Teguran dari BKPM merupakan salah satu sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan investasi, termasuk akibat kesalahan pengisian LKPM melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
Padahal, kesalahan pengisian LKPM dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan data yang dilaporkan akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Lalu, apa saja kesalahan pengisian LKPM yang paling sering menyebabkan teguran BKPM? Simak penjelasannya berikut ini.
Kesalahan Pengusaha yang Memicu Teguran dari BKPM
Keliru Menentukan Tahap Perusahaan: Soal Tahap Konstruksi & Produksi
Ini adalah “jebakan” paling umum, banyak pelaku usaha menyamakan status operasional perusahaan dengan status di LKPM.
- Konstruksi: Digunakan jika perusahaan baru berdiri, sedang membangun infrastruktur, mengurus perizinan prasyarat, atau belum menghasilkan pendapatan/penjualan komersial.
- Produksi/Operasi: Digunakan jika perusahaan sudah mulai melakukan penjualan/komersialisasi barang atau jasa.
Dampaknya:
Melaporkan status “Produksi” padahal realisasinya masih membangun fisik (atau sebaliknya) dianggap memberikan keterangan palsu/tidak akurat.
Salah Input Nilai Investasi (Nilai Akumulasi vs Tambahan)
Sistem OSS meminta data investasi yang terealisasi secara berkala (triwulan atau semesteran). Kesalahan klasik yang sering terjadi adalah memasukkan total nilai investasi sejak perusahaan berdiri di setiap periode laporan, alih-alih memasukkan nilai tambahan investasi (incremental) yang benar-benar keluar pada periode berjalan tersebut. Hal ini membuat nilai investasi perusahaan melonjak tidak wajar di sistem.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Risiko Hukum Salah Input KBLI di OSS RBA!
Tidak Melaporkan LKPM Bertahun-tahun (Status Vakum)
Banyak pelaku usaha mengira jika perusahaan sedang tidak aktif, merugi, atau belum memiliki realisasi modal baru, maka mereka tidak perlu melapor. Ini keliru. LKPM wajib dilaporkan terlepas dari ada atau tidaknya aktivitas penanaman modal. Status laporan “Nihil” jauh lebih aman daripada tidak melapor sama sekali.
Ketidaksesuaian Data Tenaga Kerja
Mengisi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) secara asal-asalan tanpa menyinkronkannya dengan data BPJS Ketenagakerjaan atau izin imigrasi/RPTKA yang aktif.
Salah Mengkategorikan Komponen Modal Kerja
Memasukkan biaya operasional rutin (seperti gaji karyawan atau sewa kantor bulanan) ke dalam komponen modal tetap (mesin, tanah, bangunan), atau sebaliknya. Pengisian komponen investasi harus merujuk pada ketentuan laporan keuangan yang baku.
Masalah Perizinan Berusaha yang Belum Komplit (Clear and Clean)
Melaporkan realisasi produksi komersial untuk KBLI tertentu, namun Sertifikat Standar atau Izin khusus sektornya di OSS belum terverifikasi.
Penggunaan Mata Uang yang Tertukar
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), pelaporan sering kali membingungkan antara mata uang USD dan Rupiah. Kesalahan input digit angka akibat konversi mata uang sering membuat nilai investasi menjadi tidak rasional.
Mengabaikan Notifikasi dan Respons dari Verifikator BKPM
Setelah LKPM dikirim, verifikator BKPM sering memberikan catatan perbaikan (reject sementara untuk revisi). Kesalahan fatal pelaku usaha adalah tidak memantau akun OSS mereka, sehingga batas waktu perbaikan terlewat dan berubah menjadi surat teguran resmi.
Cara Memperbaiki dan Memulihkan Status Kepatuhan LKPM
Jika perusahaan Anda terlanjur menerima surat teguran dari BKPM atau menyadari adanya kesalahan data, lakukan langkah-langkah mitigasi berikut:
Analisis Catatan Verifikator
Buka subsistem Pengawasan di OSS RBA Anda. Cek bagian LKPM dan lihat poin keberatan atau catatan perbaikan yang ditulis oleh verifikator BKPM. Masalah utama biasanya dijabarkan secara spesifik di sana.
Ajukan Perubahan/Revisi LKPM
Sistem OSS menyediakan fitur untuk melakukan perbaikan atas LKPM yang statusnya ditolak atau diminta perbaikan.
Siapkan Dokumen Pendukung (Sediakan Bukti)
Saat melakukan revisi (terutama terkait nilai investasi atau perubahan tahap dari konstruksi ke produksi), siapkan dokumen legalitas pendukung.
Manfaatkan Fasilitas Klinik LKPM atau Konsultasi
Jika sistem tetap mengunci riwayat pelaporan Anda, manfaatkan fitur Konsultasi Virtual yang disediakan oleh BKPM atau datang langsung ke Gedung PTSP Pusat BKPM. Pihak verifikator biasanya akan memberikan asistensi teknis hingga status laporan Anda kembali bersih (clear).
Kepatuhan terhadap LKPM bukan lagi sekadar pelaporan administratif, melainkan instrumen penilaian risiko perusahaan (Risk-Based Approach). Memastikan LKPM terisi dengan akurat dan tepat waktu adalah langkah preventif terbaik demi menjaga keberlangsungan izin operasional bisnis Anda di Indonesia.