top of page

Batas Akhir dan Cara Cek Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Ilustrasi pemadanan NIK NPWP

Foto: Kompas (Youtube)


Jakarta, Hukumku - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 


Langkah ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023. Tujuan pemadanan ini sendiri untuk optimalisasi pelayanan perpajakan dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Batas waktu untuk pemadanan NIK menjadi NPWP sendiri adalah 30 Juni 2024. Lalu apa konsekuensi jika kita belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP setelah waktu yang ditentukan?


Salah satu konsekuensinya adalah kehilangan akses layanan perpajakan karena mulai tanggal 1 Juli 2024 hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Layanan akses layanan perpajakan ini sendiri seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Selain itu, kita juga akan mendapatkan kendala untuk layanan yang menggunakan NPWP seperti transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembuatan buku tabungan, KPR, dan lain-lain.


Menurut data DJP, tercatat baru sekitar 59,3 juta NIK yang melakukan pemadanan. Ini artinya masih ada sekitar 12 juta dari total 72 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Lalu bagaimana cara untuk cek apakah kita sudah dipadankan atau belum?


Anda bisa membuka situs www.pajak.go.id dan tekan login. Masukan NIK Anda lalu isi kata sandi dan kode keamanan. Jika data Anda benar maka profil Anda akan muncul.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, tujuan pemadanan ini selain untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, juga mengintegrasikan basis data kependudukan dengan data perpajakan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Awalnya batas akhir pemadanan adalah 31 Desember 2023 sesuai dengan Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 namun diubah sesuai dengan Permenkeu Nomor 138 Tahun 2023. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

bottom of page