top of page

PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

poin pmk 15/2025
Foto: Kemenkeu/Biro KLI - Zalfa' Dhiaulhaq

Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak pada 14 Februari lalu. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Sebagai informasi, sebelumnya pemerikasaan pajak diatur dalam tiga peraturan yaitu PMK 17/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pasal 105 PMK 18/2021 terkait Cipta Kerja dalam perpajakan. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 membuat ketiga peraturan lama dicabut dan dilebur menjadi satu regulasi yang lebih lengkap.


Berikut ini Tim Hukumku rangkum poin-poin perubahan yang terdapat dalam Perubahan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 atau PMK 15/2025:


Poin Perubahan dalam PMK 15/2025

Ada beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 terkait pemeriksaan pajak.


Pertama, dalam Pasal 2 Bab II, terdapat tiga tipe pemeriksaan pajak baru, yaitu:


  1. Pemeriksaan lengkap – Menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua pos dalam SPT dan/atau SPOP. Contohnya pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, PPnBM, dan SPOP PBB. Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.

  2. Pemeriksaan terfokus – Memeriksa satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara mendalam. Pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang diperiksa. Jangka waktunya 3 bulan.

  3. Pemeriksaan spesifik – Dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak, atau kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Jangka waktunya 1 bulan.


Kedua, dalam Pasal 6 Bab IV, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga 4 bulan.


Ketiga, Pasal 12 Bagian Keempat mengatur bahwa wajib pajak harus menyerahkan data yang diminta dalam waktu 1 bulan. Jika melebihi batas waktu, dokumen yang diberikan dapat dianggap tidak diserahkan. Pemeriksa pajak juga wajib menyusun Berita Acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak.



Keempat, dalam situasi di mana dokumen yang diberikan tidak mencukupi atau menyulitkan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan Bukti Permulaan.


Kelima, Pasal 18 ayat (2) Bagian Kedelapan mengubah jangka waktu tanggapan wajib pajak terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.


Peraturan ini membawa pendekatan baru dalam tata cara pemeriksaan pajak melalui tiga tipe pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan tujuan lain yang lebih luas. Dengan regulasi ini, wajib pajak perlu lebih memahami jenis pemeriksaan yang mungkin mereka hadapi serta implikasinya terhadap kepatuhan pajak mereka.


bottom of page