• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 8, 2025
4 Menit Baca
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
Bagikan

Berganti kewarganegaraan sering kali menjadi langkah besar dan bahkan dapat menjadi salah satu goal dalam hidup seseorang, entar karena pekerjaan, pernikahan, atau alasan pribadi lainnya. Tentu hal tersebut perlu melalui proses administratif yang panjang, salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah nasib tanah atau rumah yang dimiliki seseorang di Indonesia setelah mereka resmi menjadi warga negara asing. 

Ini bukan merupakan hal sepele karena menurut hukum agraria di Indonesia, hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jadi, ketika seseorang berubah status menjadi WNA, otomatis akan muncul konsekuensi hukum terhadap kepemilikan tersebut. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada tanah dengan status Hak Milik jika pemiliknya pindah kewarganegaraan?

Daftar Isi
Prinsip Kepemilikan Tanah Menurut UUPAApa yang Terjadi Setelah Pindah Kewarganegaraan?Konsultasikan Masalah Hukum Anda Dengan Hukumku!

Prinsip Kepemilikan Tanah Menurut UUPA

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan hak milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki individu di Indonesia. Namun, para pemegang hak milik tanah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA. Artinya, warga negara asing, badan hukum asing, atau siapa pun yang bukan WNI tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik.

Lantas, hak apa yang dapat dimiliki oleh warga negara asing atau entitas non-WNI? Hukum di Indonesia memperbolehkan kepemilikan tanah dalam bentuk hak lain yang lebih terbatas, seperti Hak Pakai, Hak Sewa, atau Hak Guna Bangunan (HGB). Hak-hak ini tidak bersifat permanen, dan umumnya diberikan untuk jangka waktu tertentu serta dengan syarat-syarat yang diterapkan oleh pemerintah. 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem agraria Indonesia dibangun atas asas nasionalitas, di mana tanah memiliki fungsi sosial dan dianggap sebagai sumber daya nasional yang hanya boleh dimiliki secara penuh oleh warga negara Indonesia. Karena itu, perubahan status kewarganegaraan akan langsung berpengaruh terhadap kepemilikan tanah seseorang.

Apa yang Terjadi Setelah Pindah Kewarganegaraan?

Begitu seseorang resmi kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, kepemilikan tanah dengan status Hak Milik (HM) tidak lagi sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA, yang menegaskan bahwa apabila seseorang yang bukan lagi WNI memiliki tanah hak milik, maka tanah tersebut wajib dilepaskan, dialihkan, atau diubah statusnya dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga

regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat
hukum menjual tanah wakaf
Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya
penggabungan hak atas tanah
Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

Jika dalam jangka waktu tersebut tanah tidak dialihkan atau diubah statusnya, hak milik itu hapus karena hukum, dan tanahnya akan jatuh ke negara. Dengan kata lain, negara berhak mengambil alih tanah tersebut tanpa kompensasi kepada pemilik lama. Inilah sebabnya, proses pengalihan hak menjadi sangat penting bagi mereka yang telah berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya


Konsultasikan Masalah Hukum Anda Dengan Hukumku!

Untuk menghindari risiko kehilangan hak milik atau sengketa di kemudian hari, penting bagi setiap individu memahami prosedur hukum yang tepat. Jika Anda menghadapi situasi serupa atau membutuhkan panduan lebih lanjut, Hukumku siap membantu Anda melalui layanan konsultasi hukum langsung dengan advokat berpengalaman.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara urus roya sertifikat tanah
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

3 Menit Baca
aturan izin usaha jasa konstruksi
General

Jangan Salah! Ini Aturan Terbaru Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4 Menit Baca
pengacara sengketa tanah
General

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

4 Menit Baca
Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Langkah Pencegahannya
General

Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Langkah Pencegahannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?