• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ketahuan Selingkuh oleh Pasangan Sah? Begini Resiko Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ketahuan Selingkuh oleh Pasangan Sah? Begini Resiko Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
7 Menit Baca
Ketahuan Selingkuh oleh Pasangan Sah? Begini Resiko Hukumnya
Bagikan

Anda mungkin sering mendengar kasus perselingkuhan, baik itu orang sekitar anda maupun publik figur. Perselingkuhan memang adalah perbuatan yang serius dan dapat merugikan salah satu pihak. Bahkan, sudah ada pasal perselingkuhan dan juga denda pasal perselingkuhan yang diatur secara resmi oleh hukum yang berlaku. 

Perbuatan selingkuh, selain dapat menghancurkan kepercayaan antara dua orang dalam hubungan, juga dapat menyebabkan luka emosional yang dalam bagi pasangan yang menjadi korban. Dampak psikologisnya pun bisa sangat merugikan, bahkan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, bahkan bertahun-tahun.

Daftar Isi
Definisi Perselingkuhan Menurut HukumBukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus PerselingkuhanBisakah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi? Sanksi Hukum untuk Pelaku Perselingkuhan

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai definisi perselingkuhan menurut hukum, bukti-bukti yang bisa menjadi dasar hukum, cara melapor, dan juga sanksi hukumnya.

Definisi Perselingkuhan Menurut Hukum

Perbuatan selingkuh dapat dianggap sebagai tindakan yang menghancurkan kepercayaan di antara suami dan istri. Selingkuh bisa mencakup berbagai perilaku, mulai dari godaan terhadap orang lain hingga hubungan seksual dengan pihak lain selain pasangan.

Dalam ranah hukum di Indonesia, istilah “selingkuh” tidak secara resmi digunakan. Istilah yang lebih tepat dalam konteks hukum pidana atau KUHP adalah “gendak” atau “overspel”, yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain yang bukan pasangannya. Ini dikenal sebagai bentuk perzinahan dalam hukum pidana.

Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki atau perempuan yg bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat diproses secara pidana tanpa adanya aduan. Sebab perzinahan merupakan delik aduan absolut.

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, untuk menindaklanjuti perbuatan perzinaan atau “gendak”, pihak yang bisa memberikan pengaduan adalah pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri yang terlibat dalam ikatan perkawinan. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, polisi tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan perzinaan tersebut. Penting juga untuk dicatat bahwa batas waktu pengaduan dibatasi, yaitu enam bulan sejak terjadinya perzinaan, atau sembilan bulan jika pengadu berada di luar negeri.

Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan

Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Selain bukti-bukti konvensional, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penggunaan bukti elektronik juga menjadi kemungkinan dalam menindaklanjuti kasus-kasus perzinaan atau gendak. Ini termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.

Contoh bukti elektronik yang dapat digunakan termasuk foto, video, percakapan pesan, dan sejenisnya. Detail terkait syarat dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dapat dijelaskan dalam peraturan yang mengatur hal tersebut, serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

Bisakah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi? 

Untuk dapat melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada polisi, beberapa syarat harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Artinya, jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada polisi sebagai tindak pidana perzinaan atau gendak.

Syarat kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan.

Syarat ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana disebutkan sebelumnya. Syarat keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.

Sebelum melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memastikan bahwa keempat persyaratan tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, mereka disarankan untuk memiliki minimal dua bentuk bukti yang mendukung. Bukti-bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, petunjuk, maupun pengakuan dari pihak terduga pelaku, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Panduan Lengkap Melapor ke Polisi Melalui Layanan Online

Sanksi Hukum untuk Pelaku Perselingkuhan

Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 27 KUH Perdata yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Perselingkuhan memang bisa berakibat kepada hukum pidana. Apabila anda atau orang terdekat anda menjadi korban perselingkuhan maka tidak ada salahnya untuk menghubungi bantuan hukum terpercaya. Salah satu alternatif bantuan hukum  adalah Hukumku. Anda dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum kapanpun dan dimanapun dengan mitra advokat Hukumku.

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?