• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 26, 2025
4 Menit Baca
hukum menjual tanah wakaf
Bagikan

Tanah wakah merupakan bidang tanah yang status kepemilikannya telah dipisahkan dari harta pribadi seorang untuk keperluan umum. Lantas, bagaimana hukum menjual tanah wakaf?

Artikel ini akan membahas dasar hukum wakaf, unsur-unsurnya, dan konsekusensi jika tanah wakaf dijual.

Daftar Isi
Dasar Hukum Wakaf di Indonesia Objek WakafUnsur Wakaf Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf?Konsekuensi Penjualan Tanah Wakaf Tanpa IzinPunya Permasalahan Hukum?

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia 

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki regulasi hukum yang secara jelas mengenai Wakaf dalam UU Wakaf. Adapun peraturan pelaksana lainnya, yaitu: 

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Tahun 2017.

Objek Wakaf

Selain tanah, objek wakaf dapat berupa harta benda lainnya sebagaimana Hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat 1 UU Wakaf, menyebutkan:

“(1) Harta benda wakaf terdiri dari:

  1. Harta benda bergerak; dan
  2. Harta benda tidak bergerak.”

Objek harta benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayakn intelektual, hak sewa dan benda lain yang bernilai sesuai syariah. Sedangkan, harta benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman atau hak milik atas rumah susun.

Baca Juga

regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?
penggabungan hak atas tanah
Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

Tanah menjadi salah satu harta benda wakaf tidak bergerak yang paling populer di Indonesia, karena manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas. Misalnya, tanah wakaf bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, klinik, atau fasilitas umum lainnya.

Unsur Wakaf 

Berdasarkan Pasal 16 UU Wakaf, wakaf harus memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut: Menyebutkan:

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

  1. Wakif, yakni pihak yang berwakaf (cakap hukum);
  2. Nazhir, yakni penerima dan pengelola wakaf;
  3. Mauquf, yakni harta benda yang diwakafkan;
  4. Ikrar Wakaf, yakni pernyataan resmi wakif di hadapan pejabat berwenang;
  5. Tujuan Wakaf, yakni harus sesuai syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf?

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, menjual tanah wakaf pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini merupakan prinsip fundamental wakaf, yakni keabadian (perpetuity).

Artinya, harta benda yang telah diwakafkan tidak lagi berada dalam lingkup kepemilikan pribadi wakif maupun ahli warisnya, melainkan telah menjadi milik umat untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Ketentuan larangan ini secara eksplisit termuat dalam Pasal 40 UU Wakaf, yang menyatakan:

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

  1. Dijadikan jaminan;
  2. Disita;
  3. Dihibahkan;
  4. Dijual;
  5. Diwariskan;
  6. Ditukar; atau
  7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Meskipun demikian, Undang-Undang memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas. Berdasarkan Pasal 41 UU Wakaf, tanah wakaf dapat dialihkan apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Diperuntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
  2. Tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  3. Memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI); dan
  4. Tersedia tanah pengganti yang nilai ekonominya sama atau lebih tinggi serta manfaat sosialnya setara atau lebih baik.

Konsekuensi Penjualan Tanah Wakaf Tanpa Izin

Penjualan tanah wakaf tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berimplikasi serius. Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik dengan ahli waris, masyarakat sekitar, maupun otoritas terkait.

Selain dianggap batal demi hukum, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, sebagaimana diatur dalam UU Wakaf beserta peraturan pelaksananya.

Punya Permasalahan Hukum?

Apabila Anda menghadapi persoalan terkait tanah wakaf atau memerlukan pendampingan hukum dalam penyelesaiannya, Hukumku hadir sebagai mitra terpercaya.

Melalui layanan konsultasi yang cepat, profesional, dan berbasis teknologi, Hukumku membantu Anda memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh senantiasa berada pada penyelesaian hukum yang sesuai. Konsultasi sekarang!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara urus roya sertifikat tanah
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

3 Menit Baca
aturan izin usaha jasa konstruksi
General

Jangan Salah! Ini Aturan Terbaru Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4 Menit Baca
pengacara sengketa tanah
General

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

4 Menit Baca
Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Langkah Pencegahannya
General

Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Langkah Pencegahannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?