• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Ini Perbedaan Antara PPJB dan AJB dalam Jual Beli Properti
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Perbedaan Antara PPJB dan AJB dalam Jual Beli Properti

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 22, 2025
5 Menit Baca
Mengenal Perbedaan Antara PPJB dan AJB dalam Jual Beli Properti
Bagikan

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dalam jual beli properti mempunyai sejumlah perbedaan, baik dari status hukum, waktu penggunaan, pihak yang membuat, dan sebagainya. Lantas, apa perbedaan antara PPJB dan AJB?

Artikel ini menjelaskan perbedaan PPJB dan AJB dalam prosedur pembelian properti barang tak bergerak tertentu, misalnya rumah atau tanah. Kemudian, membahas pula bagaimana perbedaan tujuan dan kekuatan hukum kedua dokumen yang disebutkan.

Daftar Isi
  • Mengenal PPJB dan AJB
  • Perbedaan PPJB dan AJB
  • Penutup

Mengenal PPJB dan AJB

Dilansir dari laman Fakultas Hukum UMSU, PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan awal yang dilakukan antara pembeli tanah dan/atau bangunan dengan pihak penjual. Lalu, apa fungsi PPJB dalam jual beli properti?

Seperti penyebutannya, PPJB berfungsi mengikat suatu tanah yang dijual oleh pihak penjual ke pembeli tertentu supaya tak dijual ke pihak lain. Adapun komitmen ini biasanya dilakukan pada masa awal pencicilan rumah atau tanah.

Lantas apa itu AJB dalam dunia properti? AJB atau Akta Jual Beli merupakan berkas sah yang dibuat oleh seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Fungsi AJB dalam transaksi tanah atau rumah adalah bukti utama perpindahan haknya.

Penerbitan AJB menjadi penanda bahwa hak rumah, bangunan, atau tanah dari pihak pembeli, telah beralih tangan kepada pembeli. Dengan kata lain, pembeli sudah resmi memeroleh haknya atas bangunan yang ditawarkan.

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
inbreng tanah
Inbreng Tanah dan Bangunan ke PT: Proses, Pajak, dan Dasar Hukumnya

Perbedaan PPJB dan AJB

Terdapat beberapa perbedaan antara PPJB dan AJB dalam jual beli properti yang mesti diketahui masyarakat. Kebutuhan terhadap informasi ini dapat menjadi dasar ketika Anda ingin membeli rumah atau menjual tanah.

1. Perbedaan Status Hukum PPPJB dan AJB

Mengutip Kompas.com, PPJB berstatus sebagai akta bawah tangan atau sifatnya tidak otentik (nonotentik). Keberadaannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun setidaknya wajib melampirkan data penjual-pembeli, kewajiban, obyek yang diikat, dan sebagainya (sesuai PP No.11/2021).

Berbeda dengan itu, AJB merupakan dokumen otentik yang mengabsahkan pemindahan hak suatu properti kepada seorang pembeli. Status hukumnya dalam penjualan properti pun bersifat sah, sehingga bisa dipakai sebagai bukti seandainya ada perselisihan hukum di kemudian hari.

2. Perbedaan Waktu Penggunaan PPJB dan AJB

Berbicara mengenai waktu penggunaan dokumen, PPJB biasanya dibuat ketika proses pembayaran cicilan pertama perumahan. Kemudian bisa pula diterbitkan karena tanah/properti yang dijual masih belum dapat diserahkan haknya.

Adapun AJB dibuat setelah berbagai perkara atau pencicilan properti selesai. Cicilan dan berbagai hal lain yang diterapkan lewat PPJB, akan dituntaskan melalui Akta Jual Beli yang berfungsi memindahkan hak propertinya.

3. Perbedaan Pihak yang Membuat PPJB dan AJB

PPJB selaku dokumen nonotentik dapat dibuat oleh seorang penjual dan pembeli di hadapan seorang notaris. Adapun dalam proses penerbitan PPJB, notaris hanya bertindak sebagai pemerhati maupun saksi.

Berbeda dari itu, AJB secara sah hanya dapat dibuat oleh notaris dan PPAT. Pihak yang menerbitkan dokumen perpindahan hak atas properti ini mencakup kedua nama tersebut lantaran berkasnya bersifat otentik.

Perbedaan Tujuan dan Kekuatan Hukum Antara PPJB dan AJB

Berbicara tentang tujuan, PPJB berfungsi untuk mengikat suatu properti yang ditawarkan kepada pembeli A agar tidak dijual ke pihak lain. Sementara AJB bertujuan untuk memindahkan hak atas properti kepada pembeli.

Adapun kekuatan hukum PPJB lebih rendah dibandingkan AJB lantaran status hukumnya. PPJB hanya akta di bawah tangan masih bisa mengalami masalah tertentu, berbeda dan AJB yang sudah resmi melampirkan hak propertinya.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui garis besar perbedaan antara PPJB dan AJB dalam jual beli properti. PPJB merupakan dokumen pengikat perjanjian jual beli, sementara AJB menyerahkan hak milik properti kepada pembeli.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa PPJB dibuat oleh penjual, sedangkan AJB diterbitkan oleh seorang notaris atau PPAT. Perbedaan ini juga terjadi dalam status hukum, yakni PPJB nonotentik dan AJB otentik.

Anda yang mengalami permasalahan dalam jual beli properti dapat mengadukan masalahnya kepada ranah hukum perdata. Untuk menyelesaikan perkara ini, Anda bisa menggunakan jasa pengacara hukum properti Hukumku.

Hukumku menyediakan akses kepada Anda untuk bertemu para pengacara properti berpengalaman di bidangnya. Oleh sebab itu, Anda dapat meminta bantuan hukum berupa pembuatan gugatan hingga pendampingan.

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali, Indonesia
General

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali

14 Menit Baca
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
General

KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek

14 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

11 Menit Baca
harga sewa menyewa naik sepihak bagaimana upaya hukumnya
General

Harga Sewa Naik Sepihak? Ini Risiko Besar bagi Pengusaha & Cara Mengatasinya Secara Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?