top of page

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya

Apa itu Pemindahan Kepemilikan Perusahaan?


pemindahan kepemilikan perusahaan

Pemindahan kepemilikan perusahaan sering kali terjadi dalam dunia bisnis. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1998, sebuah perusahaan dapat dialihkan dari satu pihak ke pihak lain dengan porsi seluruh atau sebagian sahamnya.


Tim Penulis Hukumku akan mengulas jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahaan, prosedur hingga risikonya.


Jenis-Jenis Pemindahan Kepemilikan Perusahaan


Dalam praktiknya, pemindahan kepemilikan atau akuisisi dapat terjadi melalui berbagai cara yang bergantung pada tujuan, struktur organisasi, maupun mekanisme hukumnya. Setiap bentuk pemindahan ini memiliki prosedur serta implikasi hukum yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahan meliputi:


  • Jual beli saham 

  • Jual beli aset 

  • Merger (penggabungan) 

  • Akuisisi (pengambilalihan)

  • Warisan atau hibah

  • Penarikan modal atau divestasi 

  • Restrukturisasi internal.



Masing-masing cara tersebut menjadi jalur legal yang sah untuk mengalihkan kendali atau kepemilikan atas sebuah entitas bisnis, baik secara penuh maupun sebagian, tergantung pada bentuk transaksi dan struktur perusahaan yang terlibat.


Bagaimana Prosedur Pemindahan Kepemilikan Perusahaan?


Setelah mengetahui apa saja jenis-jenisnya, berikut adalah beberapa prosedur yang dapat dilakukan:


Kesepakatan Awal antara Para Pihak


Langkah pertama adalah melakukan negosiasi antara pemilik lama dan pihak yang akan mengambil alih kepemilikan. Bahas secara jelas nilai perusahaan, aset, atau saham yang akan dialihkan. Setelah ada kesepahaman, buat dan tandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau LoI (Letter of Intent) sebagai dokumen dasar sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya.


Pelaksanaan Legal Due Diligence


Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen hukum, keuangan, perizinan, aset, dan kewajiban perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada beban tersembunyi yang akan menjadi masalah di masa depan. Disarankan melibatkan konsultan hukum dan akuntan untuk menilai risiko hukum dan finansial secara objektif.


Penyusunan Perjanjian Pemindahan Kepemilikan


Setelah semua aspek disetujui, buat perjanjian resmi yang menjelaskan detail transaksi, termasuk nilai saham/aset, cara pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Akta Notaris, dan ditandatangani di hadapan notaris agar sah dan berkekuatan hukum.


Pengesahan Perubahan Kepemilikan oleh Kementerian Hukum dan HAM


Akses portal Administrasi Hukum Umum Online (ahu.go.id) untuk mengajukan perubahan data perseroan, seperti perubahan pemegang saham dan pengurus baru. Pastikan dokumen akta notaris, berita acara RUPS, dan KTP para pihak telah lengkap agar proses disetujui oleh Kemenkumham.


Pemberitahuan ke Instansi Terkait


Laporkan perubahan pemilik atau pengurus ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbarui data wajib pajak perusahaan. Selanjutnya, ajukan perubahan data perusahaan di OSS (Online Single Submission) agar dokumen legal seperti NIB, izin usaha, dan perizinan sektor lainnya tetap valid dan sesuai struktur baru.


Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menghindari Risiko Akuisisi


Proses pemindahan kepemilikan perusahaan terkadang tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Salah satu hal yang bisa terjadi adalah sengketa kepemilikan saham. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin akan timbul dalam proses akuisisi:


  • Tidak adanya perjanjian jual beli yang jelas

  • Dokumen legal tidak lengkap

  • Utang atau kewajiban tersembunyi dari pemilik sebelumnya

  • Pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak pihak ketiga

  • Tidak dilaporkannya perubahan ke instansi terkait seperti; Kemenkumham, DJP, dan OSS.


Lantas, bagaimana langkah pencegahan risiko hukum dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan?


  1. Legal Due Diligence: Cek segala menyeluruh sebelum transaksi seperti status hukum aset, telusuri kewajiban pajak, tinjau kontrak bisnis aktif, dan verikasi komposisi dan struktur kepemilikan saham.

  2. Dokumen hukum: Susun dokumen perjanjian dan berkas hukum lainnya dengan benar dan lengkap.

  3. Transparansi: Pastikan proses dilakukan secara transparan dan resmi, serta dilaporkan ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dan OSS (Online Single Submission).


Konsultasikan Bersama Hukumku


Demi memastikan seluruh aspek baik secara hukum dan administrasi pemindahan kepemilikan perusahaan aman, libatkan pihak profesional seperti notaris atau konsultan hukum profesional di bidang Hukum Bisnis dan akuntansi.


Adapun, Hukumku merupakan platform legal-tech konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan advokat terpercaya dan tersertifikasi. Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda mulai dari Rp50 ribu per-30 menit di Hukumku, dapatkan saran hukum cepat dan terarah!



bottom of page