• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tipsnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tipsnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 15, 2025
6 Menit Baca
Panduan Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tipsnya
Bagikan

Mempunyai rumah adalah impian banyak orang, namun apa yang terjadi setelah proses jual beli selesai? Salah satu langkah penting yang tak boleh terlewatkan adalah balik nama sertifikat rumah. Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi kunci agar hak kepemilikan Anda tercatat secara sah dan legal. Tanpa balik nama, status kepemilikan rumah Anda bisa dipertanyakan, dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Baik itu karena jual beli, warisan, atau hibah, balik nama sertifikat rumah memastikan bahwa Anda bisa menikmati hak-hak penuh sebagai pemilik yang sah. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara untuk melakukan balik nama, serta syarat balik nama sertifikat rumah agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan. Ayo, simak agar rumah impian Anda tidak hanya menjadi milik, tapi juga tercatat dengan sah di mata hukum!

Daftar Isi
  • Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Prosesnya
  • Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah?
  • Konsultasikan Kebutuhan Hukum Properti Anda bersama Hukumku

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Prosesnya

Proses dan syarat balik nama sertifikat rumah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan atas properti tercatat secara sah di mata hukum. Berikut adalah tahapan-tahapan umum yang harus Anda lakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah:

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses balik nama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemilik baru (jika diperlukan).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan (tergantung penyebab perubahan kepemilikan).
  • Surat kuasa (jika Anda menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus balik nama).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa atau Surat Pernyataan Tanah Bebas dari Sengketa, jika diperlukan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Antara PPJB dan AJB dalam Jual Beli Properti

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika proses balik nama sertifikat dilakukan karena transaksi jual beli, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. AJB ini menjadi bukti sah adanya transaksi jual beli antara pihak penjual dan pembeli. Akta ini juga penting untuk memastikan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB dibuat, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau melalui sistem online, tergantung kebijakan masing-masing BPN. Anda harus membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

4. Verifikasi Dokumen oleh BPN

Pihak BPN akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan. Mereka akan memeriksa apakah dokumen tersebut lengkap, sah, dan sesuai dengan data yang tercatat di BPN. Pada tahap ini, jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, BPN akan meminta pemohon untuk melengkapinya.

5. Bayar Biaya Administrasi dan BPHTB

Sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan, pemilik baru diwajibkan untuk membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarannya bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan aturan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk proses balik nama.

6. Proses Balik Nama dan Pencetakan Sertifikat Baru

Setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran dilakukan, BPN akan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah. Proses ini meliputi pencatatan perubahan nama di buku tanah dan pencetakan sertifikat baru atas nama pemilik yang baru. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kebijakan BPN setempat dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

7. Pengambilan Sertifikat Baru

Setelah sertifikat baru selesai dicetak, pemilik baru dapat mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN. Sebelum mengambil, pastikan Anda memeriksa kembali informasi yang tercantum dalam sertifikat, seperti nama pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah, agar semuanya sesuai dengan data yang seharusnya.

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah?

Proses balik nama sertifikat rumah umumnya memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu setelah seluruh dokumen lengkap dan pembayaran biaya administrasi dilakukan. Namun, durasi ini bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Kelengkapan Dokumen: Jika dokumen yang diajukan lengkap dan tidak ada masalah, proses bisa lebih cepat. Namun, jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, proses verifikasi bisa memakan waktu lebih lama.
  • Kepadatan BPN Setempat: Waktu yang dibutuhkan juga tergantung pada kepadatan pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Di beberapa daerah yang memiliki banyak permohonan, proses bisa sedikit lebih lama.
  • Tipe Transaksi: Jika transaksi dilakukan melalui jual beli, hibah, atau warisan, proses verifikasi dan administrasi bisa sedikit berbeda, yang berpotensi mempengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan.
  • Pembayaran BPHTB: Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa mempengaruhi waktu, terutama jika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak atau masalah lainnya.

Secara umum, jika semua berjalan lancar dan dokumen lengkap, Anda bisa mendapatkan sertifikat yang sudah dibalik nama dalam waktu sekitar 2 hingga 4 minggu. Namun, untuk memastikan estimasi waktu yang lebih akurat, disarankan untuk mengecek langsung ke kantor BPN setempat atau menggunakan layanan online (jika tersedia).

Konsultasikan Kebutuhan Hukum Properti Anda bersama Hukumku

Proses balik nama sertifikat rumah memang bisa terasa rumit dan memakan waktu, namun dengan persiapan yang matang, Anda bisa menghindari berbagai hambatan. Jika Anda merasa kesulitan atau ingin memastikan prosesnya berjalan lancar, Anda bisa memanfaatkan layanan dari Hukumku untuk Pengacara Hukum Properti. 

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum AgrariaTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

regulasi girik
General

Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
General

Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?

4 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?