Dalam hukum pidana, terdapat asas penting yang menjadi pilar utama perlindungan hak asasi manusia sekaligus penjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, yaitu asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas.
Lalu, bagaimana penerapan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dalam sistem hukum pidana Indonesia? Dan sejauh mana asas ini benar-benar menjadi jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Asas Legalitas)
Keberadaan asas legalitas memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Asas ini telah termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Ketentuan pidana harus lebih dahulu ada daripada perbuatan itu, dengan kata lain, ketentuan pidana tersebut harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketentuan tersebut tidak berlaku surut (asas non-retroaktif), baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
Asas ini tidak hanya mengikat hakim dalam memutus perkara, tetapi juga menjadi batasan bagi aparat penegak hukum agar tidak menjerat seseorang dengan peraturan yang belum ada.
Hal tersebut disebabkan karena hanya peraturan perundang-undangan yang berwenang menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Perundang-undangan jugalah yang menentukan jenis pidana serta kondisi-kondisi tertentu kapan pidana tersebut dapat dijatuhkan
Fungsi dan Tujuan Asas Legalitas
Asas legalitas memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara umum, fungsinya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjamin Kepastian Hukum
Dengan adanya asas legalitas, setiap orang dapat mengetahui perbuatan mana yang dilarang oleh hukum pidana dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip lex certa yang mengharuskan rumusan delik jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum
Mencegah Kesewenang-wenangan Kekuasaan
Asas ini membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak menjerat seseorang dengan ketentuan yang tidak pernah ditetapkan sebelumnya.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dengan asas legalitas, setiap warga negara terlindungi dari ancaman pemidanaan yang bersifat retroaktif (ex post facto law), kecuali dalam keadaan yang diatur secara tegas oleh hukum internasional.
Prinsip Turunan Asas Legalitas
Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas melahirkan beberapa prinsip turunan, yaitu:
- Lex scripta, artinya hukum pidana harus tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
- Lex certa, artinya rumusan delik harus jelas dan tidak multitafsir.
- Lex stricta, artinya hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogis untuk memperluas pemidanaan.
- Lex praevia, artinya peraturan pidana harus berlaku terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan (non-retroaktif).
Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero
Legal Hero merupakan platform riset hukum dengan AI yang dapat mempermudah praktisi hukum dalam meramu strategi hukum. Legal Hero didukung dengan jutaan putusan pengadilan dari berbagai tingkat dan peraturan perundang-undangan terverifikasi.
