Banyak organisasi menunda persiapan DPIA dengan alasan yang sama yakni menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan teknis pelaksana UU PDP terbit terlebih dahulu. Padahal, Pasal 34 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah secara eksplisit mewajibkan pengendali data melakukan penilaian dampak sebelum memproses data berisiko tinggi, dan pasal ini berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Jika organisasi Anda sudah memproses data pribadi dalam skala besar seperti menggunakan data biometrik, Anda sudah wajib memiliki DPIA sekarang. Panduan ini disusun khusus agar Anda bisa memulai, bahkan tanpa menunggu RPP resmi terbit.
Apa Itu DPIA dan Mengapa Ini Penting untuk Bisnis Anda?
DPIA atau Data Protection Impact Assessment adalah proses penilaian sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memitigasi risiko privasi sebelum suatu kegiatan pemrosesan data dimulai. Singkatnya, DPIA adalah cara memastikan Anda tahu apa risikonya sebelum terjadi masalah, bukan sesudahnya.
Kewajiban DPIA diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU PDP, yang mewajibkan pengendali data melakukan penilaian dampak jika pemrosesan berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap hak subjek data. Pasal 34 ayat (2) huruf b secara khusus menyebut bahwa pemrosesan data spesifik, termasuk data biometrik, kesehatan, genetika, data anak, dan keuangan, mensyaratkan DPIA.
Status RPP PDP Saat Ini
UU PDP mengamanatkan sembilan peraturan pelaksana, salah satunya adalah PP khusus tentang Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi. Pada periode September-November 2024, rapat harmonisasi RPP PDP di Kemenkumham telah menghasilkan 225 pasal dan dinyatakan selesai di tingkat kementerian. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada satu pun PP yang resmi diundangkan.
Ketiadaan RPP menciptakan kekosongan teknis: belum ada format baku DPIA, belum ada mekanisme pelaporan resmi, dan lembaga pengawas PDP belum terbentuk. Namun kekosongan ini tidak menghapus kewajiban. Organisasi yang menunda dengan alasan ‘menunggu RPP’ mengambil risiko hukum yang tidak perlu.
Kapan Organisasi Anda Wajib Melakukan DPIA?
Tidak semua kegiatan pemrosesan data memerlukan DPIA. Berdasarkan Pasal 34 UU PDP dan referensi praktik internasional, DPIA diperlukan antara lain ketika:
- Memproses data spesifik (biometrik, kesehatan, genetika, data anak, keuangan) dalam skala besar
- Menggunakan teknologi baru untuk pemrosesan data yang belum pernah diuji risikonya
- Melakukan pemantauan atau profiling sistematis dan berkelanjutan terhadap individu
- Memproses data pribadi untuk pengambilan keputusan otomatis yang berdampak signifikan pada subjek data
- Melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia
- Menggabungkan atau mengintegrasikan kumpulan data besar dari berbagai sumber
Baca Juga: DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?
6 Langkah Menyiapkan DPIA
Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu RPP terbit.
Langkah 1: Petakan seluruh kegiatan pemrosesan data. Sebelum bisa menilai risiko, Anda harus tahu dulu data apa yang diproses, di mana, oleh siapa, dan untuk tujuan apa. Lakukan data mapping menyeluruh di seluruh unit bisnis. Ini juga sekaligus memenuhi kewajiban Record of Processing Activities (ROPA) berdasarkan Pasal 31 UU PDP.
Langkah 2: Identifikasi kegiatan yang masuk kategori risiko tinggi. Dari hasil data mapping, saring mana yang memenuhi kriteria wajib DPIA berdasarkan Pasal 34 UU PDP. Buat daftar prioritas: mulai dari yang paling kritis, seperti pemrosesan data biometrik dan data kesehatan.
Langkah 3: Lakukan penilaian risiko privasi. Untuk setiap kegiatan berisiko tinggi, nilai dua dimensi: seberapa besar kemungkinan risiko terjadi (likelihood) dan seberapa besar dampaknya jika benar terjadi (impact). Kombinasi keduanya menghasilkan level risiko, rendah, sedang, atau tinggi, yang menjadi dasar langkah mitigasi.
Langkah 4: Rancang langkah mitigasi. Berdasarkan hasil penilaian risiko, susun tindakan konkret untuk mengurangi atau menghilangkan risiko. Contohnya: enkripsi data saat transit dan saat disimpan, pembatasan akses berbasis peran, anonimisasi atau pseudonimisasi, penghapusan data setelah masa retensi berakhir, dan mekanisme deteksi insiden.
Langkah 5: Libatkan DPO/PPDP sejak awal. DPIA dipimpin oleh pengendali data dan dibantu oleh Data Protection Officer (DPO) atau Pejabat Perlindungan Data Pribadi (PPDP). DPO memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip UU PDP dan menjadi penghubung antara organisasi, subjek data, dan regulator. Jika organisasi Anda belum memiliki DPO, penunjukan segera sangat disarankan.
Langkah 6: Dokumentasikan dan perbarui secara berkala. Simpan seluruh dokumentasi DPIA secara terstruktur: hasil penilaian risiko, keputusan yang diambil, langkah mitigasi, dan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP
Gunakan Standar Internasional sebagai Panduan Sementara
Sambil menunggu RPP, dua referensi internasional berikut bisa menjadi panduan teknis yang solid.
GDPR Article 35 (Uni Eropa)
Standar DPIA paling matang di dunia. Strukturnya dapat diadaptasi langsung untuk konteks Indonesia, dan banyak konsultan PDP Indonesia sudah menggunakannya sebagai acuan.
ISO/IEC 27701
Ekstensi dari ISO 27001 yang secara spesifik membahas manajemen informasi privasi. Sertifikasi ISO 27701 juga dapat menjadi bukti kepatuhan yang diakui secara internasional, berguna untuk bisnis yang beroperasi lintas negara.
Checklist Kesiapan DPIA
Gunakan checklist ini untuk menilai seberapa siap organisasi Anda:
- Sudah melakukan data mapping dan mengetahui data apa saja yang diproses?
- Sudah menyusun ROPA (Record of Processing Activities) sesuai Pasal 31 UU PDP?
- Sudah mengidentifikasi kegiatan pemrosesan yang masuk kategori risiko tinggi?
- Sudah memiliki DPO/PPDP yang ditunjuk secara resmi?
- Sudah melakukan penilaian risiko (likelihood x impact) untuk setiap kegiatan berisiko tinggi?
- Sudah menyusun dan menerapkan langkah mitigasi risiko?
- Sudah mendokumentasikan seluruh proses DPIA secara terstruktur?
- Sudah menjadwalkan pembaruan DPIA secara berkala?
Kesimpulan
RPP PDP mungkin belum terbit, tapi kewajiban DPIA berdasarkan Pasal 34 UU PDP sudah ada dan berlaku. Organisasi yang proaktif mempersiapkan DPIA hari ini tidak hanya lebih siap secara hukum ketika lembaga pengawas PDP resmi terbentuk, tapi juga membangun kepercayaan yang nyata di mata pelanggan dan mitra bisnis. Mulai sekarang, bukan nanti.
Kami Siap Membantu Anda Memulai
Tidak harus sempurna dari awal. Yang penting adalah memulai dengan langkah yang tepat. Tim ahli Hukumku siap mendampingi organisasi Anda dalam setiap tahap: dari gap assessment dan penyusunan ROPA, hingga pelaksanaan DPIA, pelatihan DPO, dan pemantauan kepatuhan berkelanjutan.