Foto: tvonenews.com/Khumaidi
Jakarta, Hukumku - Penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan oleh pihak keamanan karena bercanda membawa bom. Hal ini terjadi dii Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (6/12).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sisyani Jaffar, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda.
“Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,” ucap Sisyani.
Diketahui penumpang pria yang duduk di kursi 14 A itu bercanda dengan temannya mengenai ancaman bom. Akhirnya pria tersebut dibawa keluar oleh petugas dan dia mengaku hanya bercanda sambil terus didorong oleh petugas.
Penumpang tersebut akhirnya diamankan aparat POM Lanudal Juanda dan pesawat diarahkan ke isolated parking area. Untungnya tidak ada gangguan berarti karena permasalahan tersebut dan operasional penerbangan tetap berjalan dengan normal.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, bergurau mengenai bom di pesawat merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 437 dijelaskan bahwa jika ada yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
yang suka bercanda berlebihan harus liat ini
bercandanya kok gtu banget
bercandanya kelewatan