• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui September 2, 2026
11 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
Bagikan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (“Perpres 4/2026”) pada 4 Februari 2026. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Bagi perusahaan yang memiliki, membeli, mengembangkan, atau menggunakan tanah untuk kegiatan usaha, perubahan ini penting diperhatikan. Pemeriksaan status tanah tidak lagi cukup dilakukan berdasarkan sertifikat dan kepemilikan. Status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) perlu dilihat bersama data pertanahan, tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin, konsesi, serta rencana penggunaan tanah.

Daftar Isi
  • Perubahan Utama Perpres 4 Tahun 2026
  • Perbandingan Perpres 59/2019 dan Perpres 4/2026
  • Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
  • LSD dan LP2B Apakah Sama?
  • Checklist LSD untuk Perusahaan
  • Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan?
  • Kesimpulan

Perubahan Utama Perpres 4 Tahun 2026

1. Verifikasi Status Lahan Menjadi Lebih Komprehensif

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan perusahaan terdapat dalam ketentuan mengenai verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang.

Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan hak atas tanah dan perizinan, tetapi juga mencakup informasi seperti:

  • hak atas tanah;
  • izin;
  • konsesi;
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  • penetapan lokasi;
  • alih fungsi lahan; dan
  • peruntukan kawasan atau subzona tanaman pangan dalam rencana tata ruang.

Perubahan ini memiliki implikasi praktis bagi perusahaan. Sertifikat tanah membuktikan status hak atas tanah, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah tanah tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang direncanakan.

Karena itu, pemeriksaan LSD sebaiknya menjadi bagian dari land due diligence, terutama sebelum perusahaan membeli tanah, mengembangkan proyek, atau mengubah penggunaan tanah.

Baca Juga

kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek
harga sewa menyewa naik sepihak bagaimana upaya hukumnya
Harga Sewa Naik Sepihak? Ini Risiko Besar bagi Pengusaha & Cara Mengatasinya Secara Hukum
regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat

2. Peta LSD Semakin Terintegrasi dengan Tata Ruang

Perpres 4/2026 memperkuat hubungan antara peta LSD dan dokumen tata ruang. Peta LSD diintegrasikan dalam penetapan kawasan atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang, termasuk ketika dilakukan penyusunan atau revisi rencana tata ruang.

Bagi perusahaan, perubahan ini berarti status tata ruang perlu dipantau secara berkala, khususnya untuk proyek yang memiliki jangka waktu pengembangan panjang.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya memeriksa RTRW atau RDTR yang berlaku pada saat transaksi, tetapi juga memperhatikan apakah terdapat proses penyusunan atau revisi rencana tata ruang yang dapat memengaruhi lokasi proyek.

3. Hasil Pemetaan LSD Bertambah

Perpres 4/2026 juga menambahkan keluaran pemetaan LSD, termasuk peta Lahan Sawah terhadap kawasan hutan.

Tambahan informasi spasial tersebut relevan bagi perusahaan yang melakukan pengembangan berbasis tanah karena dapat menjadi bagian dari pemeriksaan awal terhadap karakteristik dan status spasial suatu lokasi.

Dengan demikian, due diligence atas tanah tidak sebaiknya hanya memeriksa dokumen kepemilikan, tetapi juga mencocokkan data pertanahan dengan informasi spasial dan tata ruang yang relevan.

4. Struktur Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Berubah

Perpres 4/2026 juga mengubah struktur kelembagaan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satu perubahan yang terlihat adalah perubahan ketua Tim Terpadu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Perubahan kelembagaan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlaku sejak 24 April 2026.

Bagi perusahaan, perubahan tersebut menunjukkan bahwa implementasi pengendalian LSD tidak hanya mengalami perubahan pada aspek substansi, tetapi juga pada mekanisme koordinasi antarlembaga.

5. Proses yang Sudah Berjalan Perlu Diperiksa Berdasarkan Ketentuan Peralihan

Perusahaan yang telah mengajukan permohonan sebelum Perpres 4/2026 berlaku perlu memperhatikan Pasal 26 Perpres 4/2026.

Keberadaan proses atau permohonan yang diajukan berdasarkan rezim sebelumnya tidak sebaiknya langsung diasumsikan seluruhnya akan mengikuti ketentuan lama. Perusahaan perlu memeriksa status masing-masing permohonan dan melihat bagaimana ketentuan peralihan diterapkan terhadap proses tersebut.

Karena itu, perusahaan dengan proyek existing sebaiknya melakukan regulatory review terhadap permohonan, rekomendasi, izin, dan proses perubahan penggunaan tanah yang masih berjalan.

Perbandingan Perpres 59/2019 dan Perpres 4/2026

AspekPerpres 59/2019Perpres 4/2026Implikasi bagi Perusahaan
Ketua Tim TerpaduMenteri Koordinator Bidang PerekonomianMenteri Koordinator Bidang PanganStruktur koordinasi pemerintah berubah
VerifikasiData pertanahan dan perizinanLebih terperinci, termasuk hak, izin, konsesi, KKPR, dan informasi terkait penetapan lokasi serta tata ruangPemeriksaan dokumen proyek perlu lebih komprehensif
Hasil pemetaanPeta LSD hasil verifikasi, peta LSD beririgasi, dan peta lahan cetak sawahDitambah informasi peta LSD terhadap kawasan hutanPemeriksaan spasial menjadi semakin relevan
LSD dan tata ruangPeta LSD digunakan sebagai bahan dalam penetapan LP2B pada rencana tata ruangPeta LSD diintegrasikan dalam penetapan kawasan/LP2B pada rencana tata ruangRisiko tata ruang perlu dipantau
Proses yang masih berjalanDiatur dalam ketentuan peralihan Perpres 59/2019Diatur kembali dalam Pasal 26Proyek existing perlu ditinjau
LSD yang belum terintegrasi—Diatur untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruangPerusahaan perlu memantau perubahan tata ruang

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Perubahan Perpres 4/2026 membuat pemeriksaan tanah untuk kebutuhan bisnis perlu dilakukan secara lebih menyeluruh.

1. Risiko Akuisisi Tanah

Perusahaan dapat memiliki tanah secara sah berdasarkan sertifikat, tetapi status kepemilikan tidak otomatis berarti seluruh bentuk pemanfaatan tanah tersebut diperbolehkan.

Karena itu, pemeriksaan land due diligence perlu membedakan setidaknya dua hal:

Apakah perusahaan dapat memperoleh hak atas tanah tersebut?

dan

Apakah tanah tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang direncanakan?

Keduanya merupakan pertanyaan hukum yang berbeda.

Jika ditemukan potensi konflik kepemilikan pada tahap pemeriksaan, perusahaan berisiko menghadapi sengketa tanah di kemudian hari.

2. Risiko Tata Ruang dan Perizinan

Ketidaksesuaian antara status LSD, rencana tata ruang, KKPR, izin, dan rencana penggunaan tanah dapat memengaruhi kelayakan suatu proyek.

Risiko tersebut menjadi semakin relevan bagi perusahaan yang melakukan pembangunan fasilitas industri, pergudangan, kawasan komersial, perumahan, atau proyek lain yang membutuhkan pemanfaatan tanah dalam skala besar.

3. Risiko Keterlambatan Proyek

Permasalahan status LSD atau ketidaksesuaian tata ruang dapat memengaruhi proses yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat dikembangkan.

Akibatnya, perusahaan berpotensi menghadapi:

  • perubahan desain proyek;
  • penyesuaian lokasi;
  • tambahan biaya kepatuhan;
  • keterlambatan pembangunan;
  • biaya konsultasi tambahan; atau
  • perubahan struktur investasi.

4. Risiko bagi Proyek yang Sudah Berjalan

Perusahaan yang telah memiliki proyek atau permohonan sebelum Perpres 4/2026 berlaku tidak sebaiknya menganggap perubahan regulasi tersebut tidak relevan.

Status permohonan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan dan perkembangan dokumen tata ruang maupun status LSD pada lokasi proyek.

LSD dan LP2B Apakah Sama?

LSD merupakan bagian dari mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah, sedangkan LP2B merupakan bagian dari rezim perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Keduanya memang memiliki hubungan erat. Perpres 4/2026 mengatur integrasi peta LSD dalam penetapan kawasan atau LP2B pada rencana tata ruang.

Karena itu, dalam melakukan land due diligence, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan pemeriksaan LSD sebagai pengganti pemeriksaan LP2B. Kedua status tersebut perlu diperiksa sesuai konteks proyek.

Checklist LSD untuk Perusahaan

Sebelum membeli atau mengembangkan tanah, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sekurang-kurangnya terhadap:

  • Apakah bidang tanah masuk dalam peta LSD?
  • Apakah tanah termasuk atau berkaitan dengan LP2B?
  • Bagaimana status RTRW dan RDTR pada lokasi?
  • Apakah terdapat revisi RTRW atau RDTR yang sedang berjalan?
  • Apakah kegiatan yang direncanakan telah sesuai dengan tata ruang?
  • Bagaimana status KKPR?
  • Apakah terdapat izin, konsesi, atau penetapan lokasi yang relevan?
  • Apakah data sertifikat sesuai dengan kondisi spasial dan penggunaan aktual?
  • Apakah diperlukan rekomendasi perubahan penggunaan tanah?
  • Apakah proyek termasuk dalam ketentuan peralihan Pasal 26?
  • Apakah terdapat perubahan kebijakan atau tata ruang yang dapat memengaruhi proyek?

Untuk proses verifikasi dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, perusahaan juga perlu memperhatikan Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2024, yang mengatur tata cara verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta LSD, rekomendasi perubahan penggunaan tanah, pemantauan, evaluasi, dan pemutakhiran peta LSD. Peraturan tersebut saat ini masih berstatus berlaku.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan?

Bagi perusahaan yang akan membeli, mengembangkan, atau mengubah penggunaan tanah, pemeriksaan LSD sebaiknya dilakukan sebelum transaksi dan sebelum keputusan investasi menjadi sulit untuk dibatalkan.

Secara praktis, perusahaan dapat melakukan tiga tahap:

Pertama, pemeriksaan dokumen. Periksa sertifikat, hak atas tanah, izin, KKPR, RTRW, RDTR, status LSD, LP2B, dan dokumen lain yang berkaitan dengan lokasi.

Kedua, pemeriksaan spasial. Cocokkan data dokumen dengan posisi dan kondisi aktual bidang tanah, termasuk informasi tata ruang dan peta LSD.

Ketiga, analisis risiko. Tentukan apakah kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan, persyaratan apa yang masih harus dipenuhi, serta apakah terdapat risiko perubahan tata ruang atau perubahan status yang dapat memengaruhi proyek.

Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya mengetahui siapa pemilik tanah, tetapi juga memahami apakah tanah tersebut secara hukum dan tata ruang layak digunakan untuk tujuan investasi yang direncanakan.

Kesimpulan

Perpres No. 4 Tahun 2026 memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dan membawa implikasi penting bagi perusahaan yang memiliki atau merencanakan investasi berbasis tanah. Regulasi ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres No. 59 Tahun 2019.

Bagi perusahaan, perubahan yang paling penting bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi meningkatnya kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan tanah secara lintas dokumen dan lintas sistem. Status LSD perlu dianalisis bersama status hak atas tanah, LP2B, RTRW/RDTR, KKPR, izin, konsesi, dan rencana penggunaan tanah.

Karena itu, LSD check sebaiknya menjadi bagian dari land and regulatory due diligence sebelum perusahaan membeli tanah, melakukan pembangunan, atau mengambil keputusan investasi.

Jika perusahaan memiliki proyek existing atau sedang mempertimbangkan akuisisi tanah yang berpotensi berkaitan dengan LSD, pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengidentifikasi risiko tata ruang dan penggunaan tanah sebelum risiko tersebut berkembang menjadi hambatan proyek. Segera konsultasikan segala kebutuhan hukum Anda bersama Hukumku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum AgrariaLegal Updates
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek
September 2, 2026
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?
September 2, 2026
perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan
September 1, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
General

Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?

4 Menit Baca
hukum menjual tanah wakaf
General

Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya

4 Menit Baca
penggabungan hak atas tanah
General

Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

4 Menit Baca
cara urus roya sertifikat tanah
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?