Tanah wakah merupakan bidang tanah yang status kepemilikannya telah dipisahkan dari harta pribadi seorang untuk keperluan umum. Lantas, bagaimana hukum menjual tanah wakaf?
Artikel ini akan membahas dasar hukum wakaf, unsur-unsurnya, dan konsekusensi jika tanah wakaf dijual.
Dasar Hukum Wakaf di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki regulasi hukum yang secara jelas mengenai Wakaf dalam UU Wakaf. Adapun peraturan pelaksana lainnya, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Tahun 2017.
Objek Wakaf
Selain tanah, objek wakaf dapat berupa harta benda lainnya sebagaimana Hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat 1 UU Wakaf, menyebutkan:
“(1) Harta benda wakaf terdiri dari:
- Harta benda bergerak; dan
- Harta benda tidak bergerak.”
Objek harta benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayakn intelektual, hak sewa dan benda lain yang bernilai sesuai syariah. Sedangkan, harta benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman atau hak milik atas rumah susun.
Tanah menjadi salah satu harta benda wakaf tidak bergerak yang paling populer di Indonesia, karena manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas. Misalnya, tanah wakaf bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, klinik, atau fasilitas umum lainnya.
Unsur Wakaf
Berdasarkan Pasal 16 UU Wakaf, wakaf harus memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut: Menyebutkan:
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
- Wakif, yakni pihak yang berwakaf (cakap hukum);
- Nazhir, yakni penerima dan pengelola wakaf;
- Mauquf, yakni harta benda yang diwakafkan;
- Ikrar Wakaf, yakni pernyataan resmi wakif di hadapan pejabat berwenang;
- Tujuan Wakaf, yakni harus sesuai syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf?
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, menjual tanah wakaf pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini merupakan prinsip fundamental wakaf, yakni keabadian (perpetuity).
Artinya, harta benda yang telah diwakafkan tidak lagi berada dalam lingkup kepemilikan pribadi wakif maupun ahli warisnya, melainkan telah menjadi milik umat untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Ketentuan larangan ini secara eksplisit termuat dalam Pasal 40 UU Wakaf, yang menyatakan:
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
- Dijadikan jaminan;
- Disita;
- Dihibahkan;
- Dijual;
- Diwariskan;
- Ditukar; atau
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Meskipun demikian, Undang-Undang memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas. Berdasarkan Pasal 41 UU Wakaf, tanah wakaf dapat dialihkan apabila memenuhi syarat berikut:
- Diperuntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
- Tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI); dan
- Tersedia tanah pengganti yang nilai ekonominya sama atau lebih tinggi serta manfaat sosialnya setara atau lebih baik.
Konsekuensi Penjualan Tanah Wakaf Tanpa Izin
Penjualan tanah wakaf tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berimplikasi serius. Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik dengan ahli waris, masyarakat sekitar, maupun otoritas terkait.
Selain dianggap batal demi hukum, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, sebagaimana diatur dalam UU Wakaf beserta peraturan pelaksananya.
Punya Permasalahan Hukum?
Apabila Anda menghadapi persoalan terkait tanah wakaf atau memerlukan pendampingan hukum dalam penyelesaiannya, Hukumku hadir sebagai mitra terpercaya.
Melalui layanan konsultasi yang cepat, profesional, dan berbasis teknologi, Hukumku membantu Anda memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh senantiasa berada pada penyelesaian hukum yang sesuai. Konsultasi sekarang!
