• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Hukum Perdagangan Internasional bagi Perusahaan Multinasional
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Hukum Perdagangan Internasional bagi Perusahaan Multinasional

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
8 Menit Baca
Mengenal Hukum Perdagangan Internasional bagi Perusahaan Multinasional
Bagikan

Hukum perdagangan internasional menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui oleh para pelaku bisnis. Terdapat sumber hukum perdagangan internasional yang bisa Anda jadikan acuan, termasuk perihal subjek hukumnya.

Apa yang dimaksud dengan hukum perdagangan internasional? Artikel ini menjelaskan apa itu hukum perdagangan internasional, sumber hukum, subjek hukum, dan tujuan hukumnya.

Daftar Isi
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?Sumber Hukum Perdagangan InternasionalSubjek Hukum Perdagangan InternasionalTujuan Hukum Perdagangan InternasionalContoh Kegiatan Perdagangan InternasionalKebijakan Pemerintah dalam Perdagangan InternasionalKesimpulan

Kemudian, membahas juga asas hukum perdagangan internasional dan apa saja contoh kegiatan perdagangan internasional. 

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?

Dalam bahan ajar Hukum Perdagangan Internasional yang ditulis Wiwik Sri Widiarty (2017), hukum perdagangan internasional adalah kebijakan yang mengatur hubungan komersial, khusus untuk yang sifatnya perdata.

Adapun aturan hukum ini berlaku bagi berbagai transaksi yang terjalin antara negara satu dengan negara lainnya (multi negara). Dengan begitu, hukum perdagangan internasional merupakan aturan tentang perdagangan antar negara.

Namun demikian, hukum yang diterapkan lewat aturan ini terbatas di bidang perdata. Oleh sebab itu, ketentuannya tidak termasuk, bukan bagian, dan terlepas dari kebijakan hukum internasional publik dalam hubungan internasional (HI).

Baca Juga

insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

Adanya hukum perdagangan internasional ini menjadi sangat penting karena mengatur transaksi lintas batas negara. Selain demi pertukaran yang berdasarkan aturan, kebijakan yang berlaku juga bisa mencegah perdagangan ilegal. 

Sumber Hukum Perdagangan Internasional

Ada beberapa sumber hukum yang mengatur tentang perdagangan internasional. Di antaranya perjanjian internasional (disebut konvensi) dan hukum nasional (seandainya relevan dan membahas perdagangan antar negara).

Perjanjian internasional misalnya, kita bisa melihat sumber hukum ini secara spesifik melalui sejumlah kontrak yang telah dibuat. Sebut saja Indonesia-Chile CEPA, Indonesia European Free Trade Agreement (EFTA) CEPA, dan ASEAN Trade in Goods Agreements (ATIGA).

Adapun kebijakan hukum nasional yang relevan juga bisa didaftarkan sebagai sumber hukum perdagangan internasional. Salah satunya ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Selain kedua jenis sumber hukum perdagangan internasional di atas, ada juga beberapa dasar hukum lain. Di antaranya terdapat hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan pengadilan dan doktrin, dan kontrak tertentu.

Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Apa saja subjek hukum dagang internasional? Melihat pertanyaan ini, Anda mungkin mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kasus hukum dalam ranah bisnis atau perdagangan antarnegara.

Subjek hukum adalah pelaku yang mempertahankan hak serta kewajiban di depan peradilan, begitu pula mereka yang punya kewajiban dan mampu merumuskan aturan hukum terkait perdagangan internasional.

Berdasarkan Bahan Ajar Hukum Dagang Internasional tulisan Evita Isretno Israhadi (2018, hal. 6), subjek hukum perdagangan internasional terdiri dari negara, organisasi-organisasi perdagangan internasional, dan individu yang menjalankan kegiatan tersebut. Selain itu, perusahaan yang berbisnis secara internasional juga masuk sebagai salah satu subjek hukumnya.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional dibuat untuk menciptakan transaksi yang stabil, berkeadilan, serta mencegah terjadinya praktek yang berpotensi merugikan negara. Tujuan hukum perdagangan internasional lainnya bisa dipantau melalui poin berikut.

1. Mendorong Perdagangan Bebas

Arti mendorong perdagangan bebas bukan berarti setiap orang berhak ugal-ugalan melakukan transaksi tanpa aturan. Namun, lebih mengacu kepada setiap individu ataupun perusahaan yang berhak bebas menjalankan perdagangan dalam lingkup internasional.

2. Melindungi Hak dan Kewajiban Para Pihak

Adanya aturan hukum atau perjanjian perdagangan internasional yang berlaku menjamin kewajiban serta hak pihak terkait. Dengan begitu, transaksi lintas batas negara ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

3. Menyelesaikan Sengketa Perdagangan

Sengketa perdagangan internasional berpotensi terjadi sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, sumber hukum perdagangan internasional hadir untuk menyelesaikan konflik antara berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi.

4. Mengatur dan Mengawasi Praktik Perdagangan

Selain menyelesaikan sengketa, hukum perdagangan internasional juga ditujukan untuk mengawasi dan mengatur praktik dagangnya. Para pelaku diwajibkan mengikuti aturan tersebut lantaran selalu mendapatkan pengawasan.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Global

Berhubungan dengan poin pertama, kesejahteraan ekonomi global bisa terwujud berkat adanya perdagangan bebas. Pemerataan teknologi dan bahan pokok dapat terjadi dengan mengikuti arahan hukum perdagangan internasional.

Contoh Kegiatan Perdagangan Internasional

Apa saja contoh kegiatan perdagangan internasional? Kita sebagai orang awam tentu kurang mengetahui apa saja jenis kegiatan yang melibatkan hukum perdagangan internasional.

Kegiatan perdagangan internasional ini berkaitan dengan komoditas yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Pengiriman keluar negeri dapat disebut ekspor, sementara pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri dikenal “impor”.

Dikutip dari ASEAN Indonesia 2023, Indonesia merupakan pengekspor kopi dan dikirim ke beberapa negara tetangga. Komoditas tersebut diekspor ke negara Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Bukan hanya itu, sektor perdagangan jasa juga dapat dimasukkan sebagai bentuk kegiatan perdagangan internasional. Begitu pula dengan investasi lintas negara yang kerap dilakukan oleh investor-investor skala dunia.

Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Internasional

Saat ini masih banyak yang meminta sebutkan apa saja kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional? Di antaranya terdapat kebijakan mengenai penerapan dan pengurangan tarif, kuota impor dan ekspor, kebijakan subsidi, perjanjian dagang, kebijakan nilai tukar dan insentif pajak.

Berikut penjelasan masing-masing kebijakan pemerintah tersebut.

1. Penerapan dan Pengurangan Tarif

Tarif merupakan pajak atas produk yang diimpor ataupun diekspor. Angka ini ditetapkan sesuai persentase tertentu dari bahan yang diekspor ataupun impor.

2. Kuota Impor dan Ekspor

Kuota bisa kita sama artikan dengan jumlah, berarti berapa banyak jumlah barang yang boleh diimpor ataupun diekspor. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, melarang orang dari luar negeri membawa barang-barang konsumtif. Pelanggaran terhadap kebijakan ini bisa menyebabkan pelakunya terkena denda tertentu.

3. Kebijakan Subsidi

Peraturan tentang subsidi ekspor merujuk pada pembayaran tertentu kepada perusahaan atau individu yang mentransaksikan barangnya ke luar negeri. Selain demi membantu, subsidi ini dijalankan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.

4. Perjanjian Dagang

Suatu perjanjian dagang bisa dibuat sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Dengan adanya dokumen tersebut, negara, perusahaan, organisasi, ataupun perorangan, bisa menjalankan bisnis lintas negara.

5. Kebijakan Nilai Tukar dan Insentif Pajak

Pengertian kebijakan nilai tukar rupiah merujuk pada cara negara mengatur mata uang sendiri berkaitan dengan mata uang asing/valuta asing. Sementara itu, insentif pajak mengacu pada besaran biaya per produk dalam perdagangan internasional.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum perdagangan internasional merupakan berbagai aturan yang dibuat untuk menunjang proses transaksi antar negara. Hukum yang bersifat perdata ini menggunakan sumber hukum berupa perjanjian internasional dan hukum nasional yang relevan.

Adapun tujuannya beraneka macam, mulai dari mendorong perdagangan bebas, melindungi hak pelaku, menyelesaikan sengketa, mengawasi perdagangan, dan meningkatkan ekonomi global. Sementara itu, contoh kegiatannya bisa kita pantau lewat ekspor maupun impor.

Berkaitan dengan kebijakan pemerintah, sudah diatur mengenai tarif, kuota, hingga kebijakan subsidinya. Kemudian, telah diatur pula kebijakan pembuatan perjanjian dagang internasional, nilai tukar, dan insentif pajaknya.

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?