top of page

Cicilan Berjalan tapi Rumah Belum Jadi, Perlu kah Mengambil Tindakan Hukum?

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

Pelajari hak-hak Anda sebagai pembeli rumah jika cicilan sudah berjalan tetapi rumah belum selesai dibangun oleh developer.

Membeli rumah impian adalah langkah besar dalam hidup, namun tidak selalu semudah yang dibayangkan, terutama ketika rumah yang Anda beli belum jadi. Di tengah maraknya program pembelian rumah dengan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), banyak calon pembeli yang merasa khawatir tentang proses pembayaran untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

 

Bagaimana jika rumah yang Anda cicil ternyata belum selesai atau mengalami keterlambatan? Apakah Anda tetap wajib membayar cicilan meskipun rumah tersebut belum dapat dihuni? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini.


Bisakah Meminta Refund Jika Cicilan Berjalan tapi Rumah Belum Jadi?


Tentu saja, hal pertama yang muncul dalam pikiran adalah, "Apakah saya bisa meminta refund jika cicilan sudah berjalan tetapi rumahnya belum jadi?" Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami dulu dasar hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dan developer, serta aturan-aturan terkait pengadaan rumah.


Dalam konteks perjanjian jual beli rumah, hal yang paling penting adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang biasanya ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Anda sebagai pembeli dan developer sebagai penjual. PPJB ini berfungsi sebagai acuan untuk segala kewajiban dan hak antara kedua pihak. Jika developer tidak memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan dalam pembangunan rumah, maka Anda berhak untuk menuntut pemenuhan atas kontrak tersebut.


Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang terlibat. Apabila pihak developer tidak memenuhi janji sesuai perjanjian dalam PPJB, Anda berhak untuk mengajukan klaim, termasuk meminta pengembalian uang (refund) atau bahkan membatalkan perjanjian jika ada pelanggaran berat. Namun, apakah Anda bisa langsung meminta refund, itu bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan sejauh mana keterlambatan itu memengaruhi kemampuan Anda untuk menggunakan properti tersebut.


Secara umum, refund mungkin tidak selalu otomatis menjadi pilihan, terutama jika dalam perjanjian sudah ada klausul yang mengatur mengenai cara penyelesaian masalah, seperti memberikan kompensasi atau bahkan denda jika terjadi keterlambatan. Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Anda perlu mengevaluasi secara seksama apa yang tercantum dalam PPJB serta berkonsultasi dengan ahli hukum yang mengerti peraturan properti dan perlindungan konsumen.


Langkah Hukum yang Bisa Diambil


Jika Anda menghadapi situasi di mana cicilan berjalan tetapi rumah belum jadi, ada beberapa langkah hukum yang bisa Anda ambil untuk melindungi hak Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda pertimbangkan:


1. Minta Klarifikasi Tertulis dari Developer


Langkah pertama yang bisa Anda ambil adalah meminta klarifikasi secara tertulis dari developer mengenai status pembangunan rumah. Pastikan developer memberikan penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan dan rencana penyelesaian proyek. Hal ini penting untuk menghindari ketidakjelasan dan mencatat segala komunikasi resmi dengan developer sebagai bukti jika suatu saat diperlukan.


2. Buat Surat Somasi


Jika klarifikasi tertulis tidak memadai, Anda bisa mengirimkan surat somasi kepada developer. Surat somasi ini adalah permintaan resmi yang mengingatkan pihak developer untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan PPJB. Surat ini juga bisa menjadi bukti awal jika nantinya Anda perlu membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih formal.


Dalam surat somasi, Anda bisa mencantumkan beberapa hal penting, seperti alasan keberatan terhadap keterlambatan, permintaan pengembalian uang atau kompensasi, dan jangka waktu tertentu bagi developer untuk merespon.



3. Periksa Perjanjian PPJB


Sangat penting untuk memeriksa isi PPJB yang telah Anda tanda tangani. Biasanya, dalam PPJB terdapat klausul yang mengatur tentang hak-hak konsumen dalam hal keterlambatan atau kegagalan developer untuk menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan waktu yang disepakati. Anda bisa mencari tahu apakah dalam PPJB ada ketentuan yang memberikan hak bagi Anda untuk membatalkan perjanjian atau menuntut pengembalian uang (refund).


4. Lapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen


Jika developer tidak memberikan respons yang memadai atau enggan untuk memenuhi kewajiban mereka, Anda bisa melapor ke lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini dapat membantu Anda dengan mediasi atau bahkan memberikan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.


5. Ajukan Gugatan Perdata


Jika semua upaya penyelesaian melalui negosiasi dan mediasi gagal, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan perdata. Anda bisa menggugat developer berdasarkan pelanggaran kontrak yang mereka lakukan, yang bisa mengarah pada tuntutan ganti rugi, pengembalian uang, atau bahkan pembatalan perjanjian jual beli. Dalam hal ini, Anda perlu mempertimbangkan bantuan pengacara yang berpengalaman dalam hukum properti dan perlindungan konsumen.



6. Konsultasi dengan Pengacara


Jika Anda merasa kesulitan atau bingung dalam mengambil langkah hukum, berkonsultasilah dengan pengacara yang berpengalaman dalam masalah properti dan hukum kontrak. Pengacara akan membantu Anda memahami hak-hak Anda, serta memberi arahan langkah-langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah dengan developer.


7. Laporkan ke OJK atau Bank (Jika Menggunakan KPR)


Jika Anda menggunakan KPR untuk membeli rumah, Anda juga bisa melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bank yang memberikan fasilitas KPR. Sebab, bank juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa properti yang dibiayai melalui KPR layak dan sesuai dengan perjanjian. Jika ada pelanggaran terkait hal ini, Anda bisa meminta bank untuk memberikan solusi yang tepat, seperti pembatalan fasilitas KPR atau menunda pembayaran cicilan.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Menghadapi cicilan yang terus berjalan sementara rumah belum jadi memang bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan dan merugikan. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena hukum memberikan perlindungan bagi konsumen properti. Dalam situasi seperti ini, penting untuk bertindak cepat dan tepat. 


Jika Anda merasa kesulitan dalam menghadapi masalah ini, atau ingin mendapatkan bantuan hukum yang lebih lanjut, konsultasikan masalah Anda dengan pengacara properti berpengalaman di Hukumku. Pengacara kami akan membantu Anda menavigasi masalah ini dengan memberikan panduan langkah demi langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hukum properti dengan solusi yang tepat dan cepat.




bottom of page