Apa Itu Non-Disclosure Agreement (NDA) dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis?
- Tim Penulis Hukumku
- 21 Mar
- 2 menit membaca

Apa Itu NDA?
Non Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum dua belah pihak atau lebih untuk menjaga kerahasiaan sebuah informasi tertentu, dan melarang para pihak untuk mengungkap diluar pihak yang terikat oleh perjanjian.
NDA biasanya dibuat ketika ada dua atau lebih perusahaan menjalin kerjasama, di mana dalam perjanjian tersebut ada informasi penting yang tidak dapat dipublikasikan. Hal-hal yang harus dijaga kerahasiannya adalah strategi perusahaan, formulasi atas inovasi produk/jasa, serta data finansial yang sifatnya konfidensial.
Untuk lebih memahami apa itu NDA, dasar hukumnya, dan pentingnya perjanjian NDA untuk bisnis, Tim Penulis Hukumku akan mengulasnya secara detil dan lengkap.
Dasar Hukum NDA di Indonesia
Non Disclosure Agreement (NDA) termasuk ke dalam perlindungan informasi atau data yang siafatnya rahasia. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 1, disebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Selanjutnya dalam Pasal 4, disebutkan bahwa Pemilik Rahasia Dagang itu dapat menentukan siapa saja yang dapat mengakses rahasia dagang tersebut. Dalam konteks ini, yang menjadi “Pemilik Rahasia Dagang” adalah para pihak yang telah menyetujui Non Disclosure Agreement.
Jenis-Jenis NDA yang Umum Digunakan dalam Bisnis
NDA Unilateral (Satu Arah)
NDA unilateral digunakan ketika hanya satu pihak yang mengungkapkan informasi rahasia, sedangkan pihak lain hanya sebagai penerima informasi. Jenis ini umumnya diterapkan dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawan, mitra, atau vendor.
NDA Bilateral (Dua Arah)
NDA bilateral melibatkan dua pihak yang saling bertukar informasi rahasia. Kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi satu sama lain. NDA bilateral sering ditemukan dalam negosiasi bisnis, kerjasama strategis, maupun proyek bersama.
NDA Multilateral (Banyak Pihak)
NDA multilateral melibatkan lebih dari dua pihak yang saling berbagi informasi rahasia. Jenis ini umumnya digunakan dalam proyek-proyek yang melibatkan beberapa perusahaan sekaligus, seperti joint venture atau konsorsium.
Poin Penting yang Harus Ada dalam Perjanjian NDA
Definisi Informasi Rahasia
Perjanjian harus secara jelas mendefinisikan jenis informasi yang dianggap rahasia oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Identifikasi secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Jangka Waktu Kerahasiaan
Setiap NDA harus menyebutkan jangka waktu berlaku kerahasiaan informasi, baik selama kontrak berlangsung maupun setelah kontrak berakhir.
Pengecualian Informasi
Perjanjian juga harus mencantumkan jenis informasi apa saja yang tidak termasuk dalam kategori rahasia, misalnya informasi yang sudah diketahui publik.
Konsekuensi Pelanggaran
Perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai sanksi atau konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut.
Contoh NDA dalam Dunia Bisnis
Untuk lebih memahami seperti apa bentuk perjanjian NDA, berikut contoh kasus sederhana:
Misalnya, perusahaan teknologi ingin menjalin kerja sama dengan vendor software development. Sebelum memulai proyek, perusahaan teknologi meminta vendor menandatangani NDA unilateral, di mana vendor setuju untuk tidak mengungkapkan detail teknologi atau rancangan aplikasi yang dikembangkan kepada pihak lain.
Dengan adanya NDA ini, perusahaan teknologi bisa melindungi ide inovatif mereka dari potensi kebocoran atau plagiarisme, sehingga mereka dapat dengan nyaman menjalankan proyek bersama vendor tersebut.
Tentang Hukumku
Hukumku merupakan platform konsultasi hukum online yang menghubungkan Anda dengan lebih dari 650 pengacara profesional di bidangnya. Segera konsultasikan permasalahan NDA atau pembuatannya melalui jasa pembuatan NDA Hukumku.