top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Mengurus AJB yang Hilang: Prosedur dan Biayanya


Temukan informasi lengkap mengenai cara mengurus AJB yang hilang, termasuk prosedur, dokumen yang diperlukan, dan biaya yang harus dibayarkan.

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu properti. Kehilangan AJB bisa menjadi masalah serius karena dapat menghambat proses jual beli properti di masa depan. 


Bagi Anda yang perlu mengurus AJB yang hilang, dalam artikel kali ini kami akan membahas secara rinci tentang prosedur mengurus AJB yang hilang, dokumen apa saja yang diperlukan, serta biaya yang harus Anda keluarkan. Simak penjelasan berikut ini. 


Bagaimana Cara Mengurus AJB yang Hilang?


Mengurus AJB yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti secara teliti agar prosesnya berjalan lancar. Tentunya kehilangan AJB tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anda harus segera melaporkan kehilangan tersebut untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Namun, bagaimana cara mengurus AJB yang hilang?


Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:


1. Membuat Laporan Kehilangan ke Kepolisian


Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan AJB ke kantor polisi terdekat. Anda akan menerima surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung.


2. Menghubungi Notaris


Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah berikutnya adalah menghubungi notaris yang menerbitkan AJB asli. Notaris akan membantu Anda dalam proses penerbitan AJB yang baru.


3. Mengajukan Permohonan Penerbitan AJB Baru


Dengan bantuan notaris, Anda harus mengajukan permohonan untuk penerbitan AJB baru. Permohonan ini biasanya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


4. Melengkapi Dokumen yang Diperlukan


Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses ini. Dokumen tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada subjudul berikutnya.


5. Menunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan


Setelah dokumen lengkap diajukan, BPN akan melakukan verifikasi data dan jika semua persyaratan terpenuhi, mereka akan menerbitkan AJB yang baru.


6. Mengambil AJB yang Baru


Setelah AJB baru diterbitkan, Anda bisa mengambilnya di kantor notaris atau BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus AJB yang Hilang


Dalam proses mengurus AJB hilang, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi laporan Anda. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:


  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan AJB.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik properti.

  3. Fotokopi AJB Lama: Jika Anda masih memiliki fotokopi dari AJB yang hilang, itu akan sangat membantu dalam proses verifikasi.

  4. Kwitansi Pembelian Akta Jual Beli (AJB).

  5. Surat Pernyataan Saksi. 

  6. Surat Pernyataan Kesaksian. 

  7. Bukti Kepemilikan Lainnya: Sertifikat tanah, SPPT PBB, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kepemilikan Anda atas properti tersebut.

  8. Surat Keterangan dari Pejabat Lokal. 

  9. Formulir Permohonan: Formulir yang biasanya disediakan oleh BPN untuk pengajuan permohonan penerbitan AJB baru.


Biaya Mengurus AJB yang Hilang


Salah satu pertanyaan yang muncul dalam mengurus dokumen dan pembuatan ulang AJB hilang adalah berapa biaya mengurus AJB yang hilang tersebut? Sebenarnya, tidak ada biaya pasti untuk berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus AJB yang hilang. Hanya saja, sebagai perkiraan, berikut adalah biaya-biaya yang mungkin akan dikeluarkan dalam proses mengurus AJB yang hilang. 


  1. Biaya Notaris: Notaris akan mengenakan biaya untuk layanan konsultasi dan penerbitan AJB baru. Biaya ini bervariasi tergantung notaris, namun umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

  2. Biaya Pengurusan di BPN: BPN juga akan mengenakan biaya administrasi untuk verifikasi dan penerbitan AJB baru. Biaya ini bisa bervariasi, namun biasanya berada dalam kisaran Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

  3. Biaya Lainnya: Terkadang ada biaya tambahan seperti biaya fotokopi, materai, dan biaya transportasi yang perlu Anda pertimbangkan.


Urus AJB yang Hilang Tanpa Repot dengan Hukumku


Mengurus AJB yang hilang bisa menjadi proses yang kompleks dan memerlukan waktu. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hukumku. Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda mengatasi berbagai masalah hukum, termasuk masalah terkait kepemilikan properti.


Dengan tim ahli yang berpengalaman, Hukumku siap memberikan solusi terbaik untuk permasalahan Anda. Jangan biarkan kehilangan AJB menghambat rencana Anda. Segera hubungi Hukumku dan dapatkan bantuan profesional yang Anda butuhkan.





Comments


bottom of page