• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
5 Menit Baca
barang-ditahan-bea-cukai
Bagikan

Anda mungkin sering melihat di lini masa perihal banyak orang-orang yang barangnya ditahan Bea Cukai. Peristiwa ini memang sering terjadi, bisa dikarenakan ketidaktahuan maupun memang sengaja melanggar. 

Sekilas, bahan yang ditahan di bea cukai memang terdengar sulit untuk diselesaikan hingga barang tersebut kembali di tangan anda. Maka dari itu pelajarilah penyebab dan solusi barang ditahan di Bea Cukai pada artikel ini.

Daftar Isi
Penyebab Barang Ditahan oleh Bea CukaiLangkah-langkah yang Harus Dilakukan jika Barang DitahanCara Mencegah Barang Agar Tidak Ditahan oleh Bea Cukai

Penyebab Barang Ditahan oleh Bea Cukai

Ada beberapa penyebab kenapa barang bisa ditahan Bea Cukai. Penyebab barang ditahan oleh Bea Cukai dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan, mulai dari yang tinggi hingga yang rendah. Tingkat keparahan yang tinggi mungkin disebabkan oleh barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia, sedangkan tingkat keparahan yang rendah mungkin disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan.

1. Consignee yang kurang berpengalaman

Consignee atau penerima barang yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa jenis barang membutuhkan lebih banyak dokumen daripada sekadar izin impor.

2. Forwarder tak bertanggung jawab

Pengirim barang impor Anda di Indonesia mungkin tidak memberitahu Anda tentang dokumen yang wajib diserahkan kepada Bea Cukai. Inilah sebabnya mengapa barang Anda ditahan begitu tiba di wilayah Indonesia.

3. pemeriksaan jalur merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan pada barang impor tertentu, selain dari verifikasi dokumen. Karena itu, umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu agar tidak perlu membayar pajak dan cukai kepada Bea Cukai Indonesia.

Baca Juga

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
barang impor bebas bea masuk
Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi

Namun, pada bulan Juli 2017, pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk menghentikan jenis layanan tersebut di Indonesia. Penghentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

4. Dokumentasi yang tidak lengkap atau akurat

Penahanan barang di Bea Cukai seringkali disebabkan oleh dokumentasi yang tidak lengkap atau tepat. Hal ini dapat melibatkan informasi yang hilang atau salah tentang barang, penerima impor, atau negara asalnya.

Selain itu, ada juga beberapa jenis barang yang memerlukan perizinan tambahan dari pemerintah Indonesia sebelum dapat diimpor. Contohnya, kosmetik, farmasi, dan peralatan IT semuanya membutuhkan perizinan tambahan.

5. Pemeriksaan fisik

Petugas Bea Cukai dapat memilih barang untuk pemeriksaan fisik guna memverifikasi keakuratan dokumen impor atau untuk mendeteksi barang selundupan. Proses pemeriksaan fisik ini dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu untuk diselesaikan.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan jika Barang Ditahan

Lalu, bagaimana jika barang Anda sudah terlanjur tertahan di bea cukai? Apa yang harus dilakukan? berikut ini adalah solusi untuk barang yang ditahan bea cukai.

1. Hubungi broker pengiriman atau broker bea cukai anda

Broker pengiriman atau broker bea cukai anda dapat memberikan informasi kepada anda tentang status barang anda dan membantu anda menyelesaikan masalah apapun yang mencegahnya dilepaskan.

2. Membayar biaya ke PIB

Setelah mengisi formulir pembebasan bea cukai Indonesia, langkah pertama adalah membayar biaya ke PIB. Biaya ini mencakup pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan biaya consignee. Total biaya untuk melepaskan barang dari bea cukai dapat cukup tinggi.

3. Proses Lelang

Selanjutnya Anda bisa mengatasi barang yang ditahan di Bea Cukai dengan melakukan lelang barang. Tentunya langkah satu ini dapat menjadi salah satu alternatif yang melibatkan barang dalam mekanisme pelelangan.

Proses lelang ini nantinya akan melibatkan penawaran barang, yang nantinya akan dijual kepada Penawar tertinggi. Biasanya pihak Bea Cukai tersebut dapat Anda berikan wewenang, untuk melelang barang sesuai proses bidding.

4. Lengkapi Dokumen Pendukung

Petugas bea cukai memerlukan dokumen-dokumen tertentu untuk menghitung pajak dan bea masuk yang diperlukan. Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan keterlambatan, pastikan semua dokumen pendukung Anda lengkap dan akurat. Ini termasuk faktur, daftar isi barang, surat pengiriman, dan dokumen lain yang relevan.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

Cara Mencegah Barang Agar Tidak Ditahan oleh Bea Cukai

Berikut ini merupakan tindakan preventif agar barang anda tidak ditahan oleh bea cukai:

  1. Memeriksa kondisi dan kemasan barang hingga memenuhi standar keselamatan
  2. Patuhi Pajak dan Bea masuk sesuai peraturan
  3. Mengurus PIB dan mengikuti PJM, serta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  4. Memperoleh izin dan lisensi yang diperlukan sesuai dengan barang
  5. Menyertakan informasi yang jelas dan juga informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan
TAGGED:Bea Cukai
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
General

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

9 Menit Baca
Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

6 Menit Baca
ciri-ciri penipuan bea cukai
General

Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

6 Menit Baca
Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda
General

Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?