top of page

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Regulasi


dasar hukum asuransi

Dasar hukum asuransi sangat penting untuk dipahami baik bagi individu maupun perusahan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan finansial yang dapat membantu mengelola risiko dan ketidakpastian dalam kehidupan.


Tim Penulis Hukumku akan membahas pengertian asuransi, jenis, dasar hukum, dan regulasi yang mengatur industrinya.


Pengertian Asuransi


Hukum Indonesia memberikan pengertian mengenai asuransi dalam dua peraturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (UU Asuransi). 


  • Pasal 246 Kitab Undang Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan yang mungkin dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

  • Menurut UU Asuransi, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk membayar kerugian yang dialami oleh pemegang polis karena sebuah kejadian yang tidak pasti hingga kematian tertanggung.


Jenis-Jenis Asuransi


Ada beberapa jenis asuransi yang diatur oleh hukum, masing-masing dengan fungsi dan perlindungannya yang berbeda. Setiap jenisnya memiliki aturan yang jelas untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan keberlanjutan industri.


Menurut Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.HUM, dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi, secara garis besar asuransi dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:


  • Asuransi Jiwa

  • Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kerugian

  • Asuransi Sosial


Regulasi Hukum Asuransi di Indonesia


Industri asuransi di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi hukum yang bertujuan untuk memastikan operasional yang transparan, adil, dan melindungi kepentingan pemegang polis. 


Beberapa peraturan utama yang mengatur industri ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan OJK, serta Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Berikut adalah penjelasan mengenai regulasi tersebut:


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian


  • Merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang perusahaan asuransi di Indonesia.

  • Mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta tata kelola yang sehat di dalam industri asuransi.

  • Memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana nasabah dan mengatur hak-hak nasabah, termasuk klaim dan pembayaran polis


    Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)


  • OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur industri asuransi di Indonesia.

  • OJK mengeluarkan berbagai peraturan terkait operasional perusahaan asuransi, termasuk regulasi yang mengatur tentang investasi dan pengelolaan risiko dalam perusahaan asuransi.

  • OJK juga bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi beroperasi dengan standar yang tinggi, menjamin perlindungan bagi nasabah, serta mengawasi stabilitas sektor keuangan yang melibatkan asuransi.


    Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri


  • Peraturan ini memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai bagaimana industri asuransi harus dijalankan, termasuk persyaratan pendirian perusahaan asuransi, prosedur pelaporan keuangan, dan ketentuan operasional lainnya.

  • Keputusan Menteri atau peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan arahan yang lebih rinci dalam implementasi UU Perasuransian.


Hak dan Kewajiban


Hak dan kewajban baik untuk pemegang polis dan penyedia harus disebutkan secara jelas. Ini ditujukan agar kedua belah pihak saling mengerti tupoksinya, dan yang paling utama unntuk menghindari sengketa dikemudian hari.


dasar-hukum-asuransi-di-indonesia-pengertian-jenis-dan-regulasiHak Perusahaan Asuransi


  • Menerima pembayaran premi secara berkala dari pemegang polis sesuai kesepakatan.

  • Menolak klaim apabila pemegang polis melanggar syarat dan ketentuan yang diatur dalam polis.

  • Meminta informasi lengkap dan jujur dari calon nasabah terkait kondisi yang dapat memengaruhi risiko pertanggungan.


Kewajiban Perusahaan Asuransi


  • Memberikan informasi yang transparan tentang manfaat, risiko, prosedur klaim, dan ketentuan produk asuransi.

  • Membayar klaim atau manfaat asuransi sesuai dengan isi polis, jika semua persyaratan dipenuhi.

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah sesuai ketentuan perlindungan data dan etika bisnis.

  • Memberikan pelayanan yang adil dan profesional, serta memproses klaim dalam jangka waktu wajar.


Hak Pemegang Polis


  • Mendapat informasi lengkap soal manfaat, prosedur klaim, dan risiko produk asuransi.

  • Menerima manfaat sesuai isi polis, seperti uang pertanggungan atau biaya perawatan medis.


Kewajiban Pemegang Polis


  • Membayar premi tepat waktu sesuai perjanjian.

  • Memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada pihak penyedia layanan.


Sengketa Asuransi dan Jalur Penyelesaiannya


Dalam praktiknya, sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis bisa terjadi terutama terkait dengan klaim yang ditolak atau tidak dibayar sesuai ketentuan. Prosedur penyelesaian sengketa asuransi bisa dilakukan melalui beberapa jalur hukum yang disediakan seperti:


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)


Melalui UU Perlindungan Konsumen, pemegang polis yang dirugikan diberi peluang untuk menyelesaikan sengketanya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selain mengajukan gugatan wanprestasi (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri, jangka waktu yang lebih cepat (putusan 21 hari), sementara tujuh  hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan itu, harus ada pelaksanaan.


Biro Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)


Lembaga ini hanya memproses sengketa yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Klaim maksimal 500 juta untuk asuransi umum dan 300 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi jaminan sosial, selain itu harus dibawa ada penyelesaian internal terlebih dahulu tapi gagal.


Sengketa yang tidak dapat diselesaikan di BMAI adalah penetapan harga premi, kebijakan yang berhubungan dengan suku bunga dan biaya-biaya, standar aktuaria, dan ketentuan yang berlaku umum serta terhubung dengan tindak kriminal. 


bottom of page