Perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha adalah hal yang tidak dapat dihindari. Perbedaan mengenai upah, hak normatif, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya yang seringkali memicu sengketa. Sebelum melangkah pada proses mediasi atau pengadilan, dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia para pihak diwajibkan untuk melakukan perundingan bipartit dalam rangka musyawarah secara langsung.
Proses penyelesaian sengketa satu ini memiliki tahapan yang jelas dan batas waktu tertentu, termasuk pembuatan risalah sebagai bukti telah dilakukannya perundingan. Lalu, bagaimana prosedur perundingan bipartit yang tepat serta bagaimana cara menyusun risalah yang sah secara hukum?
Apa itu Perundingan Bipartit?
Perundingan bipartit adalah proses musyawarah antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara langsung tanpa pihak ketiga. Mekanisme ini adalah tahap awal yang wajib ditempuh sebelum dilanjutkan ke tahapan lain seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan ke PHI.
Baca juga: Langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam praktik ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian sengketa bipartit tidak hanya dipandang sebagai kewajiban prosedural, tetapi juga sebagai ruang diskusi strategis antara pekerja dengan pengusaha untuk mencari solusi yang paling menguntungkan.
Proses ini menekankan iktikad baik, keterbukaan informasi serta komitmen untuk mencapai kesepakatan. Oleh karena itu kedua belah pihak harus mempersiapkan data, dasar hukum serta argumentasi yang relevan agar musyawarah berjalan dengan efektif.
Dasar Hukum Perundingan Bipartit
Dasar hukum perundingan bipartit diatur dalam Undang-Undang no 2 tahun 2004 yang menegaskan bahwa perundingan bipartit harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila tercapai kesepakatan, maka hasilnya dituang di dalam perjanjian bersama, sedangkan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dibuat risalah sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya.
Proses Perundingan Bipartit
- Pengajuan permintaan bipartit
- Tahap pelaksanaan negosiasi
- Penyusunan risalah atau notulen
- Penetapan hasil kesepatakan
Tahapan Perundingan Bipartit
Persiapan
Tahap persiapan internal bagi kedua belah pihak. Pada fase ini dilakukan:
- Identifikasi dan perumusan pokok masalah yang di sengketakan
- Penentuan perwakilan perunding yang memiliki kewenangan
- pengumpulan serta penyiapan dokumen
Pertemuan awal
Setelah persiapan, para pihak akan melakukan pertemuan pertama untuk membahas pokok perselisihan, menyepakati agenda pembahasan serta menentukan tata tertib dan mekanisme negosiasi antar pihak. Tahap ini bertujuan untuk membangun suasana dialog yang konstruktif.
Proses perundingan
Pada tahap ini inti musyawarah berlangsung. Kedua belah pihak akan bertukar pandangan dan argumentasi serta menawarkan alternatif atau opsi penyelesaian.
Negosiasi kesepakatan
Apabila mulai ditemukan titik temu, para pihak memasuki tahap negosiasi dengan menyusun draft perjanjian bersama . Tahap ini membutuhkan kompromi dan pendekatan win win solution.
Baca Juga: Memahami Negosiasi: Definisi, Tujuan, dan Contoh Strukturnya
Penandatanganan hasil
Jika tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak menandatangani perjanjian bersama yang kemudian dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan hukum.
Namun jika musyawarah belum mencapai mufakat, maka akan dibuatkan risalah gagal negosiasi sebagai bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan. Risalah ini menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa lanjutan lainnya.
Unsur Wajib dalam Risalah Bipartit
- Nama dan alamat para pihak
- Tanggal dan tempat perundingan
- Pokok atau objek perselisihan
- Pendapat atau posisi masing-masing pihak
- Hasil kesepakatan
- Tanda tangan para pihak.
Cara Membuat Risalah Perundingan Bipartit


Cara membuat risalah perundingan bipartit dapat dilakukan dengan mudah di era AI saat ini. Perkembangan teknologi memiliki peran penting dalam industri hukum – salah satunya pembuatan dokumen hukum atau legal drafting menggunakan AI.
Legal Hero by Hukumku hadir sebagai platform riset hukum berbasis kecerdasan buatan menawarkan fitur untuk pembuatan dokumen hukum hanya dengan satu kali klik. Berbeda dengan generator dokumen hukum lain, Legal Hero AI telah didukung oleh jutaan putusan pengadilan dan peraturan terverfikasi. Sehingga hasil yang dikeluarkan sesuai dengan aturan hukum yang saat ini berlaku.
Lantas, bagaimana cara menggunakannya?
- Kunjungi legalhero.id lalu buat akun (gratis)
- Masuk ke menu Legal Drafting
- Tulis secara detail pada kolom prompt terkait informasi pembuatan risalah bipartit
- Tunggu beberapa saat, hasil dokumen akan ditampilkan.
Jika dokumen risalah perundingan bipartit selesai di-generate, pengguna masih bisa menyunting untuk menambahkan beberapa informasi yang diperlukan.
