Fenomena “ani-ani” kerap dikaitkan dengan gaya hidup yang mewah yang diperoleh dari menerima transfer uang, hadiah bernilai tinggi, hingga berbagai fasilitas dari seseorang yang menjadi “sugar daddy”. Namun, bagaimana jika uang yang diterima ternyata berasal dari uang kotor, atau tindak pidana lainnya? Apakah si penerima yang merasa hanya menikmati transfer dan tidak terlibat dalam kejahatan asal tetap bisa dipidana?
Jawabannya, tentu bisa. Risiko ini bahkan tidak terbatas pada hubungan antara ani-ani dan sugar daddy. Siapa pun yang menerima, menguasai, menyimpan, atau menikmati harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat berhadapan dengan hukum.
Apakah Orang yang Menikmati Uang Hasil Kejahatan Bisa Dipidana?
Banyak orang berpikir hukum pidana hanya menyasar pelaku utama baik itu penipu, koruptor, dan bandar judi atau narkoba.
Padahal, hukum Indonesia yang diatur dalam KUHP lama, KUHP baru (UU 1/2023), maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga menjerat orang-orang yang menerima, menyimpan, atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
Menurut saya, ada dua jalur hukum utama yang perlu kita pahami bersama agar tidak terjerat dalam hal tersebut:
Jalur Penadahan yang diatur dalam Pasal 591 dan 592 KUHP Baru
KUHP baru yang kini berlaku menggantikan Pasal 480 dan 481 KUHP lama dengan Pasal 591 dan 592 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur penadahan sebagai perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Secara ringkas, Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu 500 juta rupiah bagi setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. Bahkan kalau perbuatan itu dilakukan berulang sebagai kebiasaan, ancamannya naik menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023.
Penting untuk diketahui dan dicatat bahwa kata “benda” di sini tidak terbatas pada barang fisik seperti motor curian atau ponsel hasil begal. Menurut Penjelasan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, benda yang dimaksud di sini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya dari pencurian, penggelapan, atau penipuan dan uang termasuk di dalamnya.
Jalur Pencucian Uang yang diatur dalam Pasal 5 UU TPPU
Kalau yang diterima berupa uang dan mengalir lewat rekening bank, jalur hukum yang lebih sering dipakai penegak hukum adalah UU TPPU. Pasal 5 UU TPPU pada intinya menjerat setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, atau harta kekayaan lain yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Ada satu titik kunci yang membedakan orang yang benar-benar jadi korban misalnya salah transfer yang murni tak disadari dengan orang yang bisa dipidana dengan frasa “diketahui atau patut diduganya”. Ini artinya, hukum tidak menuntut Anda harus tahu persis uang itu hasil kejahatan apa hanya cukup ada keadaan yang wajar membuat orang biasa curiga, misalnya jumlah janggal, tidak sesuai profil transaksi, atau diminta segera meneruskan/mencairkan dana tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Apa Itu Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Studi Kasus Putusan Pengadilan
Supaya tidak sekadar teori belaka, mari lihat kasus nyata yang pernah diputus pengadilan. Putusan PN Jakarta Selatan No. 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel: Adies Adelia, istri terpidana penggelapan dana nasabah Citibank Raden Ferry Ludwankara (Ferry Setiawan), terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU TPPU karena menerima transferan uang suaminya dan membelanjakannya untuk tas, perhiasan, mobil, serta menjual kembali barang yang dibeli dari uang tersebut.
Selain itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 929/Pid.B/2016/PN.Btm, seorang pengusaha percetakan bernama Tomi Andhika Janur diseret ke meja hijau karena rekening perusahaannya, CV Djanur Unity, menerima dana masuk sebesar Rp8.091.000.000. Uang itu ternyata hasil penipuan terhadap sebuah perusahaan di luar negeri (Christopher Ong/PT Fantastik Internasional Batam), yang tertipu email palsu berisi instruksi pembayaran invoice ke rekening tersebut.
Tomi awalnya hanya diminta oleh seorang kenalan di Malaysia untuk memberikan nomor rekening perusahaannya “untuk menerima transfer”, Beberapa bulan kemudian, ada dana raksasa yang masuk ke rekening Tomi dan menariknya jumlahnya jelas tidak sesuai dengan profil bisnis percetakannya.
Alih-alih melaporkan ke aparat penegak hukum, Tomi mencairkan sebagian dana itu dengan cek, lalu mentransfernya lagi ke rekening lain dengan keterangan seolah-olah pembayaran tanah.
Kemudian, Jaksa mendakwa Tomi secara berlapis yaitu Pasal 3 UU TPPU, pelaku secara aktif menyembunyikan asal-usul dana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dan Pasal 4 yang intinya mengatur pelaku secara aktif mentransfer/mencairkan dana dugaan tindak pidana, serta Pasal 5 TPPU yang mengatur bahwa pelaku menerima/menguasai dana hasil tindak pidana tanpa perlu niat menyamarkan.
Pada akhirnya, Majelis hakim akhirnya menilai Tom tidak terbukti punya niat jahat untuk menyembunyikan asal-usul dana, sehingga yang diterapkan adalah pasal paling ringan di antara ketiganya, yaitu Pasal 5 UU TPPU dan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun serta denda satu miliar rupiah.
Menariknya, sebagai pembelajaran untuk publik dalam kasus ini menunjukkan bahwa “saya cuma dititipi rekening” atau “saya cuma disuruh” bukan otomatis membuat seseorang bebas dari jerat hukum. Bahkan ketika pengadilan akhirnya memilih pasal yang paling ringan sekalipun karena unsur kesengajaan tidak terbukti, pemilik rekening tetap divonis bersalah dan dipenjara.
Sejumlah kalangan akademis bahkan menilai penerapan Pasal 5 dalam kasus ini terlalu ringan, karena tindakan mencairkan dan mentransfer dana semestinya lebih tepat dijerat dengan pasal pencucian uang aktif yang ancamannya jauh lebih berat agar dapat memberikan efek jera.
Kesimpulan
Menerima transfer dari “uang kotor” bukan sekadar rezeki nomplok yang bisa dinikmati diam-diam oleh ani-ani atau siapa pun baik lewat Pasal 591–592 KUHP baru tentang penadahan maupun Pasal 5 UU TPPU tentang pencucian uang. Hukum di Indonesia memberi ruang cukup luas untuk menjerat siapa pun yang menerima, menguasai, atau menikmati hasil kejahatan asalkan terbukti ia tahu atau sepatutnya menduga asal-usulnya bermasalah.
Kasus rekening 8 miliar rupiah di Batam adalah pengingat nyata bahwa niat baik atau ketidaktahuan yang tidak dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat pidana.