• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Membuat KITAP: Langkah-Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Membuat KITAP: Langkah-Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
6 Menit Baca
cara-membuat-kitap
Bagikan

Bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu panjang, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah kunci penting untuk memperoleh legalitas tinggal secara permanen. Berbeda dengan visa atau izin tinggal sementara, KITAP memberikan kebebasan dan kenyamanan lebih untuk menjalani kehidupan di Indonesia, baik untuk bekerja, menjalankan bisnis, maupun hidup bersama keluarga. Namun, proses pengurusannya sering kali dianggap rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan hukum dan administrasi yang berlaku.

Bagaimana sebenarnya cara membuat KITAP? Apa saja syarat dan langkah yang harus dipenuhi? Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai tahapan pengurusan KITAP agar Anda dapat mempersiapkan segala dokumen dan proses dengan lebih mudah. Mari simak penjelasannya untuk memastikan Anda tidak melewatkan detail penting!

Daftar Isi
  • Sekilas tentang KITAP
  • Jenis-Jenis KITAP
  • Penutup

Sekilas tentang KITAP

KITAP, atau Kartu Izin Tinggal Tetap, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal secara permanen bagi warga negara asing (WNA). Berbeda dengan izin tinggal sementara seperti KITAS, KITAP memungkinkan pemegangnya untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang, biasanya hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

KITAP umumnya diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki hubungan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi investor, pekerja profesional, pensiunan, atau anggota keluarga dari pemegang KITAP lainnya. Dengan memiliki KITAP, WNA mendapatkan hak yang lebih stabil untuk tinggal di Indonesia, termasuk akses yang lebih mudah untuk bekerja, berbisnis, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan izin tinggal tetap.

KITAP tidak hanya menawarkan legalitas untuk menetap, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemegangnya. Oleh karena itu, memahami prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan KITAP menjadi langkah penting bagi siapa pun yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka.

Jenis-Jenis KITAP

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen penting yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal secara permanen di Indonesia. KITAP dikelompokkan berdasarkan kebutuhan atau tujuan tinggal seseorang di Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis KITAP yang dapat diajukan, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan langkah-langkah pengurusannya.

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

1. KITAP untuk Pasangan WNI

Jenis KITAP ini diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya KITAP untuk pasangan WNI biasanya berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung kebijakan di Kantor Imigrasi setempat.

Persyaratan:

  • Fotokopi akta pernikahan yang sudah tercatat di Indonesia.
  • Fotokopi paspor WNA dan KTP WNI pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh kedua pasangan.
  • Bukti domisili dari kelurahan setempat.

Langkah Pengajuan:

  • Ajukan permohonan KITAP ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.
  • Lengkapi formulir dan lampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi di bank yang ditunjuk.
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto).
  • Tunggu proses verifikasi hingga KITAP diterbitkan.

2. KITAP untuk Tenaga Kerja Asing

Jenis KITAP ini diberikan kepada WNA yang bekerja sebagai tenaga ahli atau profesional di Indonesia. Biaya yang diperlukan untuk mengurus KITAP ini berkisat berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000, tergantung pada jenis pekerjaan dan lokasi pengajuan.

Persyaratan:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Surat keterangan dari perusahaan yang mempekerjakan.
  • Fotokopi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
  • KITAS yang telah dimiliki selama minimal 3 tahun berturut-turut.
  • Bukti domisili dari kelurahan setempat.

Langkah Pengajuan:

  • Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap.
  • Ajukan permohonan KITAP di Kantor Imigrasi sesuai domisili.
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan biometrik.
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan.
  • Tunggu proses penerbitan KITAP.

3. KITAP untuk Investor

KITAP ini dirancang bagi WNA yang melakukan investasi di Indonesia. Untuk membuatnya, biaya yang dibutuhkan berkisar Rp10.000.000. Adapun, berikut persyaratan dan langkah pengajuannya. 

Persyaratan:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi izin usaha atau bukti investasi di Indonesia.
  • Surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • KITAS yang telah dimiliki minimal 3 tahun.
  • Bukti domisili di Indonesia.

Langkah Pengajuan:

  • Ajukan permohonan KITAP di Kantor Imigrasi.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan dan lampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan.
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan biometrik.
  • Tunggu proses hingga KITAP diterbitkan.

4. KITAP untuk Pensiunan

Jenis KITAP ini ditujukan bagi WNA yang telah pensiun dan ingin menetap di Indonesia. Tak semahal KITAP lainnya, KITAP untuk pensiunan dikenakan tarif berkisar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 untuk pengajuannya. Berikut syarat dan langkah pengajuannya.

Persyaratan:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Surat keterangan pensiun dari negara asal.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat tinggal di Indonesia atau perjanjian sewa.
  • Bukti domisili dari kelurahan setempat.
  • KITAS yang telah dimiliki selama minimal 3 tahun.

Langkah Pengajuan:

  • Siapkan dokumen persyaratan dan ajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
  • Lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk.
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan biometrik.
  • Tunggu proses verifikasi hingga KITAP diterbitkan.

Baca Juga: Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

Penutup

Mengurus KITAP bisa menjadi proses yang cukup rumit, terutama jika Anda tidak familiar dengan persyaratan hukum dan administrasi di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki panduan dari ahli yang berpengalaman sangatlah penting untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar tanpa kendala.

Hukumku hadir sebagai solusi untuk membantu Anda dalam mengurus KITAP maupun permasalahan hukum lainnya. Tim profesional kami siap memberikan konsultasi, mendampingi Anda dalam proses pengajuan, hingga memastikan dokumen Anda lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan biarkan proses hukum menjadi penghalang Anda untuk menetap atau berinvestasi di Indonesia. Hubungi tim Hukumku sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda.

TAGGED:ImigrasiTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?