• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
6 Menit Baca
Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
Bagikan

Belakangan ini, ada banyak keluhan berseliweran tentang besarnya pajak Bea Cukai yang harus ditanggung pembeli saat membeli barang dari luar negeri. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua barang dari luar negeri terkena pajak Bea Cukai? Ya, ada beberapa barang yang tidak kena bea cukai yang perlu Anda tahu. 

Apa saja daftar barang yang bebas dari Bea Cukai? Mari kita simak bersama-sama. 

Daftar Isi
Jenis Barang yang Tidak Kena Bea CukaiAlasan Pengecualian Bea Cukai untuk Barang TertentuPahami Aturan Bea Cukai dengan Konsultasi bersama Ahli Hukum di Hukumku

Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. 

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa barang-barang yang terkena cukai adalah barang yang memiliki karakteristik berikut: 

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,

Lantas, apa saja barang yang tidak kena Bea Cukai? Dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan, dikatakan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk sebagai berikut: 

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  3. Buku ilmu pengetahuan.
  4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
  5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  7. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  9. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  12. Barang pindahan.
  13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  14. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
  15. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
  16. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
  17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Alasan Pengecualian Bea Cukai untuk Barang Tertentu

Ada beberapa alasan di balik kebijakan pengecualian bea cukai untuk barang-barang tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan dengan pertimbangan yang matang untuk mendukung berbagai tujuan strategis negara. 

Baca Juga

5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Paja

Beberapa alasan pengecualian Bea Cukai untuk barang tertentu adalah sebagai berikut. 

1. Mendukung Mobilitas dan Kemudahan Penumpang

Pengecualian bea cukai untuk barang pribadi penumpang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses imigrasi dan kepabeanan di bandara dan pelabuhan. Hal ini memberikan kenyamanan bagi penumpang yang membawa barang pribadi dalam jumlah yang wajar dan tidak bernilai komersial tinggi.

2. Mendorong Pertukaran Kultural dan Sosial

Barang kiriman pribadi, terutama yang berupa hadiah atau oleh-oleh, sering kali memiliki nilai sentimental yang tinggi. Membebaskan bea cukai untuk barang-barang ini membantu mempererat hubungan sosial dan budaya antarwarga negara Indonesia dan warga negara lain, tanpa terbebani oleh biaya tambahan.

3. Mempercepat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

Dalam situasi darurat seperti bencana alam, kecepatan adalah hal yang sangat penting. Pengecualian bea cukai untuk barang bantuan kemanusiaan memastikan bahwa bantuan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa adanya penundaan akibat prosedur bea cukai yang rumit atau biaya tambahan.

4. Menghormati Perjanjian Internasional

Pengecualian untuk barang-barang diplomatik dan konsuler adalah bagian dari kewajiban Indonesia dalam menghormati perjanjian internasional. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap status diplomatik dan peran penting yang dimainkan oleh para diplomat dalam hubungan internasional.

5. Mendukung Penelitian dan Inovasi

Pengecualian bea cukai untuk barang yang digunakan dalam penelitian dan pengembangan bertujuan untuk mendorong inovasi dan kemajuan ilmiah di Indonesia. Dengan mengurangi beban biaya impor peralatan penelitian, pemerintah mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

Pahami Aturan Bea Cukai dengan Konsultasi bersama Ahli Hukum di Hukumku

Memahami aturan mengenai bea cukai dan cukai adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran proses perjalanan internasional Anda dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan panduan hukum yang lebih mendalam, Hukumku adalah solusi yang tepat. 

Sebagai platform konsultasi hukum, Hukumku menyediakan akses real-time ke pengacara terpercaya kapan saja dan di mana saja. Dengan Hukumku, Anda dapat dengan mudah mendapatkan nasihat hukum yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, termasuk bea cukai, sehingga perjalanan dan aktivitas Anda tetap aman dan sesuai dengan hukum.

TAGGED:Bea CukaiHukum Pajak
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Mudah Mencari Putusan Pengadilan Terlengkap dengan Fitur Ringkasan AI
Juli 9, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
General

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai

7 Menit Baca
barang impor bebas bea masuk
General

Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis

6 Menit Baca
Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM
General

Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM

7 Menit Baca
Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas SKPKB?
General

Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas SKPKB?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?