top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?


Temukan informasi tentang barang yang tidak dikenakan bea cukai ketika diimpor, termasuk jenis barang dan alasan kebijakan tersebut.

Belakangan ini, ada banyak keluhan berseliweran tentang besarnya pajak Bea Cukai yang harus ditanggung pembeli saat membeli barang dari luar negeri. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua barang dari luar negeri terkena pajak Bea Cukai? Ya, ada beberapa barang yang tidak kena bea cukai yang perlu Anda tahu. 


Apa saja daftar barang yang bebas dari Bea Cukai? Mari kita simak bersama-sama. 


Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai


Menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. 


Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa barang-barang yang terkena cukai adalah barang yang memiliki karakteristik berikut: 


  1. konsumsinya perlu dikendalikan;

  2. peredarannya perlu diawasi;

  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,


Lantas, apa saja barang yang tidak kena Bea Cukai? Dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan, dikatakan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk sebagai berikut: 


  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

  3. Buku ilmu pengetahuan.

  4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

  5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

  6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

  7. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

  8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

  9. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

  10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

  11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

  12. Barang pindahan.

  13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

  14. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

  15. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.

  16. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.

  17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.


Alasan Pengecualian Bea Cukai untuk Barang Tertentu


Ada beberapa alasan di balik kebijakan pengecualian bea cukai untuk barang-barang tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan dengan pertimbangan yang matang untuk mendukung berbagai tujuan strategis negara. 


Beberapa alasan pengecualian Bea Cukai untuk barang tertentu adalah sebagai berikut. 


1. Mendukung Mobilitas dan Kemudahan Penumpang


Pengecualian bea cukai untuk barang pribadi penumpang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses imigrasi dan kepabeanan di bandara dan pelabuhan. Hal ini memberikan kenyamanan bagi penumpang yang membawa barang pribadi dalam jumlah yang wajar dan tidak bernilai komersial tinggi.


2. Mendorong Pertukaran Kultural dan Sosial


Barang kiriman pribadi, terutama yang berupa hadiah atau oleh-oleh, sering kali memiliki nilai sentimental yang tinggi. Membebaskan bea cukai untuk barang-barang ini membantu mempererat hubungan sosial dan budaya antarwarga negara Indonesia dan warga negara lain, tanpa terbebani oleh biaya tambahan.


3. Mempercepat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan


Dalam situasi darurat seperti bencana alam, kecepatan adalah hal yang sangat penting. Pengecualian bea cukai untuk barang bantuan kemanusiaan memastikan bahwa bantuan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa adanya penundaan akibat prosedur bea cukai yang rumit atau biaya tambahan.


4. Menghormati Perjanjian Internasional


Pengecualian untuk barang-barang diplomatik dan konsuler adalah bagian dari kewajiban Indonesia dalam menghormati perjanjian internasional. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap status diplomatik dan peran penting yang dimainkan oleh para diplomat dalam hubungan internasional.


5. Mendukung Penelitian dan Inovasi


Pengecualian bea cukai untuk barang yang digunakan dalam penelitian dan pengembangan bertujuan untuk mendorong inovasi dan kemajuan ilmiah di Indonesia. Dengan mengurangi beban biaya impor peralatan penelitian, pemerintah mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat.



Pahami Aturan Bea Cukai dengan Konsultasi bersama Ahli Hukum di Hukumku


Memahami aturan mengenai bea cukai dan cukai adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran proses perjalanan internasional Anda dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan panduan hukum yang lebih mendalam, Hukumku adalah solusi yang tepat. 


Sebagai platform konsultasi hukum, Hukumku menyediakan akses real-time ke pengacara terpercaya kapan saja dan di mana saja. Dengan Hukumku, Anda dapat dengan mudah mendapatkan nasihat hukum yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, termasuk bea cukai, sehingga perjalanan dan aktivitas Anda tetap aman dan sesuai dengan hukum.





Comments


bottom of page