• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Prosedur Legal Ekspor Tambang di Indonesia?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Prosedur Legal Ekspor Tambang di Indonesia?

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 3, 2025
5 Menit Baca
prosedur tambang di indonesia
Bagikan

Ekspor hasil tambang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Namun, di balik potensi besar itu, terdapat rangkaian kewajiban hukum dan administratif yang tidak sederhana. Setiap langkah mulai dari perizinan, kepabeanan, hingga pelaporan harus dijalankan sesuai regulasi. 

Artikel ini akan membahas secara tuntas bagaimana prosedur legal ekspor tambang di Indonesia, agar advokat dan korporasi memahami batas hukum yang wajib dipatuhi sebelum mengirim komoditas ke pasar global.

Daftar Isi
Dasar Hukum dan Otoritas yang Mengatur Ekspor TambangProsedur Legal Ekspor TambangKesimpulan

Dasar Hukum dan Otoritas yang Mengatur Ekspor Tambang

Secara hukum, kegiatan ekspor hasil tambang diatur oleh beberapa peraturan lintas kementerian, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Barang Hasil Pertambangan;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; serta
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2017 tentang Tata Laksana Kepabeanan Ekspor.

Kelima regulasi tersebut menegaskan bahwa ekspor hasil tambang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maupun IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus).

Prosedur Legal Ekspor Tambang

  1. Memiliki Legalitas Usaha Pertambangan (IUP/IUPK/IUP OPK)

Langkah pertama adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki izin pertambangan yang sah. Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.

Untuk perusahaan non-pemegang IUP yang ingin melakukan ekspor, diwajibkan memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 PP No. 96 Tahun 2021.

Baca Juga

Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM
Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM
5 Keuntungan Perpajakan yang Anda Dapatkan Setelah Membentuk PT
5 Keuntungan Perpajakan yang Anda Dapatkan Setelah Membentuk PT
  1. Melengkapi Dokumen Teknis dan Kepatuhan Pajak

Sebelum mengekspor, perusahaan wajib melengkapi dokumen teknis dan legal, seperti:

  • Sertifikat mutu dari laboratorium terakreditasi;
  • Surat keterangan asal barang (Certificate of Origin);
  • Kontrak jual-beli dengan pembeli luar negeri (Sales Purchase Agreement);
  • Bukti pembayaran royalti dan kewajiban pajak pertambangan;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Kementerian ESDM.
  1. Mengajukan Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) melalui sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan. SPE diberikan hanya kepada eksportir yang sudah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) sesuai Pasal 3 Permendag No. 12 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan akan memverifikasi:

  • Kesesuaian izin usaha dan produk tambang,
  • Pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO),
  • Sertifikat hasil uji mutu dan volume, serta
  • Laporan pembayaran royalti.

SPE memiliki masa berlaku tertentu tergantung jenis komoditas tambang, dan wajib diperbarui bila kontrak ekspor diperpanjang.

  1. Pengurusan Dokumen Kepabeanan di Bea Cukai

Setelah SPE disetujui, perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai setempat. Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi invoice, packing list, hasil uji laboratorium, dan dokumen SPE.

Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik atau administratif terhadap barang ekspor untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen dan jenis komoditas tambang.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-09/BC/2017, dan pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan ekspor.

  1. Pelaporan Realisasi Ekspor

Setelah ekspor terlaksana, perusahaan wajib melaporkan realisasi ekspor kepada:

  • Kementerian ESDM (melalui sistem MODI),
  • Kementerian Perdagangan, dan
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 26 Permendag No. 12 Tahun 2022. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan dapat berakibat pada pembekuan izin ekspor atau pencabutan status eksportir terdaftar.

Kesimpulan

Bagi advokat dan konsultan hukum, memahami kompleksitas regulasi ekspor tambang menjadi kunci untuk memberikan nasihat hukum yang efektif dan strategis bagi klien. Untuk mendukung riset hukum yang cepat dan akurat, gunakan Legal Hero, platform berbasis AI yang dirancang khusus untuk praktisi hukum. Dengan akses ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan analisis berbasis AI, Legal Hero membantu Anda menemukan dasar hukum, membandingkan regulasi, dan memperkuat argumen hukum dalam waktu singkat. 

Sementara bagi korporasi dan perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ekspor adalah bentuk perlindungan bisnis yang paling mendasar. Melalui Hukumku, perusahaan dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat profesional di bidang hukum pertambangan dan korporasi, mulai dari Rp100.000 secara online — cepat, aman, dan praktis.

TAGGED:Perizinan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

7 Keuntungan untuk Pengusaha Apabila Membuat PT sebagai Bentuk Usahanya
General

7 Keuntungan untuk Pengusaha Apabila Membuat PT sebagai Bentuk Usahanya

7 Menit Baca
Tidak Daftar Merek Dagang? Ini Akibatnya!
General

Tidak Daftar Merek Dagang? Ini Akibatnya!

6 Menit Baca
perizininan perusahaan berbasis risiko
General

Memahami Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko & Bagaimana Mempersiapkannya

6 Menit Baca
General

Mengelola Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Impor

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?