Teknologi deepfake memungkinkan seseorang membuat wajah, suara, atau gerakan seseorang seolah-olah melakukan atau mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Masalahnya, teknologi ini tidak hanya digunakan untuk hiburan. Deepfake juga dapat digunakan untuk aktivitas kejahatan. Lantas, apakah membuat atau menyebarkan konten deepfake dapat dipidana di Indonesia?
Jawabannya bergantung pada isi, tujuan, cara penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan. Indonesia belum memiliki satu ketentuan pidana khusus yang menggunakan istilah “deepfake” sebagai tindak pidana tersendiri. Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam beberapa ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Apa Itu Deepfake?
Deepfake merupakan konten digital yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan artifisial sehingga seseorang terlihat atau terdengar melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan.
Teknologinya dapat digunakan untuk memodifikasi wajah dalam video, meniru suara seseorang, membuat foto realistis, atau menghasilkan video baru berdasarkan data seseorang.
Persoalan hukum muncul ketika teknologi tersebut digunakan untuk merugikan orang lain.
Misalnya, seseorang menggunakan AI untuk membuat video palsu yang menampilkan seorang pejabat menerima suap. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dengan keterangan seolah-olah kejadian tersebut benar.
Contoh lain adalah seseorang meniru suara direktur perusahaan menggunakan kecerdasan buatan. Suara tersebut kemudian digunakan untuk memerintahkan pegawai mentransfer uang ke rekening tertentu.
Dalam kedua contoh tersebut, persoalan hukumnya tidak hanya terletak pada teknologi AI. Yang menjadi perhatian hukum adalah tindakan dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut.
Apakah Deepfake Secara Khusus Dilarang dalam Hukum Indonesia?
Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur deepfake sebagai satu jenis tindak pidana tersendiri.
Pemerintah memang sedang membangun tata kelola AI nasional. Pada 2026, pemerintah membahas Rancangan Peraturan Presiden mengenai Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026 sampai 2029.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal sebelum pembentukan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan AI di Indonesia masih berkembang.
Namun, tidak berarti penggunaan deepfake berada di luar hukum.
Perbuatan yang menggunakan deepfake tetap dapat dikenakan ketentuan hukum yang sudah berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Deepfake dan UU ITE
Salah satu aturan yang dapat berkaitan dengan penyalahgunaan deepfake adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ketentuan pidana dalam UU ITE dapat menjadi relevan apabila deepfake digunakan untuk melakukan tindakan tertentu melalui sistem elektronik.
Contohnya adalah penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Jika sebuah video deepfake dibuat untuk membuat masyarakat percaya bahwa seseorang melakukan perbuatan tercela, aspek pencemaran nama baik dapat menjadi persoalan hukum.
Namun, tidak semua deepfake otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.
Penegak hukum tetap harus melihat unsur tindak pidananya. Isi konten, konteks penyebaran, identitas korban, maksud pelaku, serta bentuk kerugian yang ditimbulkan menjadi bagian penting dalam penilaian.
Karena itu, penggunaan istilah “deepfake pasti dipidana berdasarkan UU ITE” masih kurang tepat.
Bagaimana Jika Deepfake Digunakan untuk Penipuan?
Risikonya menjadi berbeda apabila deepfake digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Misalnya, pelaku menggunakan suara AI yang menyerupai direktur perusahaan. Pelaku kemudian menghubungi pegawai bagian keuangan dan meminta transfer uang.
Dalam situasi seperti ini, penyidik tidak hanya melihat bahwa pelaku menggunakan AI. Fokus utamanya adalah apakah terdapat rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur penipuan atau tindak pidana lainnya.
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu dasar penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Artinya, teknologi yang digunakan pelaku tidak otomatis menentukan jenis pidananya. Perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi tetap harus dicocokkan dengan unsur tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan Penyalahgunaan Wajah dan Suara?
Persoalan lain muncul ketika deepfake dibuat menggunakan foto, video, rekaman suara, atau data seseorang.
Dalam kondisi tertentu, data tersebut dapat berkaitan dengan informasi yang mengidentifikasi seseorang. Karena itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dapat menjadi bagian dari analisis hukum.
UU PDP memberikan kerangka hukum mengenai pemrosesan data pribadi dan kewajiban pihak yang memprosesnya.
Penggunaan data seseorang untuk membuat konten manipulatif dapat menimbulkan persoalan berbeda dari sekadar penyebaran video palsu.
Misalnya, seseorang mengambil sejumlah foto pribadi dari media sosial korban, menggunakannya untuk membuat konten manipulatif, kemudian menyebarkannya tanpa dasar yang sah.
Dalam kasus seperti itu, aspek pelindungan data pribadi perlu diperiksa bersama ketentuan pidana lain yang mungkin terpenuhi.
Apakah Pembuat Deepfake dan Penyebarnya Sama-Sama Dapat Bertanggung Jawab?
Pertanggungjawaban hukum harus dilihat berdasarkan perbuatan masing-masing pihak.
Orang yang membuat konten dapat memiliki peran berbeda dengan orang yang menyebarkan konten tersebut.
Contohnya, A membuat video deepfake. B mengetahui video tersebut palsu, tetapi sengaja menyebarkannya untuk menjatuhkan korban. Dalam kondisi tertentu, tindakan A dan B perlu dianalisis secara terpisah berdasarkan peran dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap orang yang pernah membagikan video deepfake pasti melakukan tindak pidana.
Pengetahuan, kesengajaan, konteks, dan bentuk kontribusi terhadap perbuatan menjadi hal penting.
Kesimpulan
Deepfake belum memiliki satu pasal khusus yang secara eksplisit menyebut istilah tersebut sebagai tindak pidana.
Namun, bukan berarti penyalahgunaan deepfake bebas dari hukum.
Jika digunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Perkembangan regulasi AI juga menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun kerangka hukum yang lebih khusus.
Untuk saat ini, pendekatan hukum terhadap deepfake masih bergantung pada perbuatan konkret dan ketentuan hukum yang unsur-unsurnya terpenuhi.