKesimpulanPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Pengertian Asas Hukum Perjanjian

Secara sederhana, asas hukum adalah prinsip atau pedoman utama yang menjadi roh dari suatu aturan. Dalam konteks perjanjian, asas hukum perdata menjadi landasan yang menjamin perjanjian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi para pihak yang terikat.

Dengan memahami asas ini, seseorang tidak hanya bisa membuat perjanjian dengan bebas, tetapi juga tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar kesepakatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Dari sini lahir asas kebebasan berkontrak, yaitu setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai kebutuhan dan kesepakatannya.

Namun, kebebasan ini dibatasi oleh Pasal 1337 KUH Perdata yang melarang isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Bahkan dalam praktik, klausul baku dalam perjanjian konsumen juga dibatasi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

2. Asas Konsensualisme

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan. Artinya, sebuah perjanjian sudah dianggap lahir sejak tercapainya kata sepakat, meskipun belum dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini dikenal sebagai asas konsensualisme.

Namun, untuk jenis perjanjian tertentu, undang-undang mewajibkan bentuk tertulis atau bahkan harus dibuat di hadapan pejabat berwenang. Contohnya, perjanjian jual beli tanah yang harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Pasal 37 Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Masih di Pasal 1338 KUH Perdata, ditegaskan bahwa perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Inilah yang disebut asas pacta sunt servanda. Maksudnya, perjanjian tidak bisa begitu saja diabaikan atau diubah sepihak. Selama dibuat secara sah, perjanjian wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai kesepakatan.

4. Asas Itikad Baik

Pada ayat (3) Pasal 1338 KUH Perdata juga ditegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, para pihak wajib bersikap jujur, adil, dan saling menghormati dalam melaksanakan perjanjian. Dengan asas ini, hukum tidak hanya menilai dari sisi formalitas isi kontrak, tetapi juga sikap para pihak dalam menjalankannya.

5. Asas Kepribadian

Asas ini tertuang dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Intinya, sebuah perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, bukan orang lain di luar itu. Dengan kata lain, pihak ketiga tidak bisa dituntut ataupun menuntut berdasarkan perjanjian yang tidak pernah ia sepakati.

Fungsi dan Peran Asas Hukum Perjanjian

Asas hukum bukan sekadar teori. Dalam praktiknya, asas perjanjian memiliki fungsi penting, di antaranya:

1. Memberikan Kepastian Hukum

Asas perjanjian memastikan bahwa perjanjian yang sudah disepakati tidak bisa diubah atau dibatalkan sepihak. Dengan adanya kepastian ini, para pihak bisa merasa aman karena hak dan kewajibannya jelas diatur. Misalnya, kontrak kerja yang ditandatangani tidak bisa dibatalkan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah.

2. Menjamin Keadilan

Fungsi lain dari asas perjanjian adalah menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Keadilan berarti kedua belah pihak mendapatkan manfaat yang seimbang. Contohnya, dalam perjanjian pinjam-meminjam, bunga yang ditetapkan tidak boleh terlalu tinggi hingga membebani peminjam.

3. Menjadi Batasan

Kebebasan berkontrak memang luas, tapi tetap ada pagarnya. Asas hukum memastikan isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Misalnya, sekalipun ada kesepakatan untuk jual beli narkoba, perjanjian itu otomatis batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

4. Memberikan Perlindungan Hukum

Ketika terjadi sengketa, asas perjanjian menjadi dasar hakim untuk menilai apakah perjanjian sah dan adil. Dengan begitu, pihak yang dirugikan tetap punya dasar hukum untuk menuntut haknya. Misalnya, pembeli yang dirugikan karena penjual tidak jujur soal kondisi barang bisa menuntut dengan dasar asas itikad baik.

Baca Juga: Advokat Harus Tau! Ini Asas Hukum yang Berlaku Secara Internasional

Contoh Penerapan Asas Perjanjian

Untuk lebih mudah memahaminya, berikut contoh nyata penerapan asas perjanjian:

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Sebuah perusahaan dan vendor bebas menentukan harga dan jangka waktu kerja sama sesuai kebutuhan. Selama tidak melanggar hukum, isi kontrak sah dan mengikat.

2. Asas Konsensualisme

Ketika seseorang membeli motor bekas, perjanjian sudah sah sejak terjadi kesepakatan harga dan kondisi barang, meskipun belum dibuat dalam bentuk tertulis.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Dalam kontrak kerja, apabila salah satu pihak ingkar janji, pihak lain berhak menuntut berdasarkan isi kontrak karena perjanjian tersebut berlaku layaknya undang-undang.

4. Asas Itikad Baik

Penjual rumah wajib memberi informasi jujur soal kondisi bangunan, sementara pembeli wajib membayar sesuai waktu yang disepakati. Kedua pihak harus menjalankan kontrak dengan sikap saling menghormati.

5. Asas Kepribadian

Asas kepribadian menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Misalnya, perjanjian sewa rumah hanya mengikat pemilik dan penyewa, sehingga tetangga tidak bisa menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak tersebut. Begitu pula perjanjian kredit antara bank dan debitur, yang tidak otomatis membebani penjamin kecuali dibuat akta penjaminan secara khusus.

Kesimpulan

Asas-asas hukum perdata dalam perjanjian adalah fondasi penting yang membuat suatu kontrak bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bisa ditegakkan. Dengan memahami asas ini, setiap pihak akan lebih hati-hati saat menyusun maupun melaksanakan isi perjanjian, sehingga terhindar dari sengketa yang merugikan.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum PerdataLegal Drafting
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?