Ekspor hasil tambang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Namun, di balik potensi besar itu, terdapat rangkaian kewajiban hukum dan administratif yang tidak sederhana. Setiap langkah mulai dari perizinan, kepabeanan, hingga pelaporan harus dijalankan sesuai regulasi.
Artikel ini akan membahas secara tuntas bagaimana prosedur legal ekspor tambang di Indonesia, agar advokat dan korporasi memahami batas hukum yang wajib dipatuhi sebelum mengirim komoditas ke pasar global.
Dasar Hukum dan Otoritas yang Mengatur Ekspor Tambang
Secara hukum, kegiatan ekspor hasil tambang diatur oleh beberapa peraturan lintas kementerian, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Barang Hasil Pertambangan;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; serta
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2017 tentang Tata Laksana Kepabeanan Ekspor.
Kelima regulasi tersebut menegaskan bahwa ekspor hasil tambang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maupun IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus).
Prosedur Legal Ekspor Tambang
- Memiliki Legalitas Usaha Pertambangan (IUP/IUPK/IUP OPK)
Langkah pertama adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki izin pertambangan yang sah. Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
Untuk perusahaan non-pemegang IUP yang ingin melakukan ekspor, diwajibkan memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 PP No. 96 Tahun 2021.
- Melengkapi Dokumen Teknis dan Kepatuhan Pajak
Sebelum mengekspor, perusahaan wajib melengkapi dokumen teknis dan legal, seperti:
- Sertifikat mutu dari laboratorium terakreditasi;
- Surat keterangan asal barang (Certificate of Origin);
- Kontrak jual-beli dengan pembeli luar negeri (Sales Purchase Agreement);
- Bukti pembayaran royalti dan kewajiban pajak pertambangan;
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Kementerian ESDM.
- Mengajukan Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan
Langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) melalui sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan. SPE diberikan hanya kepada eksportir yang sudah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) sesuai Pasal 3 Permendag No. 12 Tahun 2022.
Kementerian Perdagangan akan memverifikasi:
- Kesesuaian izin usaha dan produk tambang,
- Pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO),
- Sertifikat hasil uji mutu dan volume, serta
- Laporan pembayaran royalti.
SPE memiliki masa berlaku tertentu tergantung jenis komoditas tambang, dan wajib diperbarui bila kontrak ekspor diperpanjang.
- Pengurusan Dokumen Kepabeanan di Bea Cukai
Setelah SPE disetujui, perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai setempat. Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi invoice, packing list, hasil uji laboratorium, dan dokumen SPE.
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik atau administratif terhadap barang ekspor untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen dan jenis komoditas tambang.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-09/BC/2017, dan pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan ekspor.
- Pelaporan Realisasi Ekspor
Setelah ekspor terlaksana, perusahaan wajib melaporkan realisasi ekspor kepada:
- Kementerian ESDM (melalui sistem MODI),
- Kementerian Perdagangan, dan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 26 Permendag No. 12 Tahun 2022. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan dapat berakibat pada pembekuan izin ekspor atau pencabutan status eksportir terdaftar.
Kesimpulan
Bagi advokat dan konsultan hukum, memahami kompleksitas regulasi ekspor tambang menjadi kunci untuk memberikan nasihat hukum yang efektif dan strategis bagi klien. Untuk mendukung riset hukum yang cepat dan akurat, gunakan Legal Hero, platform berbasis AI yang dirancang khusus untuk praktisi hukum. Dengan akses ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan analisis berbasis AI, Legal Hero membantu Anda menemukan dasar hukum, membandingkan regulasi, dan memperkuat argumen hukum dalam waktu singkat.
Sementara bagi korporasi dan perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ekspor adalah bentuk perlindungan bisnis yang paling mendasar. Melalui Hukumku, perusahaan dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat profesional di bidang hukum pertambangan dan korporasi, mulai dari Rp100.000 secara online — cepat, aman, dan praktis.
