Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
- Tim Penulis Hukumku
- 6 menit yang lalu
- 5 menit membaca

Bagi pengusaha, ekspor dan impor adalah peluang besar untuk menjangkau pasar global. Namun, sebelum terjun ke perdagangan internasional, penting untuk memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku agar bisnis terlindungi dan terhindar dari risiko hukum.
Tim Penulis Hukumku akan menjelaskan pengertian ekspor dan impor, dasar hukum terkait, prosedur, syarat administrasi, jenis komoditas, serta kendala yang sering muncul beserta solusinya.
Pengertian Ekspor dan Impor
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
EksporĀ adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan.
ImporĀ adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah kepabeanan.
Definisi serupa menurut Blackās Law Dictionary menekankan adanya tujuan perdagangan serta produk yang menjadi objek ekspor dan impor.
Dasar Hukum Ekspor dan Impor di Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang ini mengatur secara mendalam mengenai perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri yang mencakup ekspor dan impor.
Pasal 1 angka 13 & 14:Ā Definisi ekspor dan impor.
Pasal 51 & 52:Ā Kewajiban perizinan ekspor-impor.
Pasal 53 & 54:Ā Larangan dan pembatasan ekspor-impor.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.
Pasal 2 & 3:Ā Kebijakan ekspor-impor demi kepentingan nasional.
Pasal 4 & 5:Ā Persyaratan perizinan, larangan, dan pembatasan barang.
Pasal 6:Ā Kebijakan pengembangan ekspor dan pengendalian impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan (Pasal 1-5) ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Baca Juga: Hukum Perdagangan Internasional
Prosedur Ekspor dan Impor di Indonesia
Prosedur Ekspor
Untuk dapat melakukan aktivitas ekspor, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat baik administratif dan teknis. Berikut adalah syarat ekspor barang secara administratif:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin usaha yang dikeluarkan melalui OSS.
Disamping itu, terdapat syarat secara teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor berupa pemenuhan Sertifikat Standar Produk seperti:
Sertifikat Kesesuaian (SK)
Surat Keterangan Asal (SKA).
Sertifikat tersebut berguna untuk menunjukan bahwa barang yang ingin diekspor telah memenuhi standar mutu dan asal negara tertentu sesuai dengan permintaan pasar luar negeri.
Pelaku ekspor juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:
Invoice (komersial atau proforma)
Packing List
Bill of Lading atau Airway Bill
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Surat Keterangan Asal (SKA) apabila diperlukan
Dokumen-dokumen ini wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diekspor ke luar negeri.
Prosedur Impor
Pelaku usaha yang ingin melakukan impor diharuskan untuk menyiapkan dokumen seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Kepabeanan.
Sebagai informasi, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) berfungsi sebagai identitas importir dalam sistem kepabeanan dan menjadi syarat untuk mengakses layanan Pemberitahuan Impor Barang.
Secara teknis, importir juga wajib mematuhi regulasi terkait standar keamananan dan kelayakan barang. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat SNI atau dokumen perizinan dari instansi terkait seperti BPOM.
Pelaku impor juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi:
Invoice
Packing List
Bill of Lading/Airway Bill
Certificate of Origin (jika berlaku)
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Izin impor khusus untuk komoditas tertentu.
Semua dokumen ini harus dilaporkan ke sistem kepabeanan Indonesia melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), serta melalui Customs Declaration untuk keperluan pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Jenis Komoditas Ekspor di Indonesia
Sebagai salah satu pelaku ekspor nomor 28 di dunia , Indonesia memiliki komoditas andalan yang sering menjadi sumber devisa negara. Menurut data yang diperoleh oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik berikut adalah beberapa komoditas ekspor Indonesia terbanyak:
Furnitur
Komponen Kendaraan Bermotor
Migas (Minyak Mentah dan Gas Alam)
Bahan Tambang
Alas Kaki
Produk Tekstil
Karet
Kakao
Minyak Sawit
Kopi
Udang.
Jenis Komoditas yang Dilarang dalam Ekspor dan Impor
Kegiatan ekspor impor tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Demi menjaga kepentingan nasional, pemerintah Indonesia menetapkan larangan ekspor dan impor terhadap sejumlah komoditas tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah beberapa komoditas yang dilarang untuk diekspor dari Indonesia:
Produk Kehutanan Tertentu: Seperti kayu log dan produk kayu olahan tertentu yang belum memenuhi standar pengolahan.
Produk Pertanian Tertentu: Termasuk tanaman langka dan hasil pertanian yang dilindungi.
Pupuk Bersubsidi: Untuk memastikan ketersediaan dalam negeri dan mendukung sektor pertanian nasional.
Mineral Tertentu: Seperti bijih nikel dan bauksit yang belum melalui proses pemurnian.
Barang Cagar Budaya: Meliputi artefak dan benda bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.
Sisa dan Skrap Logam: Untuk mencegah ekspor bahan baku industri yang masih dibutuhkan di dalam negeri.
Adapun komoditas atau produk yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia meliputi:
Gula Tertentu;
Beras Tertentu;
Bahan Perusak Lapisan Ozon;
Kantong, Karung, dan Pakaian Bekas;
Barang dengan Sistem Pendingin Menggunakan CFC dan HCFC-22;
Bahan Obat dan Makanan Tertentu;
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Terdaftar;
Perkakas Tangan (Bentuk Jadi);
Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.
Larangan ekspor dan impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga keseimbangan perdagangan, serta memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam praktik perdagangan internasional, pemerintah suatu negara dapat menerapkan berbagai kebijakan ekspor dan impor untuk melindungi kepentingan nasional.
Kebijakan-kebijakan ini bersifat strategis dan berdampak langsung pada pelaku usaha. Beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor yang umum diterapkan di Indonesia maupun negara lain meliputi:
Politic Dumping: Merupakan strategi di mana suatu negara mengekspor barang dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar domestik, bahkan di bawah biaya produksi.
Perdagangan Bebas (Free Trade): Merujuk pada kebijakan yang menghapus hambatan ekspor dan impor seperti bea masuk, kuota, atau larangan. Kebijakan ini biasanya diatur dalam perjanjian antarnegara, seperti perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA), guna mendorong pertumbuhan ekonomi antarnegara mitra.
Tarif atau Bea Masuk: Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi volume impor dengan cara mengenakan pungutan terhadap barang impor.
Pembatasan Kuota Ekspor dan Impor: Pemerintah dapat membatasi jumlah atau volume barang tertentu yang boleh diekspor atau diimpor dalam periode tertentu.
Subsidi Ekspor: Merupakan kebijakan pemberian bantuan atau insentif dari pemerintah kepada eksportir agar harga produk yang diekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.
Kendala yang Umum Terjadi Pada Kegiatan Ekspor dan Impor
Dokumen tidak lengkap:Ā Pastikan cek ulang semua dokumen sebelum pengiriman.
Kesalahan klasifikasi tarif (HS Code):Ā Konsultasikan kepada ahli atau Bea Cukai.
Pelanggaran aturan bea cukai:Ā Selalu update regulasi terbaru atau konsultasi dengan ahli hukum.
Sengketa logistik:Ā Buat perjanjian jelas dengan pihak logistik.
Konsultasikan Masalah Ekspor dan Impor
Kegiatan ekspor dan impor jika dilakukan sesuai dengan regulasi, akan menghindari Anda dari resiko hukum. Bagi Anda yang ingin mendapatkan saran terbaik terkait ekspor dan impor, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat profesional di bidangnya. Ayo konsultasi mulai dari Rp50.000 ribu per-30 menit dan dapatkan saran hukum terarah hanya dalam hitungan menit.