Menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan hanya soal memahami undang-undang, tantangan terbesar justru sering muncul ketika kita harus menjawab satu pertanyaan sederhana:
“Apa dasar hukum dan bagaimana pengadilan menerapkannya dalam perkara yang serupa?”
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika saya menangani perkara PKPU sebuah perusahaan yang dalam tulisan ini saya sebut sebagai PT XYZ.
Posisi perkara ini cukup kompleks. PT XYZ menghadapi persoalan pembayaran kepada beberapa kreditur dan mulai mempertimbangkan proses PKPU sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajibannya.
Sebagai lawyer, pekerjaannya tentu tidak berhenti pada memahami apakah PKPU dapat diajukan. Namun, saya harus melihat lebih jauh.
Apa saja persyaratannya? Bagaimana posisi debitur dan kreditur? Bagaimana pengadilan menilai permohonan yang serupa? Putusan seperti apa yang pernah muncul dalam perkara dengan karakteristik yang mendekati kasus PT XYZ?
Di sinilah proses legal research benar-benar diuji.
Memulai dari Undang-Undang …
Langkah pertama tentu kembali pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 222. Secara umum, debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur dan tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat mengajukan PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
Namun, membaca pasal tersebut hanya memberikan sebagian dari jawaban.
Pada praktiknya, kami perlu mengetahui bagaimana ketentuan tersebut ditafsirkan dan diterapkan oleh pengadilan.
Sebab, dua perkara dapat terlihat serupa dari sisi norma, tetapi menghasilkan pertimbangan hukum yang berbeda karena fakta dan konteks perkaranya berbeda.
Karena itu, setelah memahami regulasinya, pencarian berlanjut ke putusan pengadilan.
Mencari Putusan Pengadilan Itu Mudah … yang Relevan Itu Sulit!
Percayalah, jika Anda adalah lawyer, mungkin ini menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak memakan waktu.
Bayangkan saja, ada jutaan dokumen putusan yang dapat berisi begitu banyak perkara. Kata kunci yang digunakan pun dapat menghasilkan ratusan bahkan ribuan dokumen.
Masalahnya kemudian berubah.
Bukan lagi “Apakah ada putusan tentang PKPU?” Melainkan “Putusan mana yang benar-benar relevan dengan persoalan yang sedang saya tangani?”
Tentu saja, saya harus membaca konteks perkara, posisi para pihak, dasar pertimbangan hakim, argumentasi yang diterima atau ditolak, hingga bagaimana suatu ketentuan diterapkan terhadap fakta tertentu.
Membuka dan membaca putusan satu per satu tentu tetap diperlukan. Tetapi untuk tahap awal, kemampuan untuk menemukan dan memahami dokumen yang relevan dengan cepat menjadi sangat membantu.
Dalam proses inilah saya mulai menggunakan bantuan teknologi untuk mempercepat tahap legal research.
Dari “Tumpukan” Dokumen Menjadi Beberapa Putusan yang Perlu Dibaca
Alih-alih menghabiskan waktu hanya untuk mencari putusan pengadilan, saya dapat menggunakan Legal Hero AI, yaitu platform riset hukum berbasis AI untuk membantu menelusuri database peraturan dan putusan serta legal drafting otomatis dan document review.
Misalnya, ketika ingin memahami bagaimana suatu isu PKPU pernah dipertimbangkan oleh pengadilan, pencarian tidak hanya diarahkan pada kata “PKPU”.
Saya dapat mempersempitnya berdasarkan isu hukum, konteks perkara, maupun kata kunci tertentu yang muncul dalam pertimbangan hakim. Berikut contoh sederhana bagaimana saya melalukan riset hukum dengan bantuan AI:



Hasilnya kemudian diringkas sehingga saya dapat memperoleh gambaran awal mengenai:
- pokok perkara;
- posisi para pihak;
- isu hukum yang diperdebatkan;
- dasar hukum yang digunakan;
- informasi lainnya seperti nama hakim, jaksa, pengacara yang menangani;
- pertimbangan hakim; dan
- bagaimana pengadilan sampai pada kesimpulannya.


Bagi lawyer, ini bukan berarti proses membaca putusan menjadi tidak diperlukan. Justru sebaliknya. AI membantu mencari dan meringkas dokumen mana yang layak dibaca lebih dahulu.
Setelah menemukan putusan yang relevan, sumber aslinya tetap harus diperiksa secara langsung sebelum digunakan dalam argumentasi hukum.
Legal Research Bukan Sekadar Mencari Informasi
Menurut saya, ini adalah perubahan penting dalam cara lawyer melakukan riset hukum.
Dulu, sebagian besar waktu dapat terserap untuk mencari pasal, putusan, istilah hukum, hingga hubungan antara satu aturan dengan aturan lainnya.
Padahal, nilai utama seorang lawyer bukan terletak pada seberapa cepat menemukan dokumen, tetapi pada kemampuan memahami dokumen tersebut dan menggunakannya untuk membangun strategi hukum.
Dalam perkara PT XYZ, misalnya, menemukan Pasal 222 UU 37/2004 hanyalah titik awal.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan pada fakta PT XYZ?
Untuk menjawabnya, tentu harus menghubungkan norma dengan fakta, membandingkannya dengan perkara terdahulu, kemudian menentukan argumentasi yang paling relevan untuk perkara yang sedang ditangani.
Di titik inilah waktu seorang lawyer seharusnya lebih banyak digunakan.
Teknologi Dapat Membantu Lawyer, Bukan Menggantikan
Bagi saya, kehadiran teknologi, khususnya AI hukum seperti Legal Hero bukan tentang menggantikan lawyer.
Peran lawyer tetap sangat penting.
AI tidak mengetahui seluruh konteks hubungan antara klien, kreditur, dokumen, strategi negosiasi, maupun dinamika persidangan. AI juga tidak dapat menggantikan professional judgment seorang lawyer ketika menentukan strategi perkara.
Tetapi AI dapat membantu pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan banyak waktu untuk dilakukan secara manual.
Mulai dari menemukan regulasi yang relevan, menelusuri putusan, memahami dokumen yang panjang, sampai membuat ringkasan awal dari berbagai sumber.
Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih efisien:
lebih sedikit waktu untuk mencari, lebih banyak waktu untuk menganalisis.
Dan bagi lawyer yang menangani perkara dengan tenggat waktu ketat seperti PKPU, perbedaan tersebut bukan hal kecil.
Lawyer Modern Tidak Hanya Membutuhkan Legal Knowledge
Perkara PT XYZ kembali mengingatkan saya bahwa praktik hukum terus berubah.
Kemampuan memahami hukum tetap menjadi fondasi. Namun, lawyer modern juga perlu mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan cara bekerja.
Bukan untuk mengurangi peran lawyer, tetapi untuk mengurangi pekerjaan repetitif yang sebenarnya dapat dibantu oleh teknologi.
Pada akhirnya, kualitas legal research bukan hanya ditentukan oleh banyaknya dokumen yang berhasil dikumpulkan.
Yang lebih penting adalah seberapa cepat kita dapat menemukan sumber yang tepat, memahami konteksnya, memverifikasi dasar hukumnya, dan mengubahnya menjadi analisis yang berguna bagi klien.
Dalam perkara PKPU, waktu sering kali sangat berharga.
Karena itu, ketika teknologi dapat membantu mempersingkat proses pencarian dan pemahaman awal, saya melihatnya bukan sekadar sebagai kemudahan.
Ini adalah bagian dari cara kerja lawyer yang mulai berubah.
Teknologi tidak menggantikan legal reasoning. Teknologi memberi lawyer lebih banyak waktu untuk melakukannya.