• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui April 21, 2026
5 Menit Baca
Bagikan

Jual beli saham merupakan praktik yang umum dalam dunia bisnis dan sering kali dianggap sebagai proses yang sederhana. Dalam praktiknya, perubahan pemegang saham umumnya cukup dilakukan melalui mekanisme korporasi dan dicatat secara administratif. Namun, apakah pencatatan perubahan pemegang saham di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah cukup untuk menyatakan jual beli saham perusahaan tambang sah secara hukum?

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan kewenangan antara Kemenkumham dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pentingnya persetujuan ESDM dalam peralihan saham perusahaan di sektor pertambangan.

Daftar Isi
  • Transaksi Saham Tidak Selalu Sederhana
  • Peran Kemenkumham: Pencatatan Administratif
  • Dasar Hukum dan Kewajiban Persetujuan ESDM
  • Dua Rezim Hukum yang Berbeda
  • Risiko Jika Tidak Mendapat Persetujuan ESDM
  • Penutup

Transaksi Saham Tidak Selalu Sederhana

Dalam praktik bisnis, jual beli saham sering dianggap sebagai transaksi yang sederhana: para pihak menandatangani perjanjian, melakukan perubahan melalui RUPS, lalu melaporkannya ke Kemenkumham. Setelah itu, transaksi dianggap selesai dan sah secara hukum.

Namun, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Sektor pertambangan merupakan sektor yang highly regulated, sehingga tidak hanya tunduk pada rezim hukum perseroan, tetapi juga pada regulasi sektoral yang ketat. Akibatnya, peralihan saham dalam perusahaan tambang tidak dapat dipandang semata sebagai transaksi korporasi biasa.

Peran Kemenkumham: Pencatatan Administratif

Secara hukum, peralihan saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang pada pokoknya mewajibkan setiap perubahan pemegang saham untuk dicatat dalam daftar pemegang saham dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga

Masa Transisi Ekspor Sawit bagi Pelaku Usaha Non-BUMN hingga 31 Desember 2026
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Aturan Penjualan Sex Toys di Indonesia, Legal atau Ilegal?
joint venture in indonesia
How to Establish a Joint Venture in Indonesia: Legal Guide for Foreign Investors

Dalam konteks ini, Kemenkumham berperan dalam mencatat perubahan struktur kepemilikan guna memberikan kepastian hukum secara administratif.

Namun, perlu ditekankan bahwa kewenangan Kemenkumham bersifat administratif, sehingga pencatatan tersebut tidak serta-merta menilai atau mengesahkan aspek sektoral dari suatu transaksi.

Dasar Hukum dan Kewajiban Persetujuan ESDM

Dalam sektor pertambangan, pengaturan tidak hanya merujuk pada hukum perseroan, tetapi juga pada rezim hukum pertambangan yang bersifat khusus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan berada di bawah penguasaan negara dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa:

  • Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 10 ayat (1));
  • Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri (Pasal 72 ayat (1)).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa baik pengalihan izin maupun perubahan kepemilikan saham dalam sektor pertambangan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Meskipun pengaturan mengenai pengalihan saham secara eksplisit disebutkan dalam konteks IUPK, dalam praktiknya perubahan kepemilikan saham pada perusahaan pemegang IUP juga berada dalam pengawasan dan memerlukan persetujuan dari Kementerian ESDM, khususnya apabila berdampak pada perubahan pengendalian.

Dua Rezim Hukum yang Berbeda

Dari pengaturan tersebut, terlihat adanya perbedaan mendasar antara peran Kemenkumham dan Kementerian ESDM.

Kemenkumham berfungsi dalam ranah administratif, yaitu mencatat perubahan dalam struktur perseroan berdasarkan UUPT. Sementara itu, Kementerian ESDM memiliki kewenangan substantif berdasarkan rezim hukum pertambangan untuk menilai dan menyetujui apakah perubahan tersebut dapat dilakukan.

Dengan demikian, satu lembaga berperan sebagai pencatat, sedangkan lembaga lainnya berperan sebagai pemberi persetujuan yang menentukan sah atau tidaknya transaksi dalam konteks sektoral.

Risiko Jika Tidak Mendapat Persetujuan ESDM

Permasalahan muncul ketika pelaku usaha hanya berfokus pada kewajiban administratif di Kemenkumham dan mengabaikan kewajiban persetujuan dari ESDM.

Secara administratif, transaksi mungkin telah tercatat dan terlihat sah. Namun, secara hukum pertambangan, tanpa persetujuan dari Menteri ESDM, peralihan saham tersebut berpotensi tidak diakui.

Akibatnya, pemegang saham baru dapat menghadapi berbagai risiko, antara lain:

  • tidak diakuinya perubahan kepemilikan dalam sistem perizinan pertambangan,
  • kendala dalam pengelolaan atau perpanjangan IUP,
  • hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Penutup

Peralihan saham perusahaan tambang tidak hanya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, tetapi juga pada regulasi khusus di sektor pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba terbaru dan peraturan turunannya.

Oleh karena itu, pencatatan di Kemenkumham saja tidak cukup. Persetujuan dari Kementerian ESDM menjadi elemen krusial yang menentukan apakah transaksi tersebut sah dan dapat diakui dalam praktik.

Pemahaman terhadap kedua rezim hukum ini menjadi penting bagi pelaku usaha agar terhindar dari risiko hukum dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha di sektor pertambangan.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Masa Transisi Ekspor Sawit bagi Pelaku Usaha Non-BUMN hingga 31 Desember 2026
Oktober 8, 2026
Aturan Ekspor Refined Cooking Oil Sesuai Permendag Nomor 16  Tahun 2026
Oktober 7, 2026
pembebasan bersyarat indra kenz
Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?
Oktober 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
General

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan

7 Menit Baca
Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner
General

Planning to Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner? Here’s What You Need to Know

7 Menit Baca
jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
General

Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?

7 Menit Baca
greenwahsing
General

Apa Itu Greenwashing? Mengenal Praktik Klaim Ramah Lingkungan dalam Bisnis

10 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?