top of page

Mengenal Wanprestasi: Definisi, Dasar Hukum, dan Unsur-unsurnya


Pelajari apa itu wanprestasi, dasar hukumnya, unsur-unsur, serta bentuk dan konsekuensi hukum dari wanprestasi dalam praktik hukum.

Dalam dunia hukum ada yang dikenal dengan istilah wanprestasi. mungkin istilah ini terdengar asing di telinga anda. namun wanprestasi adalah unsur yang harus menjadi perhatian sebab berhubungan dengan kelalaian dalam sebuah perjanjian.


Wanprestasi adalah risiko yang bisa saja anda hadapi ketika memiliki sebuah perjanjian yang melibatkan uang. oleh karena itu anda perlu memastikan perjanjian dengan kapabilitas anda serta memahami bagaimana seandainya wanprestasi.


Berikut ini akan dibahas mengenai definisi wanprestasi, dasar hukum, dan unsur-unsur wanprestasi


Mengenal Wanprestasi & Dasar Hukumnya


Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang artinya tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pelanggaran dalam perjanjian ini khususnya yang berhubungan dengan keuangan.


Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata bahwa wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 


Selanjutnya adalah Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.


Dasar hukum wanprestasi lainnya diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Unsur-Unsur Wanprestasi


Berikut ini adalah unsur-unsur wanprestasi yang harus anda ketahui:


1. Terdapat Perjanjian di Atas Materai


Unsur wanprestasi yang pertama adalah adanya perjanjian hitam di atas putih yang disertai tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Perjanjian dengan materai ini mengindikasikan adanya kekuatan hukum di dalam perjanjian dan bagi yang melanggar maka dikategorikan kepada wanprestasi.


2. Salah Satu Pihak Melakukan Pelanggaran


Selain adanya perjanjian tertulis dengan materai, wanprestasi lainnya dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihakk. Keadaan tersebut termasuk ke dalam wanprestasi karena pihak lainnya akan dirugikan.


3. Sudah Dinyatakan Bersalah dan Tetap Melanggar Kesepakatan yang Ada


Unsur wanprestasi yang terakhir adalah ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran kembali melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.


Bentuk Wanprestasi


Berikut ini merupakan bentuk-bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari:


1. Tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan


Bentuk wanprestasi ini adalah ketika Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian pada praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya. Penyebab mereka ingkar janji bisa karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya atau berubah pikiran di tengah jalan. 


2. Melakukan Janji Tapi Terlambat


Selanjutnya, apabila suatu pihak melaksanakan kewajibannya namun terlambat dari waktu yang dijanjikan, maka itu termasuk kedalam wanprestasi. Hal tersebut termasuk kedalam wanprestasi karena pihak lainnya dirugikan atas keterlambatan pemenuhan janji.


3. Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan

Bentuk wanprestasi ini adalah ketika salah satu pihak menepati janjinya namun dalam cara atau porsi yang tidak sesuai dengan perjanjian. contohnya adalah ketika peminjam membayar kredit pinjaman namun dengan nominal yang kurang, maka pihak lain selaku penyedia dana pinjaman akan dirugikan.


4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian


Bentuk wanprestasi yang satu ini adalah ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. contohnya adalah pelanggaran perjanjian sewa rumah. ketika penyewa rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat aktivitas kriminal maka itu dapat disebut wanprestasi.


Apakah Tindakan Wanprestasi Dapat Dipidana?


Wanprestasi dalam konteks hukum perdata biasanya tidak mengakibatkan sanksi pidana. Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap kewajiban atau persyaratan dalam perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat, dan biasanya berujung pada tindakan hukum perdata, bukan pidana.


Dalam hukum perdata, biasanya upaya hukum dilakukan untuk memulihkan kerugian atau memaksa pihak yang gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukannya. Ini bisa melalui klaim ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pemaksaan spesifik kinerja, tergantung pada hukum yang berlaku di yurisdiksi tertentu dan sifat pelanggaran.


Namun, ada beberapa kasus di mana tindakan yang melanggar perjanjian juga melanggar undang-undang pidana, seperti lebih mendekati pada penipuan atau pencurian. Dalam situasi ini, pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.


Untuk lebih lanjutnya mengenai tindakan wanprestasi yang dapat dipidana dapat anda baca selengkapnya pada “Apakah Wanprestasi bisa dipidanakan”


Contoh Kasus Wanprestasi


Contoh kasus wanprestasi di indonesia adalah gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah 


Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.


Disebutkan dari tahun 2015 sampai dengan saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian  Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi


Sebelumnya, pihak tergugat dalam kasus dugaan penipuan investasi bernilai ratusan miliaran rupiah itu pun angkat bicara. Mereka membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.


Lebih Mudah Ajukan Gugatan Wanprestasi dengan Hukumku


Ketika Anda terlibat dalam suatu perjanjian dengan potensi wanprestasi, tentu anda tak bisa tinggal diam. ada langkah-langkah yang harus dilakukan agar anda bisa menggugat ke pengadilan perdata. Agar anda tidak kebingungan dalam mengambil langkah, Hukumku lah solusinya. Dapatkan bantuan dari ahli hukum untuk berkonsultasi agar anda dapat menemukan solusi untuk permasalahan anda. Download Aplikasinya di sini.


Kommentarer


bottom of page