5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
- Tim Penulis Hukumku
- 5 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Perselingkuhan bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi salah satu penyebab berakhirnya sebuah ikatan hubungan jika tidak dihadapi dengan bijak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, perkara perceraian yang diputus di pengadilan terus meningkat setiap tahun. Meski tidak disebut secara eksplisit, perselingkuhan menjadi satu alasan yang sering mendasari gugatan cerai.
Menghadapi perselingkuhan terkadang membutuhkan banyak energi karena akan menguras tenaga dan pikiran. Tetapi, apabila hal ini dihadapi dengan tenang dan terarah secara hukum, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan bijak.
Untuk lebih memahami bagaimana menghadapi situasi sulit ini, Tim Penulis Hukumku akan memberikan langkah-langkah terarah secara hukum untuk melindungi Anda baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari hubungan.
Langkah Hukum Hadapi Pasangan Selingkuh
Secara hukum, istilah perselingkuhan tidak tercantum langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun didefinisikan sebagai perzinaaan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinaaan adalah hubungan badan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan terkait pelaporan perselingkuhan ke pihak berwajib:
Kasus perselingkuhan akan menjadi tindak pidana jika terbukti adanya zina
Pelaku perzinaan diancam sembilan tahun penjara
Laporan perselingkuhan harus suami atau isteri dengan membawa bukti konkret
JIka kasus dilaporkan oleh orang lain, maka akan ada kemungkinan tidak akan dirposes oleh pihak berwajib.
Lalu, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menghadapi pasangan yang selingkuh secara hukum?
Dokumentasikan Bukti Sah Perselingkuhan
Perselingkuhan bukan hanya menggores perasaan, tapi sering kali mengguncang fondasi sebuah rumah tangga. Rasa sakit yang ditimbulkan bisa mendorong seseorang untuk segera mengambil langkah hukum, berharap keadilan bisa memulihkan luka. Namun dalam proses hukum, emosi tak cukup menjadi bukti.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, perselingkuhan dengan perzinaaan termasuk delik aduan absolut. Artinya, hanya pasangan sah yang bisa melaporkannya, dan laporan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Kecurigaan, pesan singkat yang ambigu, atau sekadar rasa tidak percaya belum cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Berikut ini adalah jenis-jenis bukti sah perselingkuhan yang bisa memperkuat laporan Anda secara hukum:
Foto atau video yang menunjukkan pasangan berada dalam situasi intim atau di tempat yang mencurigakan.
Bukti transaksi keuangan, seperti bukti transfer ke selingkuhan, booking hotel, pembelian barang pribadi, atau perjalanan bersama.
Rekaman percakapan atau pesan elektronik (chat, email, atau voice note) yang menunjukkan adanya hubungan romantis.
Kesaksian saksi mata, terutama dari petugas keamanan, resepsionis hotel, atau orang ketiga yang melihat langsung kejadian.
Laporan penggerebekan, biasanya dilakukan oleh pihak keluarga atau aparat, yang membuktikan bahwa keduanya tertangkap basah dalam satu ruangan tanpa ikatan sah.
Lakukan Inventarisasi Aset Pribadi
Kasus perselingkuhan memang tidak selalu berujung berakhirnya sebuah ikatan pernikahan. Banyak pasangan yang memilih bertahan atau menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, melindungi hak atas aset pribadi juga cukup penting, karena dalam kondisi rumah tangga yang goyah, potensi konflik soal harta sering kali muncul.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan inventarisasi aset pribadi. Bukan untuk persiapan bercerai, melainkan untuk berjaga-jaga jika dikemudian hari terdapat adanya dugaan penggelapan oleh pasangan.
Jika terbukti ada tindakan penggelapan, pencurian, atau penipuan terkait aset selama masa pernikahan, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP. Artinya, dampak dari perselingkuhan bisa meluas ke ranah hukum pidana apabila disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya.
Pastikan Keamanan Diri Sendiri dan Anak
Tak hanya harta, kasus perselingkuhan juga bisa melibatkan anak akibat emosi yang tak terkendali. Apabila pasangan ketawan selingkuh dan mengancam keamanan diri sendiri atau anak, maka korban dapat mengajukan perlindungan ke pihak berwajib atau ke lembaga perlindungan anak setempat.
Sebagai informasi, perlindungan terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa orang tua wajib menjamin tumbuh kembang dan keamanan anak, meski dalam situasi konflik keluarga.
Ajukan Gugatan dengan Dasar yang Tepat
Jika perselingkuhan akhirnya membuat hubungan tak bisa dipertahankan, maka korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untun non-muslim.
Seperti yang sudah dijelaskan, gugatan cerai memerlukan bukti kuat dan dasar hukum yang tepat. Dalam konteks ini, Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf f, menyebutkan bahwa perselingkuhan atau zina dapat menjadi salah satu alsan sah untuk cerai.
Libatkan Konsultan Hukum Keluarga
Perselingkuhan sering kali mengguncang sisi emosional seseorang hingga membuat korban bereaksi spontan, termasuk melakukan konfrontasi secara terburu-buru kepada pasangan.
Sayangnya, konfrontasi yang emosional justru sering berujung pada pertengkaran tanpa arah dan melemahkan posisi hukum korban sendiri. Di sinilah pentingnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum keluarga.
Konsultasi ini membantu untuk memahami langkah hukum yang dapat diambil, sekaligus menyiapkan strategi yang tepat sebelum menghadapi pasangan.
Tentang Hukumku
Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat profesional di bidangnya. Konsultasikan masalah perselingkuhan dengan Hukumku, dapatkan saran terarah dari advokat hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor.