• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Wanprestasi? Definisi, Contoh, dan Dasar Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Wanprestasi? Definisi, Contoh, dan Dasar Hukum

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
7 Menit Baca
Apa Itu Wanprestasi? Definisi, Contoh, dan Dasar Hukum
Bagikan

Wanprestasi adalah kelalaian pihak yang mengajukan pinjaman (debitur) dalam sebuah perjanjian. Bagi pihak yang merasa dirugikan, tentu bisa menjalani menempuh beberapa langkah.

Tim Hukumku akan mengulas apa itu wanprestasi, contoh wanprestasi, dan dasar hukumya.

Daftar Isi
Apa Itu Wanprestasi?Dasar Hukum WanprestasiUnsur-Unsur WanprestasiBentuk WanprestasiApakah Tindakan Wanprestasi Dapat Dipidana?Contoh Kasus WanprestasiLebih Mudah Ajukan Gugatan Wanprestasi dengan Hukumku

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang artinya tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pelanggaran dalam perjanjian ini khususnya yang berhubungan dengan keuangan.

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata bahwa wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 

Selanjutnya adalah Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.

Melansir laman Kemenkeu, Dasar hukum wanprestasi lainnya diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

Unsur-Unsur Wanprestasi

Berikut ini adalah unsur-unsur wanprestasi yang harus anda ketahui:

Terdapat Perjanjian di Atas Materai

Unsur wanprestasi yang pertama adalah adanya perjanjian hitam di atas putih yang disertai tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Perjanjian dengan materai ini mengindikasikan adanya kekuatan hukum di dalam perjanjian dan bagi yang melanggar maka dikategorikan kepada wanprestasi.

Salah Satu Pihak Melakukan Pelanggaran

Selain adanya perjanjian tertulis dengan materai, wanprestasi lainnya dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihakk. Keadaan tersebut termasuk ke dalam wanprestasi karena pihak lainnya akan dirugikan.

Sudah Dinyatakan Bersalah dan Tetap Melanggar Kesepakatan yang Ada

Unsur wanprestasi yang terakhir adalah ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran kembali melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.

Bentuk Wanprestasi

Berikut ini merupakan bentuk-bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari:

Tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan

Bentuk wanprestasi ini adalah ketika Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian pada praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya. Penyebab mereka ingkar janji bisa karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya atau berubah pikiran di tengah jalan. 

Melakukan Janji Tapi Terlambat

Selanjutnya, apabila suatu pihak melaksanakan kewajibannya namun terlambat dari waktu yang dijanjikan, maka itu termasuk kedalam wanprestasi. Hal tersebut termasuk kedalam wanprestasi karena pihak lainnya dirugikan atas keterlambatan pemenuhan janji.

Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan

Bentuk wanprestasi ini adalah ketika salah satu pihak menepati janjinya namun dalam cara atau porsi yang tidak sesuai dengan perjanjian. contohnya adalah ketika peminjam membayar kredit pinjaman namun dengan nominal yang kurang, maka pihak lain selaku penyedia dana pinjaman akan dirugikan.

Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian

Bentuk wanprestasi yang satu ini adalah ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. contohnya adalah pelanggaran perjanjian sewa rumah. ketika penyewa rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat aktivitas kriminal maka itu dapat disebut wanprestasi.

Apakah Tindakan Wanprestasi Dapat Dipidana?

Wanprestasi dalam konteks hukum perdata biasanya tidak mengakibatkan sanksi pidana. Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap kewajiban atau persyaratan dalam perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat, dan biasanya berujung pada tindakan hukum perdata, bukan pidana.

Dalam hukum perdata, biasanya upaya hukum dilakukan untuk memulihkan kerugian atau memaksa pihak yang gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukannya. Ini bisa melalui klaim ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pemaksaan spesifik kinerja.

Namun, ada beberapa kasus di mana tindakan yang melanggar perjanjian juga melanggar undang-undang pidana, seperti lebih mendekati pada penipuan atau pencurian. Dalam situasi ini, pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.

Untuk lebih lanjutnya mengenai tindakan wanprestasi yang dapat dipidana dapat anda baca selengkapnya pada Apakah Wanprestasi bisa dipidanakan?

Contoh Kasus Wanprestasi

Contoh kasus wanprestasi di indonesia adalah gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah 

Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.

Disebutkan dari tahun 2015 sampai dengan saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian  Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi

Sebelumnya, pihak tergugat dalam kasus dugaan penipuan investasi bernilai ratusan miliaran rupiah itu pun angkat bicara. Mereka membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

Lebih Mudah Ajukan Gugatan Wanprestasi dengan Hukumku

Ketika Anda terlibat dalam suatu perjanjian dengan potensi wanprestasi, tentu anda tak bisa tinggal diam. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan agar anda bisa menggugat ke pengadilan perdata.

Sebagai platform konsultasi hukum online, Hukumku berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terarah, cepat, dan efisien. Download dan gunakan aplikasi Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca
jaminan hipotik dalam hukum perdata dan perbedannya dengan jaminan fidusia
General

Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?