top of page

Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya


Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

Fenomena perusahaan pailit merupakan salah satu tantangan besar yang dapat dihadapi oleh setiap pelaku usaha. Dalam beberapa kasus, harta pribadi dapat ikut disita ketika perusahaan mengalami kepailitan. Hal ini bisa saja terjadi apabila pemilik bisnis tidak memisahkan asetnya dengan perusahaan, sehingga berisiko kehilangan harta pribadi.


Oleh karena itu, memahami hubungan antara harta pribadi dan kewajiban perusahaan dalam konteks kebangkrutan menjadi krusial untuk menghindari kerugian lebih lanjut.


Tim Penulis Hukumku akan memberikan gambaran tentang upaya hukum yang dapat diambil oleh pemilik usaha untuk melindungi harta pribadi mereka, serta langkah-langkah yang perlu diambil jika harta pribadi terancam dalam proses pailit perusahaan.


Harta Pribadi dalam Pailit Perusahaan


Dalam beberapa kondisi, harta pribadi pemilik perusahaan bisa terseret dalam proses pailit perusahaan, tergantung pada bentuk badan usaha dan kesepakatan yang dibuat dalam menjalankan usaha tersebut. 


  1. Dalam perusahaan perseorangan atau CV (Commanditaire Vennootschap), pemiliknya bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Ini berarti, jika perusahaan mengalami pailit dan tidak mampu membayar hutangnya, maka harta pribadi pemilik bisa disita untuk menutupi kewajiban tersebut. 

  2. Sebagai jaminan pribadi yang diberikan oleh pemilik perusahaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit juga dapat menyebabkan harta pribadi terlibat dalam pailit, karena aset pribadi menjadi jaminan dalam transaksi tersebut. 

  3. Di sisi lain, dalam bentuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas), hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan memisahkan tanggung jawab pribadi dan kewajiban perusahaan. Artinya, jika perusahaan berbentuk badan PT mengalami pailit, maka harta pribadi pemilik tidak otomatis terlibat, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti jika ada tindakan curang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan. 


Upaya Hukum untuk Melindungi Harta Pribadi bila Perusahaan Pailit


Untuk melindungi harta pribadi dari risiko penyitaan dalam kasus pailit perusahaan, ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik usaha. 


  1. Memindahkan aset secara sah, yang bertujuan untuk memisahkan secara jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan, misalnya dengan pembuatan rekening yang terpisah.

  2. Membuat perjanjian jaminan dan pembatasan yang jelas dengan pihak bank atau lembaga keuangan terkait pinjaman perusahaan. Dan pastikan bahwa harta pribadi tidak dijadikan sebagai jaminan.

  3. Kepatuhan hukum oleh pemilik perusahaan, seperti mengikuti prosedur hukum yang benar dalam mengelola keuangan perusahaan, termasuk dalam pembukuan, pembayaran pajak, dan pemenuhan kewajiban kontraktual. 

  4. Gunakan struktur perusahaan yang tepat seperti PT (Perseroan Terbatas) yang dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi harta pribadi. Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas hanya pada modal yang disetorkan, sehingga harta pribadi tidak akan terlibat dalam kewajiban perusahaan.


    Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pisah Harta Apabila Pasangan Pailit


Langkah Hukum Jika Aset Terseret dalam Pailit


Ketika aset pribadi terseret dalam proses pailit perusahaan, pemilik perusahaan harus segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-haknya dan mengurangi potensi kerugian. Adapun beberapa langkah hukum yang dapat diambil adalah:


  1. Konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum kepailitan dan perusahaan. Pengacara akan membantu mempelajari kasus secara mendalam, memberikan nasihat hukum, serta membantu mempersiapkan argumen hukum yang kuat untuk membela harta pribadi yang terancam.

  2. Jika tidak puas dengan keputusan pengadilan yang memutuskan untuk menyita harta pribadi, Anda dapat mengajukan banding atau kasasi. Proses banding dalam kasus kepailitan memungkinkan pemilik perusahaan untuk mengajukan permohonan agar pengadilan yang lebih tinggi meninjau kembali keputusan yang merugikan.

  3. Pemilik dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya untuk merestrukturisasi utang perusahaan dan melindungi harta pribadi. Proses PKPU memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah utangnya tanpa harus mengalami pailit penuh, sehingga harta pribadi pemilik dapat lebih terlindungi. 


Konsultasikan Masalah Kepailitan di Hukumku


Hukumku adalah platform legal-tech yang menguhungkan Anda dengan advokat berpengalaman di berbagai bidang. Konsultasikan permasalahan hukum kepailitan bersama mitra advokat profesional, dapatkan saran dan solusi hukum hanya dalam genggaman.





bottom of page