• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Gugatan Triliunan dalam Sengketa Bisnis: Strategi atau Tekanan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Gugatan Triliunan dalam Sengketa Bisnis: Strategi atau Tekanan?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 9, 2026
4 Menit Baca
gugatan triliunan sengketa bisnis
Bagikan

Dalam sengketa bisnis, gugatan dengan nilai triliunan rupiah bukan lagi hal yang jarang. Angka yang besar ini sering kali langsung menarik perhatian dan membentuk persepsi, baik di kalangan pelaku usaha maupun publik. Namun di balik angka tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah nilai gugatan sebesar itu benar benar mencerminkan kerugian yang terjadi, atau justru merupakan bagian dari strategi dalam sengketa?

Daftar Isi
  • Strategi atau Tekanan?
  • Ketika Disebut sebagai Strategi
  • Ketika Berubah Menjadi Tekanan
  • Kesimpulan

Strategi atau Tekanan?

Nilai gugatan yang besar tidak selalu memiliki makna yang sama. Dalam praktik, angka tersebut dapat menjadi bagian dari strategi hukum yang sah, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berubah menjadi bentuk tekanan terhadap pihak lawan.

Perbedaannya tidak terletak pada besar kecilnya angka, melainkan pada dasar dan cara angka tersebut dibangun.

Ketika Disebut sebagai Strategi

1. Didasarkan pada perhitungan kerugian yang rasional dan dapat dijelaskan

Dasar hukum: Pasal 1243 KUHPerdata

Makna: Ganti rugi hanya dapat dituntut atas kerugian yang nyata, termasuk biaya, kerugian, dan bunga.

Baca Juga

rapat kreditur dalam kepailitan
Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
Kasus KSP Indosurya: Restrukturisasi Utang atau dugaan Fraud?
exit strategy untuk perusahaan distress
Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

Implikasi dalam praktik: Nilai gugatan disusun berdasarkan metode perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi.

2. Memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten

Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata

Makna: Perjanjian dan penggunaan hak harus dilakukan dengan itikad baik.

Implikasi dalam praktik: Gugatan memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak kontradiktif.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia, Mana Langkah yang Paling Efektif?

3. Disertai bukti yang mendukung setiap komponen tuntutan

Dasar hukum: Prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata

Makna: Setiap pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikannya.

Implikasi dalam praktik: Setiap komponen nilai gugatan harus didukung bukti konkret.

4. Mencerminkan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata

Makna: Harus terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Implikasi dalam praktik: Kerugian memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang disengketakan.

5. Tetap proporsional dengan peristiwa dan dampak yang terjadi

Dasar hukum: Prinsip itikad baik dan doktrin penyalahgunaan hak

Makna: Hak tidak boleh digunakan secara berlebihan.

Implikasi dalam praktik: Nilai gugatan masih dalam batas kewajaran.

Ketika Berubah Menjadi Tekanan

1. Nilai gugatan tidak didukung oleh dasar perhitungan yang dapat dibuktikan

Dasar hukum: Prinsip pembuktian

Makna: Setiap klaim harus dapat dibuktikan.

Implikasi dalam praktik: Nilai gugatan tidak dapat dijelaskan secara rasional dan cenderung spekulatif.

2. Tidak mencerminkan kerugian yang nyata atau terukur

Dasar hukum: Pasal 1243 KUHPerdata

Makna: Kerugian harus nyata dan dapat dihitung.

Implikasi dalam praktik: Klaim tidak memiliki dasar kerugian yang jelas.

3. Tidak memiliki hubungan sebab akibat yang jelas

Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata

Makna: Harus ada hubungan antara perbuatan dan kerugian.

Implikasi dalam praktik: Klaim tidak memiliki keterkaitan langsung.

4. Diajukan secara tidak proporsional

Dasar hukum: Prinsip itikad baik dan penyalahgunaan hak

Makna: Hak tidak boleh digunakan berlebihan.

Implikasi dalam praktik: Nilai gugatan jauh melampaui kerugian.

5. Lebih berfungsi sebagai alat tekanan daripada klaim hukum

Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin penyalahgunaan hak

Makna: Penggunaan hak tanpa dasar dapat dianggap melawan hukum.

Implikasi dalam praktik: Gugatan digunakan untuk menekan pihak lain.

Baca Juga: Pecah Kongsi dalam Bisnis: Penyebab, Risiko, dan Cara Mengelolanya

Kesimpulan

Gugatan bernilai besar bukan sekadar soal angka, tetapi bagaimana angka tersebut dibangun.

Ia dapat menjadi strategi yang sah ketika didasarkan pada perhitungan rasional dan pembuktian yang kuat.

Namun dapat berubah menjadi tekanan ketika tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum PerusahaanPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
rapat kreditur dalam kepailitan
Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
Mei 26, 2026
hakim pengawas
Peran Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalam PKPU
Mei 26, 2026
Kasus KSP Indosurya: Restrukturisasi Utang atau dugaan Fraud?
Mei 26, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
General

Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

8 Menit Baca
cross border insolvency
General

Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional

9 Menit Baca
cessie dalam hukum kepalitan
General

Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya

7 Menit Baca
pembuktian sederhana dalam kepalitan
General

Pembuktian Sederhana dalam Perkara Pailit

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?