Mengantongi legalitas dalam melakukan kegiatan bisnis wajib dimiliki oleh pelaku usaha guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Izin usaha jasa konstruksi pada dasarnya bukan hanya sekadar dokumen formalitas, melainkan juga merupakan prasyarat penting yang menjamin bahwa perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan.
Melalui artikel ini, Tim Penulis Hukumku akan mengulas dasar hukum jasa konstruksi, aturan baru terkait membuat izin usaha konstruksi, dan sanksi hukumnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur tentang usaha bidang konstruksi di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No.14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal
- PERMEN PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- PERMEN PUPR No.9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Aturan Terbaru Izin Usaha Konstruksi: Perubahan SIUJK ke OSS
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang sebelumnya digunakan sebagai izin khusus bagi perusahaan konstruksi kini telah digantikan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Dasar hukum perubahan ini juga tertuang pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan izin usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Perizinan melalui OSS mencakup berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga lebih praktis dan efisien.
Sebagai informasi, perizinan yang dikeluarkan untuk jasa konstruksi adalah NIB, Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Usaha Konstruksi
Beroperasi tanpa izin usaha konstruksi berisiko terkena berbagai sanksi hukum. Sanksi tersebut antara lain meliputi:
- Denda administratif
- Pemberhentian usaha
- Pencabutan izin usaha
- Bisa berakibat tuntutan pidana.
Tuntunan pidana tersebut bisa saja terjadi apabila ada kecelakaan kerja yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengurus perizinan agar memastikan semua aktivitas berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Adapun, Hukumku menyediakan konsultasi hukum secara online dengan dukungan mitra advokat profesional diberbagai bidang hukum. Anda bisa berkonsultasi terkait dokumen, syarat, dan dasar hukum untuk mendirikan izin usaha konstruksi di Tanah Air.
Kesimpulan
Mengurus izin konstruksi melalui sistem OSS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di bidang konstruksi. Perizinan ini tidak hanya menjadi legalitas operasional usaha, tetapi juga menjamin bahwa perusahaan memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jenis-Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya
Perusahaan juga harus selalu mengikuti perkembangan regulasi, termasuk transisi dari SIUJK ke OSS, untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga keberlangsungan bisnis yang sehat. Dengan memahami secara jelas dan menjalankan proses perizinan dengan benar, bisnis konstruksi Anda akan lebih aman, terpercaya, dan siap bersaing di pasar konstruksi yang kompetitif.