Ancaman penyebaran video pribadi oleh mantan pasangan kerap terjadi akhir-akhir ini. Hal ini merupakan permasalahan serius dan bisa menimpa siapa saja. Tindakan preventif memang diperlukan dalam kasus ini. akan tetapi, apabila sudah terlanjur terjadi, maka anda harus tahu cara melapor ancaman penyebaran video pribadi.
Tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”). Tentunya perilaku ini termasuk dalam kriminal secara hukum dan dapat dipidana.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai langkah-langkah hukum menghadapi ancaman penyebaran video pribadi, cara melapor, dan potensi hukuman pelaku ancaman.
Langkah Awal Menghadapi Ancaman Penyebaran Video
Ancaman penyebaran video pribadi ini sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual berat. dibalik tindakan ini, tentu ada motif yang melatarbelakangi pelaku. motifnya biasanya adalah pembalasan dendam, takut diputuskan atau ditinggalkan, pemerasan, dan juga hiburan.
Berikut ini adalah langkah awal yang dapat anda lakukan ketika mengalami ancaman penyebaran video pribadi :
1. Dokumentasikan bukti
Jika memungkinkan, hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah mendokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen tersebut harus dibuat dengan kronologis. Kumpulkan semua bukti chat, record percakapan telepon anda dengan dia berdasarkan tanggal.
2. Amankan data-data penting
Back up data, screen capture dan pindahkan data ke komputer, cloud serta kirimkan ke email anda juga. Untuk menghindari adanya intimidasi dengan cara penghilangan barang bukti, maka anda harus mengamankan sebanyak mungkin.
3. Pantau SItuasi yang Dihadapi
Selanjutnya, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri.
4. Segera Menghubungi Bantuan
Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat segera memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pendampingan psikologis seperti layanan konseling, serta bantuan terkait keamanan digital.
5. Laporkan dan Blokir Pelaku
Anda disarankan untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan. Setelah itu laporkan pelaku pada pihak yang berwenang.
Cara Melaporkan Ancaman Penyebaran Video
Langkah pertama yang anda bisa ambil adalah anda harus melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
Untuk lebih lanjut terkait lapor ke polisi secara online, bisa anda baca pada artikel kami yaitu Cara membuat laporan polisi online
Selanjutnya, untuk konsultasi dan pendampingan hukum, anda dapat menggunakan aplikasi Hukumku untuk melakukan konsultasi bersama ratusan mitra advokat kami yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum anda.
Dan Tak kalah penting, ajukan laporan pada laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu pada situs kemkominfo dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Potensi Hukuman Pelaku Ancaman Pemerasan Video Pribadi
Potensi hukuman pelaku ancaman pemerasan juga penyebaran video pribadi sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Selain itu, pelaku penyebaran juga dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila dilihat dari segi penyebaran konten pornografinya, maka pelaku penyebaran dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dapatkan Bantuan Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Hukumku
Adanya bantuan pendampingan dan konsultasi hukum memang dirasa sangat penting untuk kasus ancaman penyebaran video pribadi. Anda dapat dibantu oleh para advokat dan ahli hukum untuk menempuh langkah-langkah keadilan yang anda tegakkan.
Kini tak usah kebingungan lagi mencari advokat atau ahli hukum untuk membantu permasalahan anda. Download aplikasi hukumku untuk menemukan ahli hukum yang cocok untuk anda disertai pengalaman yang malang melintang menangani kasus yang menimpa anda.
Tunggu apalagi, ayo download Hukumku sekarang juga!
Comments