top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Persyaratan dan Biaya



Pelajari cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, termasuk persyaratan, biaya yang diperlukan, dan prosedur yang harus diikuti

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu jika tidak tahu langkah-langkah yang tepat. Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah yang perlu dijalani bagi Anda yang mendapatkan warisan berupa tanah. 


Namun, bagaimana cara mengurus balik nama tersebut? Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara balik nama sertifikat tanah warisan, termasuk persyaratan yang diperlukan, prosedur yang harus diikuti, dan biaya yang harus dipersiapkan. 


Dengan memahami seluruh proses ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dengan lebih mudah dan efisien.


Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan hal berikut. 


“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”


Kemudian, dalam website Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga disebutkan beberapa syarat balik nama sertifikat tanah warisan sebagai berikut: 


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon. 

  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan kuasa apabila dikuasakan.

  3. Surat Kuasa Permohonan bermaterai (apabila dikuasakan). 

  4. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun berjalan / SK NJOP.

  5. Akta Kematian.

  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris Legalisir / Akta Waris. 

  7. Pajak BPHTB yang sudah divalidasi. 

  8. Sertifikat asli. 


Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Setelah semua dokumen lengkap, seperti apa prosedur balik nama sertifikat tanah warisan? Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:


  1. Melengkapi Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Memastikan seluruh syarat balik nama sertifikat tanah warisan telah lengkap. 

  2. Mengunjungi Kantor Pertanahan: Datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.

  3. Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh BPN.

  4. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi oleh petugas BPN.

  5. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.

  6. Proses Pemeriksaan: Setelah pembayaran, BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan.

  7. Penerbitan Sertifikat Baru: Jika semua prosedur sudah sesuai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru.


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, terdapat besaran biaya yang harus dikeluarkan pemohon dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan. Dalam website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, disebutkan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus: 


(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran


Jadi, jika nilai harga tanah yang ingin dibalik nama adalah Rp5.000.000 per m2 dengan luas tanah 100m2, maka besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang harus dibayarkan adalah Rp550.000. 


Selain biaya balik nama sertifikat tanah tersebut, Anda juga mungkin perlu mempertimbangkan biaya lain-lainnya, seperti: 


  • Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris, biayanya bervariasi tergantung pada notaris dan kompleksitas kasus, bisa mencapai jutaan rupiah.

  • Pajak Penghasilan (PPh): Ahli waris mungkin perlu membayar Pajak Penghasilan sebesar 2,5% dari nilai jual tanah jika pewaris tidak memiliki NPWP.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Bea ini dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

  • SPPT PBB Terbaru: Membayar SPPT PBB yang tertunggak jika ada.




Konsultasikan Perihal Sertifikat Tanah Warisan Anda dengan Hukumku


Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang memerlukan banyak persiapan dan pemahaman tentang prosedur hukum. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan profesional, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.


Hukumku adalah platform yang menyediakan jasa konsultasi dengan pengacara online. Dengan menggunakan Hukumku, Anda dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai masalah balik nama harta dan juga masalah hukum lainnya kapan saja dan dimana saja. 



Comments


bottom of page