• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak pada 14 Februari lalu. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai informasi, sebelumnya pemerikasaan pajak diatur dalam tiga peraturan yaitu PMK 17/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pasal 105 PMK 18/2021 terkait Cipta Kerja dalam perpajakan. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 membuat ketiga peraturan lama dicabut dan dilebur menjadi satu regulasi yang lebih lengkap.

Berikut ini Tim Hukumku rangkum poin-poin perubahan yang terdapat dalam Perubahan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 atau PMK 15/2025:

Poin Perubahan dalam PMK 15/2025

Ada beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 terkait pemeriksaan pajak.

Pertama, dalam Pasal 2 Bab II, terdapat tiga tipe pemeriksaan pajak baru, yaitu:

  1. Pemeriksaan lengkap – Menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua pos dalam SPT dan/atau SPOP. Contohnya pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, PPnBM, dan SPOP PBB. Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.
  2. Pemeriksaan terfokus – Memeriksa satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara mendalam. Pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang diperiksa. Jangka waktunya 3 bulan.
  3. Pemeriksaan spesifik – Dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak, atau kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Jangka waktunya 1 bulan.

Kedua, dalam Pasal 6 Bab IV, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga 4 bulan.

Baca Juga

Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
FORU Siapkan Rights Issue Rp27,1 Triliun untuk Akuisisi Tambang, Apa Dampaknya bagi Investor?

Ketiga, Pasal 12 Bagian Keempat mengatur bahwa wajib pajak harus menyerahkan data yang diminta dalam waktu 1 bulan. Jika melebihi batas waktu, dokumen yang diberikan dapat dianggap tidak diserahkan. Pemeriksa pajak juga wajib menyusun Berita Acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak.

Baca Juga: Memahami Laporan Keuangan Menurut PSAK

Keempat, dalam situasi di mana dokumen yang diberikan tidak mencukupi atau menyulitkan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Kelima, Pasal 18 ayat (2) Bagian Kedelapan mengubah jangka waktu tanggapan wajib pajak terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

Peraturan ini membawa pendekatan baru dalam tata cara pemeriksaan pajak melalui tiga tipe pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan tujuan lain yang lebih luas. Dengan regulasi ini, wajib pajak perlu lebih memahami jenis pemeriksaan yang mungkin mereka hadapi serta implikasinya terhadap kepatuhan pajak mereka.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jasa pengacara kepailitan dan pkpu terbaik
Pengacara Kepailitan Profesional untuk Perusahaan dan Kreditor
Oktober 22, 2026
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Oktober 21, 2026
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Oktober 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembebasan bersyarat indra kenz
news

Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?

8 Menit Baca
13 tindak pidana ruu perampasan aset
news

13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

14 Menit Baca
news

Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu

2 Menit Baca
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
news

Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?