Salah satu risiko terbesar yang diwaspadai oleh para pelaku usaha saat ini adalah kebocoran rahasia dagang yang dilakukan oleh karyawan maupun mantan karyawan. Insiden semacam ini merupakan ancaman yang nyata, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai putusan pengadilan yang mengadili kasus serupa.
Ketika rahasia dagang tersebut terungkap kepada publik, tidak jarang pelaku usaha belum memahami upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian yang dialami. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kategori data yang dilindungi oleh hukum, konsekuensi yuridis yang dapat dijatuhkan kepada pekerja selaku pembocor rahasia dagang, serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil guna memulihkan kerugian tersebut.
Apa yang Dimaksud dengan Rahasia Dagang?
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
Dalam praktik bisnis, informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang antara lain:
- formula atau resep produk,
- algoritma,
- basis data pelanggan,
- source code aplikasi,
- strategi pemasaran,
- daftar harga khusus,
- rencana ekspansi,
- metode produksi,
- data keuangan internal yang belum dipublikasikan.
Agar memperoleh perlindungan sebagai rahasia dagang, informasi tersebut harus memenuhi tiga unsur utama yaitu harus bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan benar benar dijaga kerahasiaannya melalui langkah yang layak dan patut oleh pemiliknya.
Tidak Semua Informasi Perusahaan Otomatis Menjadi Rahasia Dagang
Tidak semua informasi internal perusahaan otomatis memperoleh perlindungan sebagai rahasia dagang. Informasi yang telah diketahui umum atau tidak mempunyai nilai ekonomi komersial pada prinsipnya tidak memenuhi unsur rahasia dagang.
Aspek “dijaga kerahasiaannya” juga menjadi sangat penting ketika terjadi sengketa. Dalam penanganan perkara rahasia dagang, perusahaan perlu dapat menunjukkan bahwa informasi tersebut memang diperlakukan sebagai informasi rahasia. Karena itu, perusahaan umumnya mencantumkan klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja sama, maupun Non Disclosure Agreement atau NDA.
Selain dokumen kontraktual, pembatasan akses sistem, klasifikasi dokumen, pencatatan log akses, hingga pembatasan distribusi informasi dapat membantu menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan langkah nyata untuk menjaga kerahasiaannya.
Dasar Hukum Perlindungan Rahasia Dagang Perusahaan
Setidaknya terdapat empat kerangka hukum yang relevan ketika rahasia dagang perusahaan dibocorkan oleh pekerja atau mantan pekerja.
Pertama, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagai dasar utama perlindungan rahasia dagang, termasuk hak mengajukan gugatan dan ketentuan pidananya.
Kedua, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, beserta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang relevan terhadap tindakan ketenagakerjaan ketika pekerja melanggar kewajiban menjaga rahasia perusahaan.
Ketiga, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi relevan apabila kebocoran berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik atau data digital perusahaan.
Keempat, Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Apa Konsekuensi Hukum bagi Pekerja yang Membocorkan Rahasia Dagang?
Pekerja atau mantan pekerja yang membocorkan maupun menggunakan rahasia dagang tanpa hak dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum secara berbeda bergantung pada fakta dan dasar hukum yang terpenuhi.
1. Konsekuensi Ketenagakerjaan
Karyawan atau mantan karyawan yang membocorkan data perusahaan dapat menjadi dasar tindakan ketenagakerjaan hingga PHK apabila pelanggaran tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan prosedur PHK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan sejak awal bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan dan konsekuensi pelanggarannya dirumuskan secara jelas dalam dokumen hubungan kerja.
Baca Juga: Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?
2. Konsekuensi Pidana
Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan data perusahaan pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Tindak pidana rahasia dagang merupakan delik aduan. Artinya, proses pidana membutuhkan pengaduan dari pihak yang haknya dirugikan. Apabila kebocoran juga melibatkan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik perusahaan, ketentuan lain yang relevan, termasuk UU ITE, perlu dianalisis berdasarkan cara kebocoran tersebut dilakukan.
Baca Juga: Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
3. Konsekuensi Perdata dan Gugatan Ganti Rugi
Selain jalur pidana, perusahaan dapat menggunakan mekanisme perdata untuk menuntut penghentian penggunaan rahasia dagang dan/atau ganti rugi sesuai UU Rahasia Dagang. Dalam kondisi tertentu, Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum juga dapat menjadi dasar gugatan apabila perbuatan pekerja atau mantan pekerja menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Contoh Kasus Pekerja Membocorkan atau Menggunakan Rahasia Dagang
Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2009 dengan terdakwa Danar Dono memberikan gambaran penerapan pidana rahasia dagang. Terdakwa merupakan pekerja PT Kota Minyak Automation yang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp3 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa kewajiban menjaga informasi perusahaan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius ketika rahasia dagang digunakan atau diungkap tanpa hak.
Selain jalur pidana, sengketa rahasia dagang juga dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2010 tanggal 6 September 2011 antara PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dan kawan kawan berkaitan dengan sengketa penggunaan tanpa hak atas metode produksi dan penjualan mesin boiler sebagai rahasia dagang.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan yang merasa rahasia dagangnya disalahgunakan tidak selalu harus mengandalkan jalur pidana. Jalur perdata juga dapat digunakan untuk memperjuangkan pemulihan kerugian.
Langkah Hukum Jika Rahasia Dagang Perusahaan Bocor
Ketika indikasi kebocoran ditemukan, tindakan awal perusahaan sangat menentukan. Kesalahan menangani bukti atau terlambat mengamankan akses dapat membuat informasi semakin tersebar dan menyulitkan pembuktian di kemudian hari.
1. Lakukan Investigasi Internal dan Amankan Bukti
Perusahaan perlu segera mengidentifikasi informasi yang bocor, pihak yang memiliki akses, kapan akses dilakukan, serta bagaimana data dipindahkan atau digunakan. Bukti digital maupun fisik harus diamankan, termasuk log akses sistem, email, komunikasi elektronik, riwayat pengunduhan, dokumen, dan bukti pengiriman data.
Dalam praktik penanganan sengketa rahasia dagang, pembuktian bahwa informasi benar benar bersifat rahasia dan bahwa pihak tertentu memperoleh atau menggunakannya tanpa hak menjadi bagian penting. Karena itu, pengamanan bukti sebaiknya dilakukan sebelum akses pihak yang diduga terlibat dihentikan tanpa dokumentasi yang memadai.
2. Evaluasi Tindakan Ketenagakerjaan
Apabila pihak yang diduga melakukan kebocoran masih berstatus pekerja, perusahaan dapat mengevaluasi tindakan ketenagakerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB, serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Hak normatif pekerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap perlu diperhatikan.
Apabila pelaku merupakan mantan pekerja, perusahaan dapat mempertimbangkan somasi kepada pihak tersebut maupun pihak ketiga yang diduga menerima atau menggunakan informasi rahasia.
3. Ajukan Gugatan untuk Menghentikan Penggunaan dan Menuntut Ganti Rugi
Perusahaan dapat mengajukan gugatan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan/atau Pasal 1365 KUHPerdata sesuai dasar hukum dan fakta perkara. Pasal 18 UU Rahasia Dagang juga memberikan ruang agar pemeriksaan perkara rahasia dagang dapat dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak dalam perkara pidana maupun perdata.
Ketentuan tersebut penting karena proses persidangan seharusnya tidak justru menyebabkan informasi rahasia yang sedang dipersengketakan semakin tersebar.
4. Pertimbangkan Pengaduan Pidana
Karena tindak pidana rahasia dagang merupakan delik aduan, perusahaan sebagai pihak yang dirugikan perlu secara aktif mengajukan pengaduan apabila memilih jalur pidana. Sebelum menempuh langkah tersebut, bukti mengenai status informasi sebagai rahasia dagang, cara informasi diperoleh atau digunakan, serta hubungan pihak yang terlibat perlu dipersiapkan secara sistematis.
Cara Mencegah Kebocoran Rahasia Dagang oleh Pekerja
Pencegahan menjadi strategi yang jauh lebih efektif dibandingkan baru bertindak setelah informasi strategis telah beredar. Perusahaan dapat memasukkan klausul kerahasiaan dan larangan penggunaan informasi setelah hubungan kerja berakhir melalui perjanjian kerja maupun NDA.
Perusahaan juga dapat menerapkan kontrol akses berdasarkan kebutuhan kerja sehingga tidak setiap pekerja memperoleh akses terhadap seluruh informasi strategis. Akses terhadap formula, basis data pelanggan, source code, strategi harga, atau informasi penting lainnya sebaiknya dibatasi sesuai fungsi dan kewenangan.
Klausul non compete juga dapat dipertimbangkan secara hati hati dan profesional dengan memperhatikan batasan hukum serta proporsionalitasnya. Fokus utama tetap harus berada pada perlindungan informasi yang benar benar memenuhi kriteria rahasia dagang.
Apa yang Harus Dibuktikan Perusahaan?
Dalam penanganan sengketa rahasia dagang, perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa informasi yang bocor merupakan “rahasia perusahaan”. Perusahaan perlu membangun pembuktian bahwa informasi tersebut memenuhi unsur perlindungan UU Rahasia Dagang.
Hal pertama yang perlu ditunjukkan adalah sifat rahasia informasi tersebut. Selanjutnya, perusahaan perlu menunjukkan nilai ekonominya serta langkah konkret yang selama ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaannya.
Aspek berikutnya adalah hubungan antara pihak yang diduga melakukan pelanggaran dengan informasi tersebut. Bukti akses, penggandaan, pengiriman, penggunaan untuk kepentingan usaha lain, maupun pemberian kepada pihak ketiga dapat menjadi bagian penting dari konstruksi perkara.
Karena itu, perlindungan rahasia dagang sebaiknya tidak baru dimulai ketika sengketa muncul. NDA, klausul kerahasiaan, kontrol akses, dokumentasi hak akses, serta prosedur keluar bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK merupakan bagian penting dari strategi pembuktian apabila sengketa terjadi di kemudian hari.
Kesimpulan
Kebocoran rahasia dagang oleh pekerja bukan sekadar persoalan etika kerja. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi ketenagakerjaan, pidana, maupun gugatan ganti rugi apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Putusan pengadilan mengenai penggunaan rahasia dagang oleh pekerja maupun mantan pekerja menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap informasi strategis perusahaan. Namun, kekuatan perlindungan hukum sangat bergantung pada kemampuan perusahaan menunjukkan bahwa informasi tersebut benar benar bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan selama ini telah dijaga dengan langkah yang layak.
Bagi pelaku usaha, langkah preventif melalui perjanjian yang kuat, NDA, pembatasan akses, dokumentasi sistem, dan tata kelola informasi yang baik akan jauh lebih efektif dibandingkan baru membangun pembuktian setelah kebocoran terjadi.