Anda mungkin tidak asing dengan istilah wanprestasi dalam perjanjian. Wanprestasi merupakan salah satu risiko wajib dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, apalagi perjanjian tersebut melibatkan uang. Terlebih lagi, semua perjanjian yang menyangkut keuangan pasti ditandatangan di atas materai. Maka jika ada pelanggaran berarti dapat diusut secara hukum yang berlaku.
Contoh dari adanya wanprestasi sering ditemukan dalam perjanjian hutang piutang, kerja sama suatu proyek atau bisnis, dan juga penyewaan suatu aset. Misalnya apabila peminjam dana tidak mengembalikan uangnya melewati waktu yang sudah ditentukan pada perjanjian, maka itu bisa dikategorikan sebagai wanprestasi.
Secara hukum, wanprestasi memang dikategorikan sebagai hukum perdata, namun ternyata apabila ada unsur-unsur tertentu maka wanprestasi bisa berubah menjadi pidana.
Berikut ini adalah pengertian wanprestasi dan syarat-syaratnya untuk bisa menjadi kasus pidana.
Pengertian Wanprestasi dalam Hukum
Wanprestasi merupakan istilah dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya karena tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Apabila anda terlibat dalam kontraktual yang ditandatangani di atas materai, maka seluruh isi perjanjian itu dinaungi oleh hukum. Sehingga apabila dilanggar atau mangkir dari kewajiban akan dikenai denda, bunga, ganti rugi yang di atur dalam hukum perdata.
Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya diantaranya:
Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi.
Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan.
Syarat Wanprestasi Berujung Pidana
Secara hukum, wanprestasi dikategorikan sebagai hukum perdata. Segala bentuk kelalaian dalam perjanjian yang mengakibatkan dirugikannya pihak lainnya adalah pelanggaran hukum perdata. Walaupun sekilas wanprestasi kerap disangkutpautkan dengan penipuan, namun itu merupakan dua hal yang berbeda karena penipuan termasuk kedalam hukum pidana.
Apakah wanprestasi bisa berubah menjadi kasus hukum pidana? walau relatif jarang, namun wanprestasi bisa dikategorikan sebagai hukum pidana dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk dapat menilai wanprestasi bisa dikategorikan pidana harus dilihat pada saat alasan sebelum perjanjian dan ketika perjanjian. Apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak. Selain itu, unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan adalah apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu/keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Berikut ini adalah unsur-unsur yang membuat wanprestasi dapat dikenakan hukum pidana, yaitu:
1. Memalsukan Data Diri dengan Menggunakan Identitas Palsu
Jika dalam membuat perjanjian salah satu pihak dengan sadar menggunakan nama yang berbeda dengan nama aslinya meskipun perbedaan itu nampak kecil maupun menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri untuk tujuan tertentu yang berbasis keuntungan dirinya, maka ia dapat disalahkan atas kasus penipuan.
2. Menggunakan martabat/keadaan palsu
Apabila dalam membuat perjanjian salah satu pihak memberikan pernyataan bahwa ia berada dalam suatu keadaan tertentu, dimana keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang berada dalam keadaan itu. Walaupun ternyata dalam realita yang sebenarnya pihak tersebut tidak dalam keadaan tertentu. Maka ini dikategorikan sebagai penipuan untuk mendapatkan keuntungan.
3. Rangkaian Kata-Kata Bohong
Pembuatan suatu perjanjian salah satu pihak menggunakan rangkaian kebohongan yang tersusun secara rapi sehingga dapat menjadi suatu cerita yang dapat diterima secara logis. Berbohong dalam suatu perjanjian adalah perbuatan melanggar hukum yang termasuk kedalam penipuan.
4. Menggunakan tipu muslihat
Apabila dalam suatu perjanjian salah satu pihak melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain.
Disinformasi fakta yang diciptakan salah satu pihak untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak lainnya adalah tindak penipuan.
Dampak Hukum dari Wanprestasi Pidana
Seperti yang tadi telah dibahas, wanprestasi dapat berubah menjadi hukum pidana apabila didalamnya terdapat unsur-unsur penipuan. Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang, sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Maka dari itu, apabila wanprestasi masih sebatas pada hukum perdata maka tergugat berkewajiban membayar nominal yang dipinjam, denda, bunga, dan biaya ganti rugi. Sedangkan apabila wanprestasi sudah termasuk kedalam hukum pidana, maka hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun.
Solusi Hukum dalam Menghadapi Wanprestasi dengan Aplikasi Hukumku
Setelah membaca penjelasan di atas, tentu anda mengerti begitu pelik dan kompleksnya kaitan wanprestasi dengan hukum pidana. anda atau mungkin orang di sekitar anda harus mulai aware akan risiko-risiko wanprestasi. Akan tetapi, apabila anda sudah mengalami permasalahan dengan wanprestasi, kini anda tak perlu khawatir lagi
Hukumku hadir sebagai solusi. Menyediakan advokat dan tenaga professional hukum lainnya dengan mudah dan ada dalam genggaman anda. Anda bisa memilih advokat mana yang cocok untuk menangani kasus anda. Tak usah Khawatir, anda akan mendapatkan jadwal konsultasi rutin dan pendampingan hukum untuk masalah wanprestasi yang anda hadapi.
Comentarios