Foto: Antara/Gusti Tanati
Jakarta, Hukumku - Pada Kamis (28/12/2023), jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani. Panitia dan keluarga Lukas awalnya hendak membawa jenazah menggunakan mobil. Namun massa yang menunggu memaksa mereka untuk mengarak jenazah dengan berjalan kaki.
Akhirnya ribuan orang menyertai arak-arakan jenazah Lukas dari Bandara Sentani menuju Sekolah Teologia Atas Injil (STAKIN) yang berjarak tiga kilometer. Diketahui massa bersikukuh untuk melanjutkan arak-arakan hingga ke Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Itu merupakan tempat tinggal keluarga Lukas.
Namun karena jaraknya terlalu jauh akhirnya pihak kepolisian bernegosiasi agar jenazah Lukas tetap dimakamkan di STAKIN.
Akan tetapi, proses pemakaman Lukas Enembe diwarnai dengan kericuhan massa. Kericuhan dimulai saat arak-arakan dimulai. Massa melemparkan batu ke ruko dan bangunan di Waena. Kericuhan terus meningkat sehingga massa membakar sejumlah ruko.
Irjen Mathius D. Fakhri juga mengatakan bahwa kerusuhan tersebut membuat tujuh aparat terluka. Massa juga membakar sejumlah mobil serta motor di daerah itu.
Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun juga menjadi korban kerusuhan tersebut. Ridwan terkena lemparan batu saat melakukan arak-arakan jenazah. Hal ini dikonfirmasi oleh Irjen Mathius.
“Tadi kami menemui beliau di rumah sakit dan kondisinya masih stabil. Tapi ada gangguan di rusuk sehingga besok akan dievakuasi ke RSPAD Jakarta untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Irjen Mathius.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pelaku perusakan dan pelemparan batu tersebut dapat diancam dengan Pasal mengenai kekerasan dan pembakaran dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments