• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 1, 2025
3 Menit Baca
cara urus roya sertifikat tanah
Bagikan
Ringkasan
  • Roya adalah penghapusan catatan Hak Tanggungan di sertifikat tanah setelah utang lunas
  • Dasarnya diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996
  • Dokumen penting yang wajib disiapkan antara lain sertifikat tanah, SHT, dan surat roya dari bank
  • Proses roya dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) hingga sertifikat kembali bersih dari beban agunan

Ketika Anda mengambil kredit di bank dengan jaminan tanah atau bangunan, sertifikat tanah akan dibebani Hak Tanggungan. Catatan ini menandakan bahwa sertifikat sedang dijadikan jaminan dan tidak bisa dipindahtangankan atau diagunkan kembali selama utang belum lunas.

Namun, setelah semua cicilan selesai dibayar, status Hak Tanggungan itu tidak serta-merta hilang begitu saja. Sertifikat tanah masih tercatat ada beban di dalamnya. Untuk menghapus catatan tersebut, Anda harus mengurus yang disebut roya. Tanpa proses ini, sertifikat tetap terlihat seolah-olah masih dijaminkan, meskipun sebenarnya utang sudah lunas.

Daftar Isi
  • Apa Itu Roya Sertifikat Tanah?
  • Syarat Mengurus Roya Sertifikat Tanah
  • Pentingnya Mengurus Roya

Apa Itu Roya Sertifikat Tanah?

Secara sederhana, roya adalah pencoretan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang debitur dilunasi. Dengan adanya pencoretan ini, sertifikat tanah yang semula dijaminkan ke bank akan kembali sepenuhnya menjadi milik pemilik sah, tanpa beban hukum apa pun.

Dasar hukum roya tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyebutkan:

Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

Jika diterjemahkan lebih sederhana, pasal ini menegaskan bahwa setelah utang lunas dan Hak Tanggungan dianggap hapus, Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk melakukan pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan. Dengan kata lain, status tanah kembali “bersih” secara hukum.

Syarat Mengurus Roya Sertifikat Tanah

Untuk bisa memproses roya, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa utang sudah lunas dan sertifikat benar-benar bisa dibersihkan. Syarat yang biasanya diminta antara lain:

Baca Juga

Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan
Apa Hukumnya Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan?
Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?
  • Sertifikat Hak Atas Tanah asli yang masih memuat catatan Hak Tanggungan.
  • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli.
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur (bank/lembaga pembiayaan).
  • Fotokopi identitas diri pemohon (KTP, KK, dan bila diperlukan NPWP).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Formulir permohonan roya yang bisa diperoleh di Kantor Pertanahan.

Dengan melengkapi dokumen di atas sejak awal, proses di Kantor Pertanahan biasanya berjalan lebih lancar.

Pentingnya Mengurus Roya

Banyak orang menunda atau bahkan lupa mengurus roya setelah melunasi kredit. Padahal, sertifikat yang masih tercatat ada Hak Tanggungan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, Anda akan kesulitan menjual, menghibahkan, atau menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan baru. Dengan mengurus roya, Anda memastikan:

  • Sertifikat tanah sepenuhnya kembali menjadi milik Anda tanpa beban hukum.
  • Proses jual beli atau balik nama tidak terhambat.
  • Sertifikat bisa dipergunakan kembali untuk keperluan pembiayaan di masa depan.

Jika Anda sedang menghadapi proses roya atau memiliki permasalahan pertanahan lainnya, jangan ragu untuk menggunakan jasa Mitra Advokat Hukumku. Dengan pengalaman dan keahlian mereka, setiap langkah Anda akan lebih terarah, cepat, dan terjamin kepastian hukumnya!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum AgrariaHukum PerdataTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Mei 6, 2026
Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Mei 6, 2026
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pengacara untuk penagihan utang
General

Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?

6 Menit Baca
piutang perusahaan
General

Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

4 Menit Baca
Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca
Penagihan utang antar perusahaan
General

Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?