top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Daftar Barang yang Dilarang dan dibatasi Impornya Oleh Pemerintah


Pelajari lebih lanjut tentang produk yang dilarang dan dibatasi impornya ke Indonesia, termasuk alasan di balik kebijakan pemerintah ini.

Dalam praktik impor di Indonesia, pemerintah mengatur regulasi dengan ketat dan sedemikian rupa. Salah satu aturan yang harus anda ketahui adalah larangan dan pembatasan beberapa jenis barang untuk diimpor.


Pelarangan dan pembatasan masuknya barang impor tentunya memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu tercantum pada pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.


Selanjutnya, agar anda lebih memahami terkait pelarangan dan pembatasan barang impor beserta apa saja jenis barangnya, silakan simak lebih lanjut artikel berikut ini.


Produk-produk yang Biasanya Terkena Larangan Impor


  • Gula dengan jenis tertentu, contohnya adalah gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.


  • Beras dengan jenis tertentu, contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah.


  • Bahan perusak lapisan ozon, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan lain-lain.


  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.


  • Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, contoh: mesin pengatur suhu, lemari pendingin, peti kemas dengan klarifikasi tertentu.


  • Bahan obat dan makanan tertentu, contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, hidrokarbon, sikloterpenik, dan lain-lain.


  • Bahan berbahaya dan beracun (B3), contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain.


  • Limbah B3 dan limbah non B-3, contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, limbah rumah tangga, sisa dan skrap dan lain-lain.


  • Perkakas tangan (bentuk jadi) contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit, paruh, gunting untuk tanaman dan lain-lain.


  • Alat kesehatan mengandung merkuri, contohnya adalah amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, termometer mengandung air raksa, dan lain-lain.


Alasan Pemerintah Mengeluarkan Daftar Produk Larangan Impor


Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa pemerintah melarang beberapa jenis barang untuk diimpor:


  • Melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh tatanan hidup di Indonesia: Ini mencakup perlindungan terhadap manusia, binatang, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Pemerintah berusaha memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia aman dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat atau lingkungan.


  • Melindungi kepentingan umum dan keamanan seluruh penduduk Indonesia: Ini mencakup perlindungan terhadap aspek moral, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Pemerintah berusaha menjaga nilai-nilai dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.


  • Melindungi kekayaan intelektual yang ada di Indonesia: Larangan impor tertentu bertujuan untuk melindungi hak cipta dan paten yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pemerintah berusaha memastikan bahwa kekayaan intelektual warga negara dilindungi dari pelanggaran.


Dampak Larangan dan Pembatasan Impor terhadap Ekonomi


Pelarangan dan pembatasan impor tentunya akan berdampak pula terhadap perekonomian. Dalam hal ini khususnya antara dan produsen. Dampak tersebut bisa saja merugikan maupun menguntungkan. 


Dampak yang pertama adalah penyelamatan Industri Lokal. Larangan atau pembatasan impor bisa memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk berkembang. Dengan mengurangi persaingan dari produk impor, produsen lokal dapat meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar mereka.


Dampak selanjutnya adalah kenaikan Harga Barang Impor. Pembatasan impor biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang-barang impor yang tersedia di pasar domestik. Hal ini dapat menyebabkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat terhadap barang-barang tersebut.


Tidak hanya berlaku di produsen, dampak ini juga berlaku pada Konsumen. Konsumen seringkali menjadi korban dalam kebijakan larangan atau pembatasan impor karena mereka mungkin menghadapi peningkatan harga barang impor atau kualitas produk yang lebih rendah dari produk lokal.



Terakhir adalah ketergantungan Terhadap Pasar Dalam Negeri. Dampak positif dari kebijakan larangan atau pembatasan impor adalah mengurangi ketergantungan terhadap pasar internasional. Namun, terlalu banyak ketergantungan pada pasar dalam negeri juga bisa membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi dalam perekonomian domestik.




Comments


bottom of page